
Setuju Revisi UU ITE, Golkar Minta Pasal Karet Dihapus .
Anggota Komisi III DPR Rudy Mas’ud menyambut baik keinginan Presiden Jokowi merevisi Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, revisi UU ITE memang penting agar implementasi ke depan bisa lebih baik.
“Kita sepakat atas sinyal dari Presiden Jokowi, bahwa Undang-Undang ITE perlu direvisi. DPR menyambut baik hal itu, dan semangatnya adalah implementasi Undang-Undang tersebut yang mengedepankan prinsip keadilan,” papar politisi Partai Golkar ini, dalam keterangannya, Rabu (16/2)
Politisi muda dari daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim) menilai, memang ada sejumlah pasal dalam UU ITE yang multitafsir. Alhasil, penerapannya dianggap sebagai pasal karet. Pasal-pasal karet itulah yang perlu direvisi.
“Banyak kasus, orang saling melaporkan hanya karena statemen di media sosial. Revisi Undang-Undang ITE penting untuk menghapus pasal karet yang penafsirannya bisa macam-macam dan gampang diinterpretasikan secara sepihak,” jelasnya.
Oleh karena itu, sebelum revisi UU ITE kelar dilakukan, ia menyarankan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyiapkan pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum UU ITE. Tujuannya, agar seluruh anggota kepolisian tidak memiliki penafsiran sendiri-sendiri dalam pelaksanaan UU tersebut.
Menurutnya, Listyo juga perlu meningkatkan pengawasan. Sehingga implementasi dan pedoman UU ITE tetap berjalan dengan konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.
“Polisi harus lebih selektif dalam penerapan Undang-Undang ITE untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal karet. Jangan sampai orang melakukan kritik yang konstruktif justru jadi boomerang kriminalisasi terhadap dirinya sendiri,” pungkas Rudy. [KAL]
]]> .
Anggota Komisi III DPR Rudy Mas’ud menyambut baik keinginan Presiden Jokowi merevisi Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, revisi UU ITE memang penting agar implementasi ke depan bisa lebih baik.
“Kita sepakat atas sinyal dari Presiden Jokowi, bahwa Undang-Undang ITE perlu direvisi. DPR menyambut baik hal itu, dan semangatnya adalah implementasi Undang-Undang tersebut yang mengedepankan prinsip keadilan,” papar politisi Partai Golkar ini, dalam keterangannya, Rabu (16/2)
Politisi muda dari daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim) menilai, memang ada sejumlah pasal dalam UU ITE yang multitafsir. Alhasil, penerapannya dianggap sebagai pasal karet. Pasal-pasal karet itulah yang perlu direvisi.
“Banyak kasus, orang saling melaporkan hanya karena statemen di media sosial. Revisi Undang-Undang ITE penting untuk menghapus pasal karet yang penafsirannya bisa macam-macam dan gampang diinterpretasikan secara sepihak,” jelasnya.
Oleh karena itu, sebelum revisi UU ITE kelar dilakukan, ia menyarankan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyiapkan pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum UU ITE. Tujuannya, agar seluruh anggota kepolisian tidak memiliki penafsiran sendiri-sendiri dalam pelaksanaan UU tersebut.
Menurutnya, Listyo juga perlu meningkatkan pengawasan. Sehingga implementasi dan pedoman UU ITE tetap berjalan dengan konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.
“Polisi harus lebih selektif dalam penerapan Undang-Undang ITE untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal karet. Jangan sampai orang melakukan kritik yang konstruktif justru jadi boomerang kriminalisasi terhadap dirinya sendiri,” pungkas Rudy. [KAL]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .