Serahkan Gratifikasi Rp 8,7 M Ke Negara Presiden Tak Bisa Disuap

Hei para koruptor, jangan coba-coba suap Presiden Jokowi. Percuma saja. Soalnya, Jokowi tak bisa disuap. Mau tahu buktinya? Kemarin, KPK mengumumkan jumlah gratifikasi yang disetorkan Jokowi ke negara. Jumlahnya besar mencapai Rp 8,78 miliar.

Penyerahan barang gratifikasi yang diterima Jokowi itu diwakili Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono kepada Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat. Kemudian, KPK menyerahkannya ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Ada 12 barang yang diserahkan, yakni; satu buah lukisan bergambar Kabah, Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat, gelang dengan taksiran emas 18 karat, satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat, cincin dengan taksiran emas 18 karat, jam tangan Bovet AIEB001, cincin bermata blue sapphire 12,46 karat Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat, pulpen berhias berlian 17,57 karat, tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire), dua buah minyak wangi, dan satu set Al Quran.

Barang-barang tersebut diterima Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019.

Penyerahan barang gratifikasi itu bukan yang pertama. Jokowi telah beberapa kali menyerahkan barang gratifikasi selama menjadi Presiden.

Di antaranya pada tahun 2016, bekas Wali Kota Solo itu menyerahkan tiga barang dari perusahaan minyak swasta asal Rusia, lukisan seperangkat cangkir, dan plakat berbentuk miniatur alat pengolahan minyak. Hadiah itu diterima Jokowi usai kunjungannya ke Rusia pada Mei 2016.

Kemudian di tahun 2018, Jokowi juga menyerahkan sejumlah barang gratifikasi yang dikumpulkan sejak 2017-2018. Saat itu, barang yang diserahkan sebanyak enam boks dengan nilai Rp 58 miliar.

Kasetpres, Heru Budi Hartono mengatakan, serah terima gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Presiden RI Joko Widodo.

 

Menurutnya, pelaporan ini merupakan wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Dengan begitu, diharapkan menjadi contoh bagi Pegawai Negeri/ASN dan Penyelenggara Negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.

“Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara,” kata Heru.

Senada, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, penyerahan barang gratifikasi itu merupakan bentuk kepatuhan presiden terhadap hukum, antikorupsi, anti gratifikasi. Itu bukti presiden memberi teladan dengan kata dan perbuatan.

“Begitulah seharusnya pemimpin berintegritas,” katanya, melalui pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka, Senin (15/2) malam.

Atas alasan keamanan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Kementerian Keuangan, Purnama T Sianturi yang mewakili DJKN, menitipkan 12 barang tersebut kepada Sekretariat Presiden.

“Dengan pertimbangan keamanan, tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Karena itu, Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg,” kata Purnama.

Plt Juru Bicara KPK, Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Jokowi di Museum Gratifikasi. Hal itu sebagai sebuah pembelajaran.

Langkah Jokowi itu juga mendapatkan pujian dari Senayan. Anggota Komisi Keuangan DPR, Muhammad Misbakhun menilai, Jokowi bisa jadi teladan. [QAR]

]]> Hei para koruptor, jangan coba-coba suap Presiden Jokowi. Percuma saja. Soalnya, Jokowi tak bisa disuap. Mau tahu buktinya? Kemarin, KPK mengumumkan jumlah gratifikasi yang disetorkan Jokowi ke negara. Jumlahnya besar mencapai Rp 8,78 miliar.

Penyerahan barang gratifikasi yang diterima Jokowi itu diwakili Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono kepada Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat. Kemudian, KPK menyerahkannya ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Ada 12 barang yang diserahkan, yakni; satu buah lukisan bergambar Kabah, Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat, gelang dengan taksiran emas 18 karat, satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat, cincin dengan taksiran emas 18 karat, jam tangan Bovet AIEB001, cincin bermata blue sapphire 12,46 karat Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat, pulpen berhias berlian 17,57 karat, tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire), dua buah minyak wangi, dan satu set Al Quran.

Barang-barang tersebut diterima Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019.

Penyerahan barang gratifikasi itu bukan yang pertama. Jokowi telah beberapa kali menyerahkan barang gratifikasi selama menjadi Presiden.

Di antaranya pada tahun 2016, bekas Wali Kota Solo itu menyerahkan tiga barang dari perusahaan minyak swasta asal Rusia, lukisan seperangkat cangkir, dan plakat berbentuk miniatur alat pengolahan minyak. Hadiah itu diterima Jokowi usai kunjungannya ke Rusia pada Mei 2016.

Kemudian di tahun 2018, Jokowi juga menyerahkan sejumlah barang gratifikasi yang dikumpulkan sejak 2017-2018. Saat itu, barang yang diserahkan sebanyak enam boks dengan nilai Rp 58 miliar.

Kasetpres, Heru Budi Hartono mengatakan, serah terima gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Presiden RI Joko Widodo.

 

Menurutnya, pelaporan ini merupakan wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Dengan begitu, diharapkan menjadi contoh bagi Pegawai Negeri/ASN dan Penyelenggara Negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.

“Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara,” kata Heru.

Senada, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, penyerahan barang gratifikasi itu merupakan bentuk kepatuhan presiden terhadap hukum, antikorupsi, anti gratifikasi. Itu bukti presiden memberi teladan dengan kata dan perbuatan.

“Begitulah seharusnya pemimpin berintegritas,” katanya, melalui pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka, Senin (15/2) malam.

Atas alasan keamanan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Kementerian Keuangan, Purnama T Sianturi yang mewakili DJKN, menitipkan 12 barang tersebut kepada Sekretariat Presiden.

“Dengan pertimbangan keamanan, tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Karena itu, Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg,” kata Purnama.

Plt Juru Bicara KPK, Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Jokowi di Museum Gratifikasi. Hal itu sebagai sebuah pembelajaran.

Langkah Jokowi itu juga mendapatkan pujian dari Senayan. Anggota Komisi Keuangan DPR, Muhammad Misbakhun menilai, Jokowi bisa jadi teladan. [QAR]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories