Selidiki Kasus H. Isam KPK Bidik Kakap Nih…

Meski didera polemik pemecatan 57 pegawai, kerja KPK ternyata tidak terganggu. Setelah sukses menjerat Azis Syamsuddin, kini Firli Bahuri Cs sedang menyelidiki kasus dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik “sultan” asal Kalimantan Selatan Samsudin Andi Arsyad alias H. Isam. Wah, KPK sedang membidik kakap nih.
 
KPK menyelidiki perkara ini mengacu kesaksian mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/10). Dalam persidangan, Yulmanizar tak membantah jika H. Isam memerintahkan pengkondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017. 
 
“Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya,” ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri, lewat pesan singkatnya kepada media, kemarin.
 
Berbekal alat bukti dan pengakuan para saksi, KPK akan mendalami keterangan tersebut. Terlebih, keterlibatan itu terkait dengan dugaan pemberian suap kepada Angin dan Dadan. “Tim jaksa KPK akan membuktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki,” terang Ali.
 
H. Isam disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kemenkeu. Hal itu terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa Angin dan Dadan Ramdani, Senin (4/10).
 
Di BAP itu disebutkan, dalam pertemuan antara Tim Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak dengan Agus Susetyo ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar.
 
“Dalam penyampaiannya atas permintaan pengkondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami. Bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama, yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengkondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?” tanya Jaksa ke Yusmanizar, dalam sidang tersebut.

 

Yulmanizar membenarkan. Dia mengatakan, permintaan H. Isam disampaikan Agus Susetyo. “Iya itu disampaikan oleh Pak Agus,” ucapnya.
 
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji didakwa menerima 3 juta dolar Singapura atau setara Rp 31,4 miliar. Suap ini diberikan Agus Susetyo. Angin Prayitno juga dijanjikan suap Rp 25 miliar dari Bank Panin. Tapi, suap yang baru diterima hanya 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,2 miliar. Selain itu, mereka juga menerima suap dari PT Gunung Madu Plantation senilai Rp 15 miliar.
 
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar menyatakan, kasus ini cukup besar. Yang dibidiknya juga pengusaha besar. Namun, KPK tidak boleh mundur. Siapa pun orangnya, jika berdasarkan bukti yang cukup bisa ditetapkan tersangka, maka KPK harus menetapkannya. Terlebih, KPK sudah punya bekal alat bukti dan keterangan saksi.
 
“Siapa pun itu, jika ada dua alat bukti yang cukup, dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya, saat dihubungi, tadi malam.
 
Meski asal daerah, H. Isam sudah dikenal secara nasional. Dia merupakan pengusaha sukses. Bahkan, ada gosip, pengusahaan ini berpenghasilan Rp 40 miliar per bulan. Penghasilannya itu berasal dari perusahaan tambang, dunia media, penyewaan jet pribadi, properti, dan lain sebagainya. Dia juga memiliki tim balap mobil bernama Jhonlin Racing Team. [MEN]

]]> Meski didera polemik pemecatan 57 pegawai, kerja KPK ternyata tidak terganggu. Setelah sukses menjerat Azis Syamsuddin, kini Firli Bahuri Cs sedang menyelidiki kasus dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik “sultan” asal Kalimantan Selatan Samsudin Andi Arsyad alias H. Isam. Wah, KPK sedang membidik kakap nih.
 
KPK menyelidiki perkara ini mengacu kesaksian mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/10). Dalam persidangan, Yulmanizar tak membantah jika H. Isam memerintahkan pengkondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017. 
 
“Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya,” ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri, lewat pesan singkatnya kepada media, kemarin.
 
Berbekal alat bukti dan pengakuan para saksi, KPK akan mendalami keterangan tersebut. Terlebih, keterlibatan itu terkait dengan dugaan pemberian suap kepada Angin dan Dadan. “Tim jaksa KPK akan membuktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki,” terang Ali.
 
H. Isam disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kemenkeu. Hal itu terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa Angin dan Dadan Ramdani, Senin (4/10).
 
Di BAP itu disebutkan, dalam pertemuan antara Tim Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak dengan Agus Susetyo ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar.
 
“Dalam penyampaiannya atas permintaan pengkondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami. Bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama, yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengkondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?” tanya Jaksa ke Yusmanizar, dalam sidang tersebut.

 

Yulmanizar membenarkan. Dia mengatakan, permintaan H. Isam disampaikan Agus Susetyo. “Iya itu disampaikan oleh Pak Agus,” ucapnya.
 
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji didakwa menerima 3 juta dolar Singapura atau setara Rp 31,4 miliar. Suap ini diberikan Agus Susetyo. Angin Prayitno juga dijanjikan suap Rp 25 miliar dari Bank Panin. Tapi, suap yang baru diterima hanya 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,2 miliar. Selain itu, mereka juga menerima suap dari PT Gunung Madu Plantation senilai Rp 15 miliar.
 
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar menyatakan, kasus ini cukup besar. Yang dibidiknya juga pengusaha besar. Namun, KPK tidak boleh mundur. Siapa pun orangnya, jika berdasarkan bukti yang cukup bisa ditetapkan tersangka, maka KPK harus menetapkannya. Terlebih, KPK sudah punya bekal alat bukti dan keterangan saksi.
 
“Siapa pun itu, jika ada dua alat bukti yang cukup, dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya, saat dihubungi, tadi malam.
 
Meski asal daerah, H. Isam sudah dikenal secara nasional. Dia merupakan pengusaha sukses. Bahkan, ada gosip, pengusahaan ini berpenghasilan Rp 40 miliar per bulan. Penghasilannya itu berasal dari perusahaan tambang, dunia media, penyewaan jet pribadi, properti, dan lain sebagainya. Dia juga memiliki tim balap mobil bernama Jhonlin Racing Team. [MEN]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories