Sekjen MPR: Sidang Tahunan MPR Adalah Konvensi Ketatanegaraan

Besok Senin (16/8), MPR kembali menyelenggarakan Sidang Tahunan MPR dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara. Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono, menyebut Sidang Tahunan MPR sudah diselenggarakan sejak masa jabatan MPR RI 2014–2019 sebagai  konvensi ketatanegaraan. Kedudukan konvensi ketatanegaraan itu tinggi dalam hukum ketatanegaran.

“Sidang Tahunan MPR ini sudah menjadi konvensi ketatanegaran. Konvensi ketatanegaraan adalah suatu kebiasaan yang muncul dalam praktik penyelenggaraan negara. Praktik ini sudah dilakukan secara terus menerus dan menjadi satu tradisi ketatanegaraan,” kata Ma’ruf Cahyono di Jakarta, Minggu (15/8).

Sejak 2015, MPR sudah menyelenggarakan Sidang Tahunan untuk memfasilitasi lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat. Sidang Tahunan MPR ini digelar agar masyarakat mendapatkan informasi tentang lembaga negara selama kurun waktu satu tahun perkembangan pelaksanaan tugas. Ini sebagai bentuk akuntabilitas lembaga negara kepada masyarakat. Tentu harapanya ada feedback dari masyarakat sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Undang Undang dasar oleh para penyelenggara negara.

Lembaga-lembaga negara yang menyampaikan laporan kinerjanya ada 8 (delapan) yakni  MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA, KY. Ma’ruf menjelaskan Sidang Tahunan MPR sudah menjadi kesepakatan politik ketatanegaraan. Sidang Tahunan sudah disepakati secara politik ketatanegaraan dan sudah menjadi kebiasaan dalam tradisi ketatanegaraan. Oleh karena itu, maka Sidang Tahunan MPR disebut dengan konvensi ketatanegaraan.

“Ini adalah tradisi  yang baik. Konvensi sebagai memiliki nilai-nilai kebersamaan karena muncul dari kesepakatan. Konvensi yang dilakukan terus menerus berarti konvensi memiliki kekuatan dan melembaga karena bisa diterima oleh semua pihak. Konvensi ketatanegaraan yang baik akan terus berlangsung, dirawat, dan dijaga. Ini sejalan dengan nilai-nilai demokrasi Pancasila,” paparnya.

Ma’ruf menambahkan dalam hkum ketatanegaraan selain hukum dasar yang bersifat tertulis (written constitution) juga dikenal hukum dasar tidak tertulis (unwritten constitution). Hukum dasar tidak tertulis itulah disebut konvensi ketatanegaraan. Jadi, kedudukan konvensi ketatanegaraan sesungguhnya setingkat dengan hukum dasar tertulis (konstitusi). Hampir semua negara demokrasi memiliki konvensi ketatanegaraan untuk melengkapi aturan dasar yang bersifat tertulis.

Dijelaskannya, konvensi ketatanegaraan dibutuhkan seiring dengan dinamika masyarakat, demokrasi, politik dan  perkembangan ketatanegaraan yang bergerak cepat. Dari praktik ketatanegaraan, sepanjang masih berada dalam koridor konstitusional, konvensi ketatanegaraan dapat dipertimbangkan menjadi pilihan. Itulah sebabnya para penyelenggaran negara saat itu mempertimbangkan Sidang Tahunan MPR sebagai sebuah konvensi ketatanegaraan.   

Meski Sidang Tahunan MPR hanya diwadahi dalam Peraturan Tata Tertib MPR Nomor 1 Tahun 2019, lanjut Ma’ruf, bukan berarti mereduksi kekuatan sebuah konvensi dalam system ketatanegaraan, karena yang menjadi tolok ukur adalah esensi, urgensi dan substansi dari penyelenggaran sidang tahunan itu sendiri sebagai konvensi ketatanegaraan.

“Sidang Tahunan MPR menempati kedudukan yang tinggi sebagai konvensi ketatanegaraan yang melengkapi kaidah konstitusional dalam praktik penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan sekadar acara seremonial,” papar Ma’ruf. [TIF]

]]> Besok Senin (16/8), MPR kembali menyelenggarakan Sidang Tahunan MPR dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara. Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono, menyebut Sidang Tahunan MPR sudah diselenggarakan sejak masa jabatan MPR RI 2014–2019 sebagai  konvensi ketatanegaraan. Kedudukan konvensi ketatanegaraan itu tinggi dalam hukum ketatanegaran.

“Sidang Tahunan MPR ini sudah menjadi konvensi ketatanegaran. Konvensi ketatanegaraan adalah suatu kebiasaan yang muncul dalam praktik penyelenggaraan negara. Praktik ini sudah dilakukan secara terus menerus dan menjadi satu tradisi ketatanegaraan,” kata Ma’ruf Cahyono di Jakarta, Minggu (15/8).

Sejak 2015, MPR sudah menyelenggarakan Sidang Tahunan untuk memfasilitasi lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat. Sidang Tahunan MPR ini digelar agar masyarakat mendapatkan informasi tentang lembaga negara selama kurun waktu satu tahun perkembangan pelaksanaan tugas. Ini sebagai bentuk akuntabilitas lembaga negara kepada masyarakat. Tentu harapanya ada feedback dari masyarakat sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Undang Undang dasar oleh para penyelenggara negara.

Lembaga-lembaga negara yang menyampaikan laporan kinerjanya ada 8 (delapan) yakni  MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA, KY. Ma’ruf menjelaskan Sidang Tahunan MPR sudah menjadi kesepakatan politik ketatanegaraan. Sidang Tahunan sudah disepakati secara politik ketatanegaraan dan sudah menjadi kebiasaan dalam tradisi ketatanegaraan. Oleh karena itu, maka Sidang Tahunan MPR disebut dengan konvensi ketatanegaraan.

“Ini adalah tradisi  yang baik. Konvensi sebagai memiliki nilai-nilai kebersamaan karena muncul dari kesepakatan. Konvensi yang dilakukan terus menerus berarti konvensi memiliki kekuatan dan melembaga karena bisa diterima oleh semua pihak. Konvensi ketatanegaraan yang baik akan terus berlangsung, dirawat, dan dijaga. Ini sejalan dengan nilai-nilai demokrasi Pancasila,” paparnya.

Ma’ruf menambahkan dalam hkum ketatanegaraan selain hukum dasar yang bersifat tertulis (written constitution) juga dikenal hukum dasar tidak tertulis (unwritten constitution). Hukum dasar tidak tertulis itulah disebut konvensi ketatanegaraan. Jadi, kedudukan konvensi ketatanegaraan sesungguhnya setingkat dengan hukum dasar tertulis (konstitusi). Hampir semua negara demokrasi memiliki konvensi ketatanegaraan untuk melengkapi aturan dasar yang bersifat tertulis.

Dijelaskannya, konvensi ketatanegaraan dibutuhkan seiring dengan dinamika masyarakat, demokrasi, politik dan  perkembangan ketatanegaraan yang bergerak cepat. Dari praktik ketatanegaraan, sepanjang masih berada dalam koridor konstitusional, konvensi ketatanegaraan dapat dipertimbangkan menjadi pilihan. Itulah sebabnya para penyelenggaran negara saat itu mempertimbangkan Sidang Tahunan MPR sebagai sebuah konvensi ketatanegaraan.   

Meski Sidang Tahunan MPR hanya diwadahi dalam Peraturan Tata Tertib MPR Nomor 1 Tahun 2019, lanjut Ma’ruf, bukan berarti mereduksi kekuatan sebuah konvensi dalam system ketatanegaraan, karena yang menjadi tolok ukur adalah esensi, urgensi dan substansi dari penyelenggaran sidang tahunan itu sendiri sebagai konvensi ketatanegaraan.

“Sidang Tahunan MPR menempati kedudukan yang tinggi sebagai konvensi ketatanegaraan yang melengkapi kaidah konstitusional dalam praktik penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan sekadar acara seremonial,” papar Ma’ruf. [TIF]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories