Satu Lagi Buronan KPK Tertangkap Samin Tan Ngaku Nggak Pernah Tinggalkan Ibu Kota .

Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal, Samin Tan mengaku tak pernah meninggalkan Jakarta selama buron.

Sejak namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Samin masih sering berkomunikasi. Salah satunya, dengan kuasa hukumnya. Seorang pengacara yang menangani gugatan pailit mengungkapkan, pernah beberapa kali ditelepon Samin. “Nomor teleponnya ganti-ganti,” ujarnya.

Kepada kuasa hukumnya, Samin memberitahukan selama ini tetap di Jakarta. Namun tak bersedia menyebutkan lokasi persisnya. “Saya tidak diberitahu keberadaannya,” kata pengacara itu.

Setelah setahun buron, Samin akhirnya tertangkap pada Senin, 5 April 2021. “Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT di wilayah Jakarta,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Ali belum bersedia menyampaikan kronologi penangkapan Samin. “Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” janjinya.

Mengenakan kaos oblong, Samin digiring ke Gedung Merah Putih KPK. Tangannya diborgol. Dua penyidik mengapit di kanan-kiri.

Sebelumnya penyidik KPK menyakini Samin berada di Indonesia karena sudah dicekal sejak Maret 2019. Pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Samin, lantaran dua kali mangkir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Surat perintah dikeluarkan 17 April 2020. Bersamaan dengan itu, nama Samin masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini Kepala Badan Reserse dan Kriminal,” kata Ali.

Upaya pencarian terhadap Samin pun dilakukan. Mulai dari menyatroni kediamannya di apartemen kawasan Pondok Indah, kantornya di Menara Merdeka, dua rumah sakit tempat Samin biasa berobat, sejumlah hotel hingga lapangan golf dimana Samin terdaftar sebagai membernya. Namun pencarian itu tak membuahkan hasil.

 

Lembaga antirasuah curiga, ada skenario menghambat penyidikan dengan dalih sakit. Samin dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020. Namun ia tak nongol.

Penyidik KPK kembali melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada 9 Maret 2020. Lagi-lagi Samin mangkir. “Kami tunggu yang bersangkutan tidak hadir,” kata Ali.

Samin beralasan masih sakit, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya.

Dari sini muncul kecurigaan ada upaya mengulur-ulur waktu. Ali pun mengeluarkan ultimatum: “Kepada pihak-pihak yang sengaja menghalangi penyidik KPK, tentu ada konsekuensi hukumnya.”

Sebelum menjadi tersangka, Samin juga beberapa kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia dipanggil untuk menjadi saksi kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Belakangan, Samin ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyuap Eni Rp 5 miliar. Samin meminta Eni melobi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar mencabut keputusan terminasi kontrak karya pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Anak perusahaan Borneo Lumbung Energi & Metal itu, telah tiga kali mendapat kontrak karya menambang batubara di Kalimantan Tengah. Belakangan, PT AKT dianggap melakukan pelanggaran, sehingga Kementerian ESDM memutus kontrak.

Samin menyerahkan uang untuk Eni secara bertahap. Melalui anak buahnya, Nenie Afwani kepada keponakan Eni. Eni menggunakan uang dari Samin untuk kampanye suaminya, Muhammad Al Khadziq yang maju sebagai calon Bupati Temanggung, Jawa Tengah. [GPG]

]]> .
Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal, Samin Tan mengaku tak pernah meninggalkan Jakarta selama buron.

Sejak namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Samin masih sering berkomunikasi. Salah satunya, dengan kuasa hukumnya. Seorang pengacara yang menangani gugatan pailit mengungkapkan, pernah beberapa kali ditelepon Samin. “Nomor teleponnya ganti-ganti,” ujarnya.

Kepada kuasa hukumnya, Samin memberitahukan selama ini tetap di Jakarta. Namun tak bersedia menyebutkan lokasi persisnya. “Saya tidak diberitahu keberadaannya,” kata pengacara itu.

Setelah setahun buron, Samin akhirnya tertangkap pada Senin, 5 April 2021. “Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT di wilayah Jakarta,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Ali belum bersedia menyampaikan kronologi penangkapan Samin. “Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” janjinya.

Mengenakan kaos oblong, Samin digiring ke Gedung Merah Putih KPK. Tangannya diborgol. Dua penyidik mengapit di kanan-kiri.

Sebelumnya penyidik KPK menyakini Samin berada di Indonesia karena sudah dicekal sejak Maret 2019. Pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Samin, lantaran dua kali mangkir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Surat perintah dikeluarkan 17 April 2020. Bersamaan dengan itu, nama Samin masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini Kepala Badan Reserse dan Kriminal,” kata Ali.

Upaya pencarian terhadap Samin pun dilakukan. Mulai dari menyatroni kediamannya di apartemen kawasan Pondok Indah, kantornya di Menara Merdeka, dua rumah sakit tempat Samin biasa berobat, sejumlah hotel hingga lapangan golf dimana Samin terdaftar sebagai membernya. Namun pencarian itu tak membuahkan hasil.

 

Lembaga antirasuah curiga, ada skenario menghambat penyidikan dengan dalih sakit. Samin dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020. Namun ia tak nongol.

Penyidik KPK kembali melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada 9 Maret 2020. Lagi-lagi Samin mangkir. “Kami tunggu yang bersangkutan tidak hadir,” kata Ali.

Samin beralasan masih sakit, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya.

Dari sini muncul kecurigaan ada upaya mengulur-ulur waktu. Ali pun mengeluarkan ultimatum: “Kepada pihak-pihak yang sengaja menghalangi penyidik KPK, tentu ada konsekuensi hukumnya.”

Sebelum menjadi tersangka, Samin juga beberapa kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia dipanggil untuk menjadi saksi kasus suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Belakangan, Samin ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyuap Eni Rp 5 miliar. Samin meminta Eni melobi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar mencabut keputusan terminasi kontrak karya pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Anak perusahaan Borneo Lumbung Energi & Metal itu, telah tiga kali mendapat kontrak karya menambang batubara di Kalimantan Tengah. Belakangan, PT AKT dianggap melakukan pelanggaran, sehingga Kementerian ESDM memutus kontrak.

Samin menyerahkan uang untuk Eni secara bertahap. Melalui anak buahnya, Nenie Afwani kepada keponakan Eni. Eni menggunakan uang dari Samin untuk kampanye suaminya, Muhammad Al Khadziq yang maju sebagai calon Bupati Temanggung, Jawa Tengah. [GPG]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories