Satgas Covid-19 Bentuk Posko Perkuat PPKM Tingkat Desa Dan Kelurahan

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membentuk Pos Komando (Pokso) untuk memperkuat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Pos Komando ini bertujuan untuk menurunkan angka kasus aktif dan meningkatkan angka kesembuhan serta mendorong masyarakat untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan,  Posko ini tersebar secara nasional di tingkat desa dan kelurahan. 

Posko ini akan dipimpin oleh kepala desa atau lurah dengan beranggotakan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak lain yang dibutuhkan. 

“Fungsi prioritas posko untuk mendorong perubahan perilaku di masyarakat, memberikan layanan di masyarakat, pusat kendali informasi dan menguatksn pelaksanaan upaya 3T (testing, tracing dan treatment) hingga ke tingkat RT dan RW,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/2). 

Dengan kebijakan posko tersebut, diharapkan penularan Covid-19 hingga tingkat terkecil dapat dikendalikan bersama-sama oleh masyarakat. 

Karena itu, keberadaan Satgas Covid-19 di tingkat RT dan RW sangat penting untuk memantau penyebaran kasus Corona yang terjadi di permukiman serta memberikan pengawasan terhadap pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Sehingga klaster keluarga dapat dicegah. 

“Posko ini diharapakan menjadi langkah mitigasi, seperti bencana alam banjir dan gempa bumi. Dibutuhkan kolaborasi erat seluruh elemen masyarakat untuk meringankan beban ganda yang saat ini kita hadapi bersama,” tandasnya. 

Ia juga mengingatkan kepada relawan tetap patuhi prokes. Sehingga risiko penularan di daerah bencana dapat diminimalisir. [FIK]

 

]]> Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membentuk Pos Komando (Pokso) untuk memperkuat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Pos Komando ini bertujuan untuk menurunkan angka kasus aktif dan meningkatkan angka kesembuhan serta mendorong masyarakat untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan,  Posko ini tersebar secara nasional di tingkat desa dan kelurahan. 

Posko ini akan dipimpin oleh kepala desa atau lurah dengan beranggotakan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak lain yang dibutuhkan. 

“Fungsi prioritas posko untuk mendorong perubahan perilaku di masyarakat, memberikan layanan di masyarakat, pusat kendali informasi dan menguatksn pelaksanaan upaya 3T (testing, tracing dan treatment) hingga ke tingkat RT dan RW,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/2). 

Dengan kebijakan posko tersebut, diharapkan penularan Covid-19 hingga tingkat terkecil dapat dikendalikan bersama-sama oleh masyarakat. 

Karena itu, keberadaan Satgas Covid-19 di tingkat RT dan RW sangat penting untuk memantau penyebaran kasus Corona yang terjadi di permukiman serta memberikan pengawasan terhadap pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Sehingga klaster keluarga dapat dicegah. 

“Posko ini diharapakan menjadi langkah mitigasi, seperti bencana alam banjir dan gempa bumi. Dibutuhkan kolaborasi erat seluruh elemen masyarakat untuk meringankan beban ganda yang saat ini kita hadapi bersama,” tandasnya. 

Ia juga mengingatkan kepada relawan tetap patuhi prokes. Sehingga risiko penularan di daerah bencana dapat diminimalisir. [FIK]

 
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories