Satgas Bongkar Penimbunan Gula Rafinasi Mafia Pangan, Binasakan! .

Politisi Senayan menyoroti masih maraknya permainan pengusaha nakal yang menimbun stok pangan. Termasuk saat puasa dan Lebaran ini, untuk mempermainkan harga dan mendesak impor. Aparat hukum diminta terus bertindak tegas melawan mafia pangan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Gde Sumarjaya Linggih mengatakan, perusahaan nakal itu sengaja menumpuk barang itu agar bisa memonopoli perdagangan.

“Setelah melakukan penumpukan, lalu entah dengan desain atau tidak, beberapa pihak lantas berteriak kelangkaan gula rafinasi,” katanya.

Gde mengatakan hal ini merespons upaya Satgas Pangan Polda Jatim melakukan penegakan hukum terhadap PT Kebun Tebu Mas (KTM). Perusahaan tersebut diketahui melakukan penumpukan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih, pasca sidak yang dilakulan akhir April lalu.

Legislator asal Bali itu mengetahui, selama ini KTM mengeluh tak mendapatkan izin impor bahan baku untuk produksi gula rafinasi. Kenyataannya, bahan baku sengaja ditumpuk. Mereka juga menyalahkan Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula, dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

“Apa yang dilakukan perusahaan ini adalah modus yang biasa dipakai mafia pangan. Dalam hukum positif sudah diatur, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang, dapat dijerat UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” tegas Gde.

Dia lantas merujuk pada beleid tersebut, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat atau terjadi hambatan kelangkaan barang, dapat dipidana dengan pidana penjara. Paling lama lima tahun. Atau pidana denda paling banyak Rp 50 milar.

“Tindakan curang seperti ini harus ditindak tegas. Mereka bermain playing victim, seolaholah menjadi korban kebijakan pemerintah. Padahal ingin mencari keuntungan dengan cara yang tidak benar,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah industri makanan dan minuman di Jawa Timur mengeluhkan langkanya gula rafinasi setelah terbitnya Permenperin Nomor 3 Tahun 2021. Kemenperin kemudian melakukan pengecekan. Ternyata stok aman. Lalu Satgas melakukan sidak, hingga ditemukan praktik penimbunan.

Sementara Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, Supriadi mengatakan, temuan ini membuktikan, tidak ada kelangkaan gula rafinasi seperti yang dikeluhkan sebelumnya. “Memang nggak ada (kelangkaan). Itu terbukti (dengan adanya temuan),” ucapnya.

Ia melanjutkan, pihaknya justru heran dengan adanya tumpukan gula rafinasi. Karena, cadangan gula rafinasi milik PT KTM sudah habis didistribusikan ke pelaku usaha yang membutuhkan dan sudah terdaftar paling lambat Februari 2021.

“Harusnya dia sudah mulai edarkan gula itu sejak Januari. Karena kita sudah berikan itu pada Januari. Harusnya sudah habis dong Januari Februari,” tegasnya.

Kini, Kemenperin tengah menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan untuk dilakukan tindak lanjut. “Satgas Pangan dari Dirjen Perdagangan dalam negeri rekomendasi ke kita. Nanti kita berikan punishment,” tandas dia. [KAL]

]]> .
Politisi Senayan menyoroti masih maraknya permainan pengusaha nakal yang menimbun stok pangan. Termasuk saat puasa dan Lebaran ini, untuk mempermainkan harga dan mendesak impor. Aparat hukum diminta terus bertindak tegas melawan mafia pangan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Gde Sumarjaya Linggih mengatakan, perusahaan nakal itu sengaja menumpuk barang itu agar bisa memonopoli perdagangan.

“Setelah melakukan penumpukan, lalu entah dengan desain atau tidak, beberapa pihak lantas berteriak kelangkaan gula rafinasi,” katanya.

Gde mengatakan hal ini merespons upaya Satgas Pangan Polda Jatim melakukan penegakan hukum terhadap PT Kebun Tebu Mas (KTM). Perusahaan tersebut diketahui melakukan penumpukan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih, pasca sidak yang dilakulan akhir April lalu.

Legislator asal Bali itu mengetahui, selama ini KTM mengeluh tak mendapatkan izin impor bahan baku untuk produksi gula rafinasi. Kenyataannya, bahan baku sengaja ditumpuk. Mereka juga menyalahkan Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula, dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

“Apa yang dilakukan perusahaan ini adalah modus yang biasa dipakai mafia pangan. Dalam hukum positif sudah diatur, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang, dapat dijerat UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” tegas Gde.

Dia lantas merujuk pada beleid tersebut, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat atau terjadi hambatan kelangkaan barang, dapat dipidana dengan pidana penjara. Paling lama lima tahun. Atau pidana denda paling banyak Rp 50 milar.

“Tindakan curang seperti ini harus ditindak tegas. Mereka bermain playing victim, seolaholah menjadi korban kebijakan pemerintah. Padahal ingin mencari keuntungan dengan cara yang tidak benar,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah industri makanan dan minuman di Jawa Timur mengeluhkan langkanya gula rafinasi setelah terbitnya Permenperin Nomor 3 Tahun 2021. Kemenperin kemudian melakukan pengecekan. Ternyata stok aman. Lalu Satgas melakukan sidak, hingga ditemukan praktik penimbunan.

Sementara Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, Supriadi mengatakan, temuan ini membuktikan, tidak ada kelangkaan gula rafinasi seperti yang dikeluhkan sebelumnya. “Memang nggak ada (kelangkaan). Itu terbukti (dengan adanya temuan),” ucapnya.

Ia melanjutkan, pihaknya justru heran dengan adanya tumpukan gula rafinasi. Karena, cadangan gula rafinasi milik PT KTM sudah habis didistribusikan ke pelaku usaha yang membutuhkan dan sudah terdaftar paling lambat Februari 2021.

“Harusnya dia sudah mulai edarkan gula itu sejak Januari. Karena kita sudah berikan itu pada Januari. Harusnya sudah habis dong Januari Februari,” tegasnya.

Kini, Kemenperin tengah menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan untuk dilakukan tindak lanjut. “Satgas Pangan dari Dirjen Perdagangan dalam negeri rekomendasi ke kita. Nanti kita berikan punishment,” tandas dia. [KAL]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy