Sambil Mewek, Eks Anak Buah Juliari Minta Maaf Ke Warga Penerima Bansos

Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bantuan sosial (bansos) Covid-19 Matheus Joko Santoso meminta maaf kepada masyarakat Jabodetabek sambil mewek alias menangis.

Peristiwa ini terjadi saat dia membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/8).

Memasuki menit ke-18 jelang akhir pleidoinya, Matheus Joko awalnya meminta maaf kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, kepada jaksa penuntut umum, dan kepada pemerintah.

“Khususnya Kemensos yang telah dirugikan karena perkara ini,” tutur Matheus Joko yang mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK.

Dia juga meminta maaf kepada keluarga, istri, dan anak-anaknya. Barulah setelah itu, dia meminta maaf kepada warga Jabodetabek penerima bansos. Saat itulah, Matheus Joko mulai terisak.

“Saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat Jabodetabek selaku penerima manfaat sembako,” ucapnya, tersedu-sedu.

Setelah menenangkan diri sebentar, Matheus meminta hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Juga, mengabulkan permohonan Justice Collaborator yang diajukannya.

Dia mengklaim telah bersikap kooperatif dengan mengungkapkan sebenar-benarnya perkara ini. Mulai dari proses penyidikan, sampai persidangan.

“Saya berjanji tidak mengulangi lagi. Dengan penuh kesadaran saya, saya mohon maaf sebesar-besarnya,” beber dia.

Setelah itu, dia mulai curhat. “Setelah ada vonis inkrah saya diberhentikan jadi PNS Kemensos tempat saya mengabdi,” ujar Matheus Joko.

 

Melanjutkan curhatnya, Matheus Joko menyatakan, dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Dia harus menghidupi ibunya yang berusia 70 tahun, seorang istri, dan dua orang anak yang masih duduk di bangku SD dan SMP. “Mereka masih perlu perhatian saya,” imbuhnya.

Matheus mengaku, setelah rampung menjalani masa hukuman, sisa hidupnya akan dihabiskan untuk mengabdikan diri untuk masyarakat.

“Sisa hidup saya akan saya dedikasikan kepada warga Indonesia, kepada sebagian anak terlantar, warga terlantar, lansia terlantar,” kata Matheus Joko.

“Akhir kata dengan segala kerendahan hari saya saya mohon pertimbanga majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana, semoga Tuhan menolong saya,” lanjutnya, sekaligus menutup pleidoi sepanjang 25 menit itu.

Senada, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek bansos di Kemensos Adi Wahyono juga meminta maaf pada warga penerima manfaat. Dia mengaku menyesal.

“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama kepada keluarga penerima sasaran bansos sembako 2020 di wilayah Jabodetabek,” tuturnya, dalam persidangan berbeda.

Adi mengklaim, di tengah terjadinya permasalahan tersebut, dia telah berusaha keras untuk menjadi yang terbaik. Dia berharap, di masa yang akan datang tidak ada lagi perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam program bansos. “Semoga kejadian ini menjadi kejadian yang terakhir,” tandas Adi.

 

Matheus Joko dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya pidana badan, Matheus Joko juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1, 56 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sementara Adi, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dinilai bersalah karena terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Jaksa meyakini, Matheus Joko bersama-sama dengan Adi Wahyono dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama.

Juliari disebut menyunat Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. [OKT]

]]> Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bantuan sosial (bansos) Covid-19 Matheus Joko Santoso meminta maaf kepada masyarakat Jabodetabek sambil mewek alias menangis.

Peristiwa ini terjadi saat dia membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/8).

Memasuki menit ke-18 jelang akhir pleidoinya, Matheus Joko awalnya meminta maaf kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, kepada jaksa penuntut umum, dan kepada pemerintah.

“Khususnya Kemensos yang telah dirugikan karena perkara ini,” tutur Matheus Joko yang mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK.

Dia juga meminta maaf kepada keluarga, istri, dan anak-anaknya. Barulah setelah itu, dia meminta maaf kepada warga Jabodetabek penerima bansos. Saat itulah, Matheus Joko mulai terisak.

“Saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat Jabodetabek selaku penerima manfaat sembako,” ucapnya, tersedu-sedu.

Setelah menenangkan diri sebentar, Matheus meminta hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Juga, mengabulkan permohonan Justice Collaborator yang diajukannya.

Dia mengklaim telah bersikap kooperatif dengan mengungkapkan sebenar-benarnya perkara ini. Mulai dari proses penyidikan, sampai persidangan.

“Saya berjanji tidak mengulangi lagi. Dengan penuh kesadaran saya, saya mohon maaf sebesar-besarnya,” beber dia.

Setelah itu, dia mulai curhat. “Setelah ada vonis inkrah saya diberhentikan jadi PNS Kemensos tempat saya mengabdi,” ujar Matheus Joko.

 

Melanjutkan curhatnya, Matheus Joko menyatakan, dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Dia harus menghidupi ibunya yang berusia 70 tahun, seorang istri, dan dua orang anak yang masih duduk di bangku SD dan SMP. “Mereka masih perlu perhatian saya,” imbuhnya.

Matheus mengaku, setelah rampung menjalani masa hukuman, sisa hidupnya akan dihabiskan untuk mengabdikan diri untuk masyarakat.

“Sisa hidup saya akan saya dedikasikan kepada warga Indonesia, kepada sebagian anak terlantar, warga terlantar, lansia terlantar,” kata Matheus Joko.

“Akhir kata dengan segala kerendahan hari saya saya mohon pertimbanga majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana, semoga Tuhan menolong saya,” lanjutnya, sekaligus menutup pleidoi sepanjang 25 menit itu.

Senada, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek bansos di Kemensos Adi Wahyono juga meminta maaf pada warga penerima manfaat. Dia mengaku menyesal.

“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama kepada keluarga penerima sasaran bansos sembako 2020 di wilayah Jabodetabek,” tuturnya, dalam persidangan berbeda.

Adi mengklaim, di tengah terjadinya permasalahan tersebut, dia telah berusaha keras untuk menjadi yang terbaik. Dia berharap, di masa yang akan datang tidak ada lagi perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam program bansos. “Semoga kejadian ini menjadi kejadian yang terakhir,” tandas Adi.

 

Matheus Joko dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya pidana badan, Matheus Joko juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1, 56 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sementara Adi, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dinilai bersalah karena terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

Jaksa meyakini, Matheus Joko bersama-sama dengan Adi Wahyono dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama.

Juliari disebut menyunat Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories