Sambangi Jaksa Agung, Menko Mahfud Tegaskan Kasus Asabri Adalah Tipikor

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambangi Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3). Datang sekitar pukul 12.57, Mahfud disambut langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa.

Kedatangan Mahfud MD didampingi sejumlah deputi, begitu juga Jaksa Agung didampingi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Jampidsus, dan Jampidum.

Mahfud mengungkapkan, pertemuan ini bagian dari koordinasinya di bidang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Salah satunya membahas kasus korupsi PT Asabri.

Kata Mahfud, kasus korupsi di PT Asabri, sudah berjalan dengan tersangka yang sudah ditetapkan. Dia menyebut, upaya kalau permasalahan itu diselesaikan di luar hukum pidana.

“Ada memang upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata,” kata Mahfud usai pertemuan kepada wartawan.

Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, penyelesaian kasus tersebut tidak bisa melalui jalur perdata.

“Tapi tadi sesudah didiskusikan, itu adalah tindak pidana korupsi. Sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Artinya, masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung,” sebut Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menyebut apabila memang ada yang harus diselesaikan secara perdata di luar kasus korupsinya, maka nanti bakal dibicarakan dengan Kementerian BUMN. Mahfud meminta Kejaksaan Agung menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Apalagi sudah ada sembilan orang tersangka dan aset para tersangka juga sudah disita dalam rangka pengembalian kerugian negara. 

Eks Menteri Pertahanan era Presiden Abdurahman Wahid alias Gus Dur ini mengimbau agar penyidik Kejagung tetap fokus mengusut tuntas perkara itu dan menjerat siapapun yang terlibat jadi tersangka.

“Kasus hukum pidanaya tetap akan berjalan sebagai tipikor dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi,” tegasnya.

Diketahui, adapun dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka. Selain Jimmy Sutopo, penyidik sebelumnya telah menetapkan 8 tersangka lainnya. Kedelapan tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Letjen Sonny Widjaja. Kemudian Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri berinisial HS.

Selain bicara soal kasus korupsi PT Asabri, keduanya juga membahas soal penyelesaian kasus-kasus korupsi secara luas. Itu dikatakan Mahfud sebagai tindak lanjut dari masukan beberapa tokoh terhadap implementasi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk lebih diperjelas.

Menurutnya setiap ada orang yang melakukan kesalahan administrasi dan tidak berniat untuk korupsi malah terseret ke pusaran kasus. Ini menjadikan sejumlah pihak takut menetapkan kebijakan. Berdasarkan hasil diskusi, Kejagung dikatakan Mahfud sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) sendiri.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan selama ini terdapat lima persen kasus yang dinyatakan pengadilan bukan termasuk ke dalam kategori korupsi. “Sehingga kalau ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat, tidak ada mens rea untuk itu maka bukan kasus korupsi,” tandasnya. [FAQ]

]]> Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambangi Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3). Datang sekitar pukul 12.57, Mahfud disambut langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin di Menara Kartika Adhyaksa.

Kedatangan Mahfud MD didampingi sejumlah deputi, begitu juga Jaksa Agung didampingi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Jampidsus, dan Jampidum.

Mahfud mengungkapkan, pertemuan ini bagian dari koordinasinya di bidang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Salah satunya membahas kasus korupsi PT Asabri.

Kata Mahfud, kasus korupsi di PT Asabri, sudah berjalan dengan tersangka yang sudah ditetapkan. Dia menyebut, upaya kalau permasalahan itu diselesaikan di luar hukum pidana.

“Ada memang upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata,” kata Mahfud usai pertemuan kepada wartawan.

Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, penyelesaian kasus tersebut tidak bisa melalui jalur perdata.

“Tapi tadi sesudah didiskusikan, itu adalah tindak pidana korupsi. Sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Artinya, masalah korupsi di Asabri tetap akan diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung,” sebut Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menyebut apabila memang ada yang harus diselesaikan secara perdata di luar kasus korupsinya, maka nanti bakal dibicarakan dengan Kementerian BUMN. Mahfud meminta Kejaksaan Agung menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Apalagi sudah ada sembilan orang tersangka dan aset para tersangka juga sudah disita dalam rangka pengembalian kerugian negara. 

Eks Menteri Pertahanan era Presiden Abdurahman Wahid alias Gus Dur ini mengimbau agar penyidik Kejagung tetap fokus mengusut tuntas perkara itu dan menjerat siapapun yang terlibat jadi tersangka.

“Kasus hukum pidanaya tetap akan berjalan sebagai tipikor dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi,” tegasnya.

Diketahui, adapun dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka. Selain Jimmy Sutopo, penyidik sebelumnya telah menetapkan 8 tersangka lainnya. Kedelapan tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Letjen Sonny Widjaja. Kemudian Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri berinisial HS.

Selain bicara soal kasus korupsi PT Asabri, keduanya juga membahas soal penyelesaian kasus-kasus korupsi secara luas. Itu dikatakan Mahfud sebagai tindak lanjut dari masukan beberapa tokoh terhadap implementasi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk lebih diperjelas.

Menurutnya setiap ada orang yang melakukan kesalahan administrasi dan tidak berniat untuk korupsi malah terseret ke pusaran kasus. Ini menjadikan sejumlah pihak takut menetapkan kebijakan. Berdasarkan hasil diskusi, Kejagung dikatakan Mahfud sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) sendiri.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan selama ini terdapat lima persen kasus yang dinyatakan pengadilan bukan termasuk ke dalam kategori korupsi. “Sehingga kalau ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat, tidak ada mens rea untuk itu maka bukan kasus korupsi,” tandasnya. [FAQ]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories