Salat Tarawih Dan Idul Fitri Boleh Berjamaah, Azis Syamsuddin: Prosedur Standarnya Harus Disosialisasikan
Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri 1442 Hijriah berjamaah di tengah pelarangan mudik lebaran. Hal ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 tahun 2021.
Kemenag dan pemerintah daerah didorong menyosialisasikan standar dan prosedur pelaksanaan tarawih berjamaah dan salat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami mendorong Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan salat tarawih berjamaah,” jelas Wakil Ketua DPR M. Azis Syamsuddin dalam keterang pers yang diterima, Selasa (6/4).
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, perlu pula Kemenag, Satgas Penanganan Covid-19, dan pemda setempat untuk meningkatkan imbauan kepada jamaah agar tetap mematuhi prokes dan mematuhi segala imbauan yang diberikan guna mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19.
“Dan tak kalah pentingnya, agar dewan kemakmuran masjid (DKM) agar menyediakan fasilitas prokes dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan tarawih berjamaah dan salat idul fitri,” jelas Azis.
Terakhir, Azis mendorong Pemda dan Satgas Covid-19 untuk menghentikan pelaksanaan sholat tarawih berjamaah apabila ditemukan kasus baru pada pelaksanaan salat tarawih berjamaah tersebut. [FAQ]
]]> Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri 1442 Hijriah berjamaah di tengah pelarangan mudik lebaran. Hal ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 tahun 2021.
Kemenag dan pemerintah daerah didorong menyosialisasikan standar dan prosedur pelaksanaan tarawih berjamaah dan salat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami mendorong Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan salat tarawih berjamaah,” jelas Wakil Ketua DPR M. Azis Syamsuddin dalam keterang pers yang diterima, Selasa (6/4).
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, perlu pula Kemenag, Satgas Penanganan Covid-19, dan pemda setempat untuk meningkatkan imbauan kepada jamaah agar tetap mematuhi prokes dan mematuhi segala imbauan yang diberikan guna mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19.
“Dan tak kalah pentingnya, agar dewan kemakmuran masjid (DKM) agar menyediakan fasilitas prokes dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan tarawih berjamaah dan salat idul fitri,” jelas Azis.
Terakhir, Azis mendorong Pemda dan Satgas Covid-19 untuk menghentikan pelaksanaan sholat tarawih berjamaah apabila ditemukan kasus baru pada pelaksanaan salat tarawih berjamaah tersebut. [FAQ]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .