Saipul Jamil Ajukan PK, KPK Siap Hadapi

Pedangdut Saipul Jamil mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Sidang perdana PK tersebut, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi PK yang diajukan Saipul Jamil.

“KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (19/2).

Ali menyebut tim JPU akan segera menyusun pendapat dan menyerahkan kontra memori PK tersebut ke Mahkamah Agung (MA) melalui majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Dia lagi-lagi mengingatkan, sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan undang-undang, namun masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK.

“Masyarakat juga memberi penilaian terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan,” imbuhnya.

Saipul Jamil mengajukan PK terkait kasus suap hakim di PN Jakarta Utara untuk mempengaruhi putusan dalam perkara pencabulan. Ada empat novum atau bukti baru yang diajukannya.

Sidang PK itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/2). Sidang dipimpin hakim ketua Rustiyono, dengan dua hakim anggota, yakni Joko Soebagyo dan Wadji Pramono.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan. Namun, pengacara Saipul hari ini hanya menyerahkan berkas dan permohonan dianggap dibacakan. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 5 Maret 2021 dengan agenda jawaban pihak termohon yakni dari pihak KPK.

Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Suap itu untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara pencabulan yang menjeratnya.

Uang diberikan melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman. Meski uang diberikan melalui Syamsul, hakim menyatakan Saipul mengetahui adanya pemberian tersebut. [OKT]

]]> Pedangdut Saipul Jamil mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Sidang perdana PK tersebut, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi PK yang diajukan Saipul Jamil.

“KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (19/2).

Ali menyebut tim JPU akan segera menyusun pendapat dan menyerahkan kontra memori PK tersebut ke Mahkamah Agung (MA) melalui majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Dia lagi-lagi mengingatkan, sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan undang-undang, namun masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK.

“Masyarakat juga memberi penilaian terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan,” imbuhnya.

Saipul Jamil mengajukan PK terkait kasus suap hakim di PN Jakarta Utara untuk mempengaruhi putusan dalam perkara pencabulan. Ada empat novum atau bukti baru yang diajukannya.

Sidang PK itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/2). Sidang dipimpin hakim ketua Rustiyono, dengan dua hakim anggota, yakni Joko Soebagyo dan Wadji Pramono.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan. Namun, pengacara Saipul hari ini hanya menyerahkan berkas dan permohonan dianggap dibacakan. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 5 Maret 2021 dengan agenda jawaban pihak termohon yakni dari pihak KPK.

Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Suap itu untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara pencabulan yang menjeratnya.

Uang diberikan melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman. Meski uang diberikan melalui Syamsul, hakim menyatakan Saipul mengetahui adanya pemberian tersebut. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories