Sahkan UU IKN Seperti Sahkan UU Ciptaker Diinterupsi, Ketokan Palu Puan Jalan Terus

Pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) berlangsung kilat. DPR hanya butuh 43 hari untuk mengesahkan UU tersebut. Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan UU itu pun berlangsung cepat. Ketua DPR Puan Maharani menggunakan jurus yang dipakai saat mengesahkan UU Cipta Kerja pada Oktober 2020.

DPR mengesahkan UU IKN tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah seperti Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Rapat yang dihadiri anggota DPR secara fisik dan online ini berlangsung cepat. Agenda pertama mendengarkan pemaparan Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia soal pandangan Pansus terkait kerangka peraturan ibu kota tersebut dan proses penyusunan aturannya. Dalam laporan itu, Doli menyampaikan, hanya PKS yang menolak RUU tersebut. Sementara, 8 fraksi lain menyetujui 

Setelah itu, Puan langsung bertanya ke forum untuk pengesahan RUU itu. “Saya ingin menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan. Mayoritas anggota DPR yang hadir kompak menjawab, “setuju!” 

Di tengah kekompakan itu, terdengar suara salah satu anggota Dewan menyampaikan interupsi. “Interupsi Ibu Ketua,” kata anggota Dewan itu. Namun, Puan mengabaikan interupsi itu. 

“Ya, nanti interupsi setelah ini ya Bapak-Bapak. Karena dari 9 fraksi, 1 (fraksi) yang tidak setuju. Artinya bisa kita sepakati bahwa 8 fraksi setuju dan artinya bisa kita setujui?” tanya Puan lagi. “Setujuuuu!” jawab sebagian besar anggota Dewan, kompak.

Mendengar ini, Ketua DPP PDIP itu langsung mengetuk palu sidang, tanda UU sudah disahkan. Kali ini, tak ada lagi anggota Dewan yang mengangkat tangan dan interupsi.

Gaya Puan ini mirip saat DPR menggelar Rapat Paripurna untuk mensahkan UU Cipta Kerja, Oktober 2020. Saat itu, Puan mengabaikan interupsi dari anggota DPR Fraksi Demokrat. Bahkan, putri bungsu Megawati Soekarnoputri ini mematikan mik anggota Fraksi Demokrat yang mau bicara. 

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis tudingan kalau pembahasan RUU IKN ngebut. Kata dia, pembahasan telah dilakukan secara efisien. “Saya menilai, dilakukan dinamis. Karena sering kali bolak-balik pembahasan dari pasal ke pasal,” jelas Ketua Harian Partai Gerindra ini, di Gedung DPR, kemarin.

Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia juga menepis anggapan bahwa pembahasan RUU IKN ngebut. Menurut politisi Partai Golkar ini, pembahasan RUU IKN berjalan cepat masih wajar. Pembahasan yang cepat ditujukan agar proyek IKN bisa segera mendapatkan payung hukum. Hal itu berguna agar para investor yang berminat membantu pendanaan proyek IKN bisa yakin untuk menanamkan modalnya.

Doli memastikan, DPR tetap memenuhi syarat formil dan materiil dalam penyusunan RUU. Pihaknya menghindari kejadian yang sama terulang kembali, seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja.

“Apalagi kami punya pengalaman sebelumnya, Undang-Undang yang kemudian di MK diputuskan ditinjau ulang. Tentu kami tidak ingin mengulangi itu. Saya katakan, ini kami lakukan dengan konsentrasi tinggi,” klaimnya.

Pembahasan RUU IKN dimulai pada masa persidangan II 2021-2022 oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR. Pembahasan dilakukan dalam bentuk Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah diwakili Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri ATR/Kepala BPN.

Setelah itu, Rapat Panitia Kerja (Panja) digelar untuk membahas sejumlah substansi yang dibagi ke empat klaster utama: status kelembagaan Ibu Kota Negara (IKN), pendanaan dan pembiayaan, pertanahan, dan rencana induk (masterplan). Rapat ini digelar pada 13 Januari 2022 dan dilanjutkan 17 Januari 2022.

Pada Senin (17/1), Pansus DPR mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi hingga pukul 03.30 WIB, dalam agenda pembicaraan tingkat I. Rapat tersebut dihadiri juga sejumlah menteri seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian. Hasilnya, dari sembilan fraksi di DPR, delapan menyetujui RUU IKN untuk disahkan pada Rapat Paripurna. [BCG]

]]> Pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) berlangsung kilat. DPR hanya butuh 43 hari untuk mengesahkan UU tersebut. Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan UU itu pun berlangsung cepat. Ketua DPR Puan Maharani menggunakan jurus yang dipakai saat mengesahkan UU Cipta Kerja pada Oktober 2020.

DPR mengesahkan UU IKN tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah seperti Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Rapat yang dihadiri anggota DPR secara fisik dan online ini berlangsung cepat. Agenda pertama mendengarkan pemaparan Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia soal pandangan Pansus terkait kerangka peraturan ibu kota tersebut dan proses penyusunan aturannya. Dalam laporan itu, Doli menyampaikan, hanya PKS yang menolak RUU tersebut. Sementara, 8 fraksi lain menyetujui 

Setelah itu, Puan langsung bertanya ke forum untuk pengesahan RUU itu. “Saya ingin menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan. Mayoritas anggota DPR yang hadir kompak menjawab, “setuju!” 

Di tengah kekompakan itu, terdengar suara salah satu anggota Dewan menyampaikan interupsi. “Interupsi Ibu Ketua,” kata anggota Dewan itu. Namun, Puan mengabaikan interupsi itu. 

“Ya, nanti interupsi setelah ini ya Bapak-Bapak. Karena dari 9 fraksi, 1 (fraksi) yang tidak setuju. Artinya bisa kita sepakati bahwa 8 fraksi setuju dan artinya bisa kita setujui?” tanya Puan lagi. “Setujuuuu!” jawab sebagian besar anggota Dewan, kompak.

Mendengar ini, Ketua DPP PDIP itu langsung mengetuk palu sidang, tanda UU sudah disahkan. Kali ini, tak ada lagi anggota Dewan yang mengangkat tangan dan interupsi.

Gaya Puan ini mirip saat DPR menggelar Rapat Paripurna untuk mensahkan UU Cipta Kerja, Oktober 2020. Saat itu, Puan mengabaikan interupsi dari anggota DPR Fraksi Demokrat. Bahkan, putri bungsu Megawati Soekarnoputri ini mematikan mik anggota Fraksi Demokrat yang mau bicara. 

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis tudingan kalau pembahasan RUU IKN ngebut. Kata dia, pembahasan telah dilakukan secara efisien. “Saya menilai, dilakukan dinamis. Karena sering kali bolak-balik pembahasan dari pasal ke pasal,” jelas Ketua Harian Partai Gerindra ini, di Gedung DPR, kemarin.

Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia juga menepis anggapan bahwa pembahasan RUU IKN ngebut. Menurut politisi Partai Golkar ini, pembahasan RUU IKN berjalan cepat masih wajar. Pembahasan yang cepat ditujukan agar proyek IKN bisa segera mendapatkan payung hukum. Hal itu berguna agar para investor yang berminat membantu pendanaan proyek IKN bisa yakin untuk menanamkan modalnya.

Doli memastikan, DPR tetap memenuhi syarat formil dan materiil dalam penyusunan RUU. Pihaknya menghindari kejadian yang sama terulang kembali, seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja.

“Apalagi kami punya pengalaman sebelumnya, Undang-Undang yang kemudian di MK diputuskan ditinjau ulang. Tentu kami tidak ingin mengulangi itu. Saya katakan, ini kami lakukan dengan konsentrasi tinggi,” klaimnya.

Pembahasan RUU IKN dimulai pada masa persidangan II 2021-2022 oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR. Pembahasan dilakukan dalam bentuk Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah diwakili Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri ATR/Kepala BPN.

Setelah itu, Rapat Panitia Kerja (Panja) digelar untuk membahas sejumlah substansi yang dibagi ke empat klaster utama: status kelembagaan Ibu Kota Negara (IKN), pendanaan dan pembiayaan, pertanahan, dan rencana induk (masterplan). Rapat ini digelar pada 13 Januari 2022 dan dilanjutkan 17 Januari 2022.

Pada Senin (17/1), Pansus DPR mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi hingga pukul 03.30 WIB, dalam agenda pembicaraan tingkat I. Rapat tersebut dihadiri juga sejumlah menteri seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian. Hasilnya, dari sembilan fraksi di DPR, delapan menyetujui RUU IKN untuk disahkan pada Rapat Paripurna. [BCG]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories