Sah! Sri Mulyani Hapus PPnBM Mobil Baru .

Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM) mobil baru.

Keputusan itu tertuang dalam PMK No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Aturan ini ditetapkan Sri Mulyani, 25 Februari 2021.

Dalam Pasal 2 dijelaskan kendaraan apa saja yang mendapatkan diskon PPnBM. Yaitu, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc. 

Kemudian mobil dengan jumlah penumpang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas silinder 

1.500 cc.

Sementara, dalam pasal 3 disebutkan mobil yang mendapat diskon PPnBM harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. Seperti penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dirnanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

Sementara dalam Pasal 5 disebutkan diskon PPnBM 100 persen berlaku dari Maret sampai dengan Mei 2021. Diskon PPnBM 50 persen dari Juni sampai Agustus 2021. Dan, diskon PPnBM 25 persen dari September sampai Desember 2021. [DIT]

]]> .
Menteri Keuangan, Sri Mulyani akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM) mobil baru.

Keputusan itu tertuang dalam PMK No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Aturan ini ditetapkan Sri Mulyani, 25 Februari 2021.

Dalam Pasal 2 dijelaskan kendaraan apa saja yang mendapatkan diskon PPnBM. Yaitu, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc. 

Kemudian mobil dengan jumlah penumpang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas silinder 

1.500 cc.

Sementara, dalam pasal 3 disebutkan mobil yang mendapat diskon PPnBM harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. Seperti penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dirnanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

Sementara dalam Pasal 5 disebutkan diskon PPnBM 100 persen berlaku dari Maret sampai dengan Mei 2021. Diskon PPnBM 50 persen dari Juni sampai Agustus 2021. Dan, diskon PPnBM 25 persen dari September sampai Desember 2021. [DIT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories