Sabet Opini WTM, Kinerja BP Jamsostek Moncer

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berhasil mencatatkan kinerja positif. Predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) pun berhasil diraihnya.

Seiring dengan situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia yang kian membaik, dan upaya pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan oleh pemerintah.

Tahun lalu, BP Jamsostek berhasil mencatatkan kinerja positif dengan sukses melampaui target penambahan kepesertaan sebesar 19,7 juta peserta baru atau mencapai 106 persen dari target yang telah ditentukan.

Seluruh capaian apik tersebut tertuang dalam Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) yang diumumkan secara resmi oleh jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BP Jamsostek, kamis (28/4).

Penyampaian kepada publik ini dilakukan lebih awal sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Adapun Laporan Keuangan BP Jamsostek yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (anggota jaringan global RSM), untuk kesekian kalinya berhasil meraih opini WTM.

Sementara itu untuk Laporan Pengelolaan Program (LPP) JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP telah dinyatakan sesuai dengan kriteria penyajian yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melakukan pengelolaan dana yang bersih, transparan dan akuntabel. Predikat WTM ini tentunya menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan yang kami lakukan telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku,” ungkap Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo di kantornya, Jakarta, Kamis (28/4).

Dalam paparannya Anggoro menjelaskan, total aset Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola mengalami peningkatan 26 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp 551,78 Triliun.

Meski jumlah klaim pada tahun 2021 meningkat 17 persen, DJS tetap tumbuh karena ditopang oleh Dana Investasi Aset DJS yang naik 14 persen serta hasil investasi yang turut membukukan kenaikan 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Jika ditambah dengan Aset Badan dari BP Jamsostek sebesar Rp 16,15 triliun, maka sampai dengan akhir tahun 2021 secara total aset yang dikelola mencapai Rp 567,93 triliun.

Dari segi pembayaran manfaat kepada peserta, selama tahun 2021 BP Jamsostek telah berhasil membayarkan klaim atau jaminan sebesar Rp 42,78 triliun kepada 3 juta peserta. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat dari tahun lalu karena imbas dari pandemi yang menyebabkan melonjaknya angka kematian dan PHK.

Selain itu, dengan terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, BP Jamsostek juga mulai membayarkan manfaat beasiswa pendidikan sebesar maksimal Rp 174 juta bagi 2 orang anak dari peserta yang meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja.

Sedangkan dari cakupan kepesertaan, hingga akhir tahun 2021 tercatat memiliki 50,92 juta pekerja yang terdaftar, di mana 30,66 juta di antaranya merupakan peserta aktif dengan kontribusi iuran mencapai Rp 80,15 triliun.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2021 mampu dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima. Anggoro yakin bahwa pencapaian tersebut dapat menjadi modal yang penting bagi BP Jamsostek guna mencapai universal coverage. Terlebih dengan adanya dukungan langsung dari presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.

“Meski di tahun 2021 banyak tantangan yang dihadapi oleh BP Jamsostek, namun kami terus berupaya untuk memberikan kinerja yang terbaik sehingga tingkat Kesehatan Keuangan DJS masuk dalam kategori sangat sehat dan aman,” imbuh Anggoro. [MEN]

]]> Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berhasil mencatatkan kinerja positif. Predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) pun berhasil diraihnya.

Seiring dengan situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia yang kian membaik, dan upaya pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan oleh pemerintah.

Tahun lalu, BP Jamsostek berhasil mencatatkan kinerja positif dengan sukses melampaui target penambahan kepesertaan sebesar 19,7 juta peserta baru atau mencapai 106 persen dari target yang telah ditentukan.

Seluruh capaian apik tersebut tertuang dalam Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) yang diumumkan secara resmi oleh jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BP Jamsostek, kamis (28/4).

Penyampaian kepada publik ini dilakukan lebih awal sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Adapun Laporan Keuangan BP Jamsostek yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (anggota jaringan global RSM), untuk kesekian kalinya berhasil meraih opini WTM.

Sementara itu untuk Laporan Pengelolaan Program (LPP) JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP telah dinyatakan sesuai dengan kriteria penyajian yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melakukan pengelolaan dana yang bersih, transparan dan akuntabel. Predikat WTM ini tentunya menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan yang kami lakukan telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku,” ungkap Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo di kantornya, Jakarta, Kamis (28/4).

Dalam paparannya Anggoro menjelaskan, total aset Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola mengalami peningkatan 26 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi sebesar Rp 551,78 Triliun.

Meski jumlah klaim pada tahun 2021 meningkat 17 persen, DJS tetap tumbuh karena ditopang oleh Dana Investasi Aset DJS yang naik 14 persen serta hasil investasi yang turut membukukan kenaikan 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Jika ditambah dengan Aset Badan dari BP Jamsostek sebesar Rp 16,15 triliun, maka sampai dengan akhir tahun 2021 secara total aset yang dikelola mencapai Rp 567,93 triliun.

Dari segi pembayaran manfaat kepada peserta, selama tahun 2021 BP Jamsostek telah berhasil membayarkan klaim atau jaminan sebesar Rp 42,78 triliun kepada 3 juta peserta. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat dari tahun lalu karena imbas dari pandemi yang menyebabkan melonjaknya angka kematian dan PHK.

Selain itu, dengan terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, BP Jamsostek juga mulai membayarkan manfaat beasiswa pendidikan sebesar maksimal Rp 174 juta bagi 2 orang anak dari peserta yang meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja.

Sedangkan dari cakupan kepesertaan, hingga akhir tahun 2021 tercatat memiliki 50,92 juta pekerja yang terdaftar, di mana 30,66 juta di antaranya merupakan peserta aktif dengan kontribusi iuran mencapai Rp 80,15 triliun.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2021 mampu dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima. Anggoro yakin bahwa pencapaian tersebut dapat menjadi modal yang penting bagi BP Jamsostek guna mencapai universal coverage. Terlebih dengan adanya dukungan langsung dari presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.

“Meski di tahun 2021 banyak tantangan yang dihadapi oleh BP Jamsostek, namun kami terus berupaya untuk memberikan kinerja yang terbaik sehingga tingkat Kesehatan Keuangan DJS masuk dalam kategori sangat sehat dan aman,” imbuh Anggoro. [MEN]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories