
Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Azis Syamsuddin Juga Digeledah KPK .
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, selain menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, penyidik komisi antirasuah juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadinya.
“Hari ini tim penyidik KPK geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas, dan rumah pribadi,” ujar Firli lewat pesan singkat, Rabu (28/4).
Jenderal polisi bintang tiga itu menyatakan, KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti. Karena, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, dibutuhkan bukti permulaan yang cukup, dan kecukupan alat bukti. “Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi, apalagi halusinasi,” tegasnya.
Selain bukti-bukti, penyidik komisi antirasuah juga akan mendalami, mempelajari, dan menelaah keterangan saksi-saksi untuk membuat terang suatu peristiwa, perbuatan, dan pelakunya.
“Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami,” tandas Firli.
Dalam perkara ini, Azis diduga menjadi pihak yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Ini berawal ketika Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.
“MS (Syahrial), menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai,” tutur Firli, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/4) malam.
Azis kemudian memerintahkan ajudannya menghubungi Stepanus, meminta penyidik KPK itu datang ke rumah dinasnya. Stepanus memenuhi permintaan tersebut. “Setelah itu, AZ (Azis) langsung memperkenalkan MS dengan SRP (Stepanus),” beber eks Kapolda Sumatera Selatan itu.
Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Dia ingin, perkara itu tidak naik ke tahap penyidikan.
“MS meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” imbuhnya.
Dari situ, Stepanus mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial. Keduanya meminta Syahrial menyiapkan uang Rp 1,5 miliar untuk menyetop perkara lelang/mutasi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tanjungbalai agar tak naik ke tahap penyidikan. Syahrial sepakat.
Dia kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus, yang sudah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Total, Stepanus sudah menerima Rp 1,3 miliar. Dari jumlah itu, Stepanus membaginya ke Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Syahrial, Stepanus, dan Maskur ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan. Stepanus ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Maskur, di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. Sementara Syahrial, di Rutan Gedung ACLC KPK Kavling C1. Sementara terkait kasus ini, Azis Syamsuddin hanya berkomentar, “bismillah, al fatihah”. [OKT]
]]> .
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, selain menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, penyidik komisi antirasuah juga menggeledah rumah dinas dan rumah pribadinya.
“Hari ini tim penyidik KPK geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas, dan rumah pribadi,” ujar Firli lewat pesan singkat, Rabu (28/4).
Jenderal polisi bintang tiga itu menyatakan, KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti. Karena, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, dibutuhkan bukti permulaan yang cukup, dan kecukupan alat bukti. “Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi, apalagi halusinasi,” tegasnya.
Selain bukti-bukti, penyidik komisi antirasuah juga akan mendalami, mempelajari, dan menelaah keterangan saksi-saksi untuk membuat terang suatu peristiwa, perbuatan, dan pelakunya.
“Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami,” tandas Firli.
Dalam perkara ini, Azis diduga menjadi pihak yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Ini berawal ketika Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.
“MS (Syahrial), menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai,” tutur Firli, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/4) malam.
Azis kemudian memerintahkan ajudannya menghubungi Stepanus, meminta penyidik KPK itu datang ke rumah dinasnya. Stepanus memenuhi permintaan tersebut. “Setelah itu, AZ (Azis) langsung memperkenalkan MS dengan SRP (Stepanus),” beber eks Kapolda Sumatera Selatan itu.
Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Dia ingin, perkara itu tidak naik ke tahap penyidikan.
“MS meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” imbuhnya.
Dari situ, Stepanus mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial. Keduanya meminta Syahrial menyiapkan uang Rp 1,5 miliar untuk menyetop perkara lelang/mutasi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tanjungbalai agar tak naik ke tahap penyidikan. Syahrial sepakat.
Dia kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus, yang sudah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Total, Stepanus sudah menerima Rp 1,3 miliar. Dari jumlah itu, Stepanus membaginya ke Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Syahrial, Stepanus, dan Maskur ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan. Stepanus ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Maskur, di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. Sementara Syahrial, di Rutan Gedung ACLC KPK Kavling C1. Sementara terkait kasus ini, Azis Syamsuddin hanya berkomentar, “bismillah, al fatihah”. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .