Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Pasal Karet Jadinya Dibikin Ngaret Nih…

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disuarakan Presiden Jokowi, bulan lalu itu ternyata tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Alasannya, pemerintah belum kelar mengkaji sejumlah pasal karet di UU yang sering banyak makan korban ini. Kalau begini, urusan pasal karet jadinya dibikin ngaret…ret…ret…

Kepastian itu didapat setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah membahas Prolegnas 2021. Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tidak mengajukan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas 2021.

Kenapa tidak diajukan? Yasonna mengatakan, tim kajian yang dibuat pemerintah untuk melakukan kajian terhadap UU ITE masih belum selesai. Pemerintah masih di tahap melakukan public hearing atau mendengar aspirasi publik.

“Ini kan ada kaitannya juga dalam RUU KUHP yang sudah kita bahas secara mendalam,” kata Yasonna, di Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin.

Namun, Yasonna membantah revisi UU ITE batal dilakukan tahun ini. Menurutnya, saat ini tim kajian masih mengumpulkan bukti-bukti. Kalau tim sudah selesai, maka bisa saja nanti pemerintah akan mengajukan revisi UU ITE ke DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya membenarkan, UU ITE tidak masuk dalam 33 legislasi yang bakal direvisi tahun ini. Pemerintah selaku inisiator, kata dia, masih belum siap melakukan kajian.

Meskipun UU ITE belum direvisi, politisi NasDem ini menilai, pelanggaran yang terjadi terkait ITE di dunia maya saat ini sudah terkendali. Surat edaran Kapolri, Jenderal Listyo Sigit terkait UU ITE sudah cukup efektif.

“Sejauh ini bridging surat edaran Kapolri itu cukup efektif untuk kemudian menyebarkan ini. Tinggal bagaimana diskresi-diskresi yang ada di polisi itu benar-benar berjalan,” ujar Willy.

Tidak masuknya revisi UU ITE ke dalam Prolegnas 2021 mendapatkan banyak kritik. Salah satunya dari Wakil Ketua MPR, Hidayat Nuwahid. Lewat akun Twitter miliknya, politisi PKS itu mengaku heran, pemerintah malah tidak mengajukan revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021.

“Presiden @jokowi pernah nyatakan terbuka agar UU ITE direvisi untuk hadirkan keadilan. Tapi dalam raker dengan Baleg tadi siang, pemerintah malah tidak berinisiatif mengusulkan revisi UU ITE ke DPR, sehingga tidak masuk Prolegnas 2021,” cuitnya.

Seperti diketahui, wacana untuk merevisi UU ITE ini disampaikan Presiden Jokowi saat pidato di Rapim Polri, pertengahan bulan lalu. Jokowi tak ingin, UU ITE merugikan banyak pihak. Bila perlu, Jokowi akan mengusulkan pada DPR, agar UU ITE ini direvisi.

 

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini,” katanya. “Undang-Undang ITE,” kata Jokowi di Istana (15/2).

Jokowi menilai, akar masalah bisa terselesaikan jika hulunya diatasi dengan benar. “Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tambahnya.

Untuk memuluskan keinginan Jokowi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lantas membentuk tim kajian UU ITE. Mahfud memberikan waktu dua bulan hingga 22 mei 2021 untuk mereka bekerja.

Hingga kemarin, Tim Kajian UU ITE yang dipimpin Sugeng Purnomo itu, masih sibuk memanggil sejumlah kalangan untuk dimintai pendapat. Mulai dari akademisi, aktivis, pegiat media sosial hingga kalangan artis.

Kemarin, giliran Deddy Corbuzier dan Ferdinand Hutahaean yang diminta keterangan oleh Tim Kajian. Ada juga Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.

Sementara itu, Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Muradi tak mempersoalkan bila pembahasan RUU ITE delay atau ngaret. Menurutnya, pembahasan revisi Undang-undang tidak seperti membalikkan telapak tangan.

“Ada proses dan filosofi yang harus dilalui. Butuh pendalaman dan sebagainya,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Lagipula, kata Muradi, Mahfud MD telah membentuk tim untuk membahas UU tersebut, apakah perlu atau tidak dilakukan revisi. Saat ini, tim tersebut masih bekerja hingga bulan depan.

“Memang desakan revisi Undang-Undang ITE terlalu dadakan untuk langsung dibahas dan masuk Prolegnas 2021. Perlu ada kajian matang untuk revisi undang-undang,” cetusnya.

Namun begitu, dia tetap meminta pemerintah serius melakukan pembahasan revisi UU ITE karena banyak masalah yang mesti dibenahi. Selain desakan masyarakat, usulan revisi juga telah terucap oleh Presiden Jokowi.

“Jadi, kalaupun tidak dibahas tahun ini, tahun depan harus dibahas dan masuk prolegnas,” katanya. [QAR]

]]> Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disuarakan Presiden Jokowi, bulan lalu itu ternyata tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Alasannya, pemerintah belum kelar mengkaji sejumlah pasal karet di UU yang sering banyak makan korban ini. Kalau begini, urusan pasal karet jadinya dibikin ngaret…ret…ret…

Kepastian itu didapat setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah membahas Prolegnas 2021. Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tidak mengajukan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas 2021.

Kenapa tidak diajukan? Yasonna mengatakan, tim kajian yang dibuat pemerintah untuk melakukan kajian terhadap UU ITE masih belum selesai. Pemerintah masih di tahap melakukan public hearing atau mendengar aspirasi publik.

“Ini kan ada kaitannya juga dalam RUU KUHP yang sudah kita bahas secara mendalam,” kata Yasonna, di Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin.

Namun, Yasonna membantah revisi UU ITE batal dilakukan tahun ini. Menurutnya, saat ini tim kajian masih mengumpulkan bukti-bukti. Kalau tim sudah selesai, maka bisa saja nanti pemerintah akan mengajukan revisi UU ITE ke DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya membenarkan, UU ITE tidak masuk dalam 33 legislasi yang bakal direvisi tahun ini. Pemerintah selaku inisiator, kata dia, masih belum siap melakukan kajian.

Meskipun UU ITE belum direvisi, politisi NasDem ini menilai, pelanggaran yang terjadi terkait ITE di dunia maya saat ini sudah terkendali. Surat edaran Kapolri, Jenderal Listyo Sigit terkait UU ITE sudah cukup efektif.

“Sejauh ini bridging surat edaran Kapolri itu cukup efektif untuk kemudian menyebarkan ini. Tinggal bagaimana diskresi-diskresi yang ada di polisi itu benar-benar berjalan,” ujar Willy.

Tidak masuknya revisi UU ITE ke dalam Prolegnas 2021 mendapatkan banyak kritik. Salah satunya dari Wakil Ketua MPR, Hidayat Nuwahid. Lewat akun Twitter miliknya, politisi PKS itu mengaku heran, pemerintah malah tidak mengajukan revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021.

“Presiden @jokowi pernah nyatakan terbuka agar UU ITE direvisi untuk hadirkan keadilan. Tapi dalam raker dengan Baleg tadi siang, pemerintah malah tidak berinisiatif mengusulkan revisi UU ITE ke DPR, sehingga tidak masuk Prolegnas 2021,” cuitnya.

Seperti diketahui, wacana untuk merevisi UU ITE ini disampaikan Presiden Jokowi saat pidato di Rapim Polri, pertengahan bulan lalu. Jokowi tak ingin, UU ITE merugikan banyak pihak. Bila perlu, Jokowi akan mengusulkan pada DPR, agar UU ITE ini direvisi.

 

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini,” katanya. “Undang-Undang ITE,” kata Jokowi di Istana (15/2).

Jokowi menilai, akar masalah bisa terselesaikan jika hulunya diatasi dengan benar. “Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tambahnya.

Untuk memuluskan keinginan Jokowi, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lantas membentuk tim kajian UU ITE. Mahfud memberikan waktu dua bulan hingga 22 mei 2021 untuk mereka bekerja.

Hingga kemarin, Tim Kajian UU ITE yang dipimpin Sugeng Purnomo itu, masih sibuk memanggil sejumlah kalangan untuk dimintai pendapat. Mulai dari akademisi, aktivis, pegiat media sosial hingga kalangan artis.

Kemarin, giliran Deddy Corbuzier dan Ferdinand Hutahaean yang diminta keterangan oleh Tim Kajian. Ada juga Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.

Sementara itu, Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Muradi tak mempersoalkan bila pembahasan RUU ITE delay atau ngaret. Menurutnya, pembahasan revisi Undang-undang tidak seperti membalikkan telapak tangan.

“Ada proses dan filosofi yang harus dilalui. Butuh pendalaman dan sebagainya,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Lagipula, kata Muradi, Mahfud MD telah membentuk tim untuk membahas UU tersebut, apakah perlu atau tidak dilakukan revisi. Saat ini, tim tersebut masih bekerja hingga bulan depan.

“Memang desakan revisi Undang-Undang ITE terlalu dadakan untuk langsung dibahas dan masuk Prolegnas 2021. Perlu ada kajian matang untuk revisi undang-undang,” cetusnya.

Namun begitu, dia tetap meminta pemerintah serius melakukan pembahasan revisi UU ITE karena banyak masalah yang mesti dibenahi. Selain desakan masyarakat, usulan revisi juga telah terucap oleh Presiden Jokowi.

“Jadi, kalaupun tidak dibahas tahun ini, tahun depan harus dibahas dan masuk prolegnas,” katanya. [QAR]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories