Resmi Diberhentikan Per 1 Oktober Novel Cs, Bye…bye…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan 56 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pemberhentian berlaku per 1 Oktober 2021. Novel Baswedan Cs tinggal menghitung hari angkat kaki dari lembaga superbody itu.
Kemarin, 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK mendapat surat cinta dari KPK. Surat bernomor 1327 Tahun 2021 itu isinya keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai KPK.
Pemberhentian itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d. Keseluruhannya diberhentikan secara hormat.
Begitu kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Jakarta, kemarin. Dalam kesempatan itu, hadir juga Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Jubir KPK Ali Fikri.
“Kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui diklat bela negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK,” ujar Marwata.
Marwata menjelaskan, alasan pemberhentian karena tuntutan organisasi yang mengacu pada hasil asesmen TWK. Bukan karena berlakunya Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1/2021, ataupun peraturan lainnya.
Menurutnya, seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK. “Meskipun memiliki keterbatasan telah berusia di atas 35 tahun atau pernah berhenti dari ASN,” bebernya.
KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasi Novel Cs. Marwata mendoakan, agar dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK menjadi bagian dari amal sholeh, dan jasa bagi bangsa dan negara.
Ketua KPK, Firli Bahuri ikut menambahkan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah dirampungkannya gugatan hukum terkait TWK dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Selain itu, peralihan status pegawai KPK itu juga telah merujuk pada UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Kami menghargai segenap pihak termasuk beberapa pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusional terhadap Undang-Undang No 19/2019 dan Perkom 1/21 pada jalur yang benar,” jelas mantan Kapolda NTB itu.
Firli berjanji akan mengenang seluruh pengabdian Novel Cs yang telah membangun KPK hingga seperti sekarang. Kata dia, Gedung KPK 16 lantai tidak akan pernah berdiri tanpa jasa satu butir pasir.
“Terima kasih kepada insan KPK yang telah memberikan dedikasi andil dalam rangka membangun dan memperkuat pemberantasan korupsi,” kata Firli.
Terakhir, Firli menegaskan, KPK berkomitmen mempertahankan perjuangan pemberantasan korupsi, mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi. “Mari kita tatap masa depan Indonesia yang sejahtera, cerdas, maju, adil, dan makmur. Dan tentunya Indonesia kita bisa wujudkan apabila Indonesia bebas dan bersih dari korupsi,” tegas dia.
Bagaimana tanggapan Novel Cs? Seusai pengumuman pemecatannya, Novel dan kawan-kawannya menggelar aksi di luar Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tujuannya masih konsisten, yaitu menyuarakan ketidakadilan. Novel menilai, keputusan KPK ini menjadi catatan sejarah pelemahan pemberantasan korupsi.
“Setidaknya sejarah akan mencatat, kami telah berupaya untuk berbuat yang baik,” ujar Novel.
Menurut dia, pihak yang paling bertanggung jawab terkait pemberhentian dirinya dan 55 pegawai KPK adalah pimpinan KPK yang sekarang. Menurutnya, jika dewas ogah mengkoreksinya, maka hukum akan terus dilanggar.
“Kami telah berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, ternyata justru malah kami yang diberantas,” tegasnya.
Novel menganggap, pemberhentian terhadap dia dan kawan-kawannya merupakan perbuatan melanggar hukum. Tujuannya cuma satu, menyingkirkan pegawai KPK tertentu. Novel mengaku sudah mengadukan hal itu ke Presiden Jokowi.
Bagaimana sikap Istana? Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan, segala hal terkait KPK, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pegawai, menjadi wewenang lembaga antirasuah. “KPK itu lembaga independen,” ujar Fadjroel, kemarin.
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menekankan, keputusan Firli Cs memberhentikan 56 pegawai KPK harus dihormati. Apalagi setelah keluarnya putusan MK dan MA yang menyebut TWK tidak bermasalah.
“Berbagai upaya telah dilakukan, tapi ternyata tidak ada perubahan atas keputusan sebelumnya. Pada dasarnya harus dihormati. Jadi, keputusan Firli ini juga memperhatikan putusan pengadilan,” tukas Suparji, kepada Rakyat Merdeka, kemarin. [UMM]
]]> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan 56 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pemberhentian berlaku per 1 Oktober 2021. Novel Baswedan Cs tinggal menghitung hari angkat kaki dari lembaga superbody itu.
Kemarin, 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK mendapat surat cinta dari KPK. Surat bernomor 1327 Tahun 2021 itu isinya keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai KPK.
Pemberhentian itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d. Keseluruhannya diberhentikan secara hormat.
Begitu kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Jakarta, kemarin. Dalam kesempatan itu, hadir juga Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Jubir KPK Ali Fikri.
“Kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui diklat bela negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK,” ujar Marwata.
Marwata menjelaskan, alasan pemberhentian karena tuntutan organisasi yang mengacu pada hasil asesmen TWK. Bukan karena berlakunya Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1/2021, ataupun peraturan lainnya.
Menurutnya, seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK. “Meskipun memiliki keterbatasan telah berusia di atas 35 tahun atau pernah berhenti dari ASN,” bebernya.
KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasi Novel Cs. Marwata mendoakan, agar dedikasi dan amal perbuatannya selama di KPK menjadi bagian dari amal sholeh, dan jasa bagi bangsa dan negara.
Ketua KPK, Firli Bahuri ikut menambahkan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah dirampungkannya gugatan hukum terkait TWK dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Selain itu, peralihan status pegawai KPK itu juga telah merujuk pada UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Kami menghargai segenap pihak termasuk beberapa pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusional terhadap Undang-Undang No 19/2019 dan Perkom 1/21 pada jalur yang benar,” jelas mantan Kapolda NTB itu.
Firli berjanji akan mengenang seluruh pengabdian Novel Cs yang telah membangun KPK hingga seperti sekarang. Kata dia, Gedung KPK 16 lantai tidak akan pernah berdiri tanpa jasa satu butir pasir.
“Terima kasih kepada insan KPK yang telah memberikan dedikasi andil dalam rangka membangun dan memperkuat pemberantasan korupsi,” kata Firli.
Terakhir, Firli menegaskan, KPK berkomitmen mempertahankan perjuangan pemberantasan korupsi, mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi. “Mari kita tatap masa depan Indonesia yang sejahtera, cerdas, maju, adil, dan makmur. Dan tentunya Indonesia kita bisa wujudkan apabila Indonesia bebas dan bersih dari korupsi,” tegas dia.
Bagaimana tanggapan Novel Cs? Seusai pengumuman pemecatannya, Novel dan kawan-kawannya menggelar aksi di luar Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tujuannya masih konsisten, yaitu menyuarakan ketidakadilan. Novel menilai, keputusan KPK ini menjadi catatan sejarah pelemahan pemberantasan korupsi.
“Setidaknya sejarah akan mencatat, kami telah berupaya untuk berbuat yang baik,” ujar Novel.
Menurut dia, pihak yang paling bertanggung jawab terkait pemberhentian dirinya dan 55 pegawai KPK adalah pimpinan KPK yang sekarang. Menurutnya, jika dewas ogah mengkoreksinya, maka hukum akan terus dilanggar.
“Kami telah berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, ternyata justru malah kami yang diberantas,” tegasnya.
Novel menganggap, pemberhentian terhadap dia dan kawan-kawannya merupakan perbuatan melanggar hukum. Tujuannya cuma satu, menyingkirkan pegawai KPK tertentu. Novel mengaku sudah mengadukan hal itu ke Presiden Jokowi.
Bagaimana sikap Istana? Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan, segala hal terkait KPK, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pegawai, menjadi wewenang lembaga antirasuah. “KPK itu lembaga independen,” ujar Fadjroel, kemarin.
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menekankan, keputusan Firli Cs memberhentikan 56 pegawai KPK harus dihormati. Apalagi setelah keluarnya putusan MK dan MA yang menyebut TWK tidak bermasalah.
“Berbagai upaya telah dilakukan, tapi ternyata tidak ada perubahan atas keputusan sebelumnya. Pada dasarnya harus dihormati. Jadi, keputusan Firli ini juga memperhatikan putusan pengadilan,” tukas Suparji, kepada Rakyat Merdeka, kemarin. [UMM]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .