Reshuffle KSP
Kantor Staf Presiden (KSP) sejatinya merupakan perangkat tangan dan kaki Presiden. KSP tugasnya memperpanjang jangkauan tangan serta memperluas langkah kaki Presiden dalam memastikan kinerja leadership dan manajemen pemerintahan selalu on the right track.
Untuk itu, lebih banyak fungsi profesionalitas dalam melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian para pembantu Presiden sesuai dengan key performance indicators yang telah ditetapkan. Dengan demikian, dapat diketahui mana sektor yang melebihi target, sesuai target, dan di bawah target. Masing-masing pencapaian diberikan apresisasi dan konsekuensi.
Bila diperlukan, diumumkan kepada publik mana menteri-menteri yang berprestasi dan mana yang belum. Ke internal, tentu saja ada ultimatum keras kepada menteri yang under performance. Kalau tidak bisa memperbaiki, maka berikutnya ia masuk dalam reshuffle.
Dengan demikian, kerja dan tugas KSP itu banyak dan berat. Mesti terukur. Oleh karenanya, figur yang menduduki kursi kepala KSP mesti orang yang fokus dan memiliki skills profesional dalam mengukur kinerja. Karena monitor evaluasi kinerja mesti berkala setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan.
Semua dilaporkan secara berkala kepada Presiden. Follow up catatan Presiden disampaikan ke seluruh pembantunya. Kalau melihat dari dekat, pekerjaan KSP itu, apalagi ketuanya, bejibun. Perlu keseriusan, keterbukaan, dan independensi.
Dengan tugasnya yang mahapenting dan kunci seperti maka sejatinya figur yang mengemban posisi ini tidak punya waktu untuk mengurusi politik praktis apalagi terlibat dalam kepengurusan partai. Mengurus partai saja cukup menyita waktu, apalagi mengurus partai yang penuh dengan konflik.
Jika energi kepala KSP habis mengurusi ini, maka Presiden bisa terganggu berat. Tapi semua pilihan, kalau memang ingin mengembangkan diri di politik silakan seriusi mengurus partai, serahkan KSP kepada yang profesional. Sebaliknya, jika ingin mengukir sejarah sebagai west wing Presiden terbaik, fokuslah dengan tugas pokok dan fungsi seperti telah diamanatkan undang-undang.
]]> Kantor Staf Presiden (KSP) sejatinya merupakan perangkat tangan dan kaki Presiden. KSP tugasnya memperpanjang jangkauan tangan serta memperluas langkah kaki Presiden dalam memastikan kinerja leadership dan manajemen pemerintahan selalu on the right track.
Untuk itu, lebih banyak fungsi profesionalitas dalam melakukan monitoring dan evaluasi pencapaian para pembantu Presiden sesuai dengan key performance indicators yang telah ditetapkan. Dengan demikian, dapat diketahui mana sektor yang melebihi target, sesuai target, dan di bawah target. Masing-masing pencapaian diberikan apresisasi dan konsekuensi.
Bila diperlukan, diumumkan kepada publik mana menteri-menteri yang berprestasi dan mana yang belum. Ke internal, tentu saja ada ultimatum keras kepada menteri yang under performance. Kalau tidak bisa memperbaiki, maka berikutnya ia masuk dalam reshuffle.
Dengan demikian, kerja dan tugas KSP itu banyak dan berat. Mesti terukur. Oleh karenanya, figur yang menduduki kursi kepala KSP mesti orang yang fokus dan memiliki skills profesional dalam mengukur kinerja. Karena monitor evaluasi kinerja mesti berkala setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan.
Semua dilaporkan secara berkala kepada Presiden. Follow up catatan Presiden disampaikan ke seluruh pembantunya. Kalau melihat dari dekat, pekerjaan KSP itu, apalagi ketuanya, bejibun. Perlu keseriusan, keterbukaan, dan independensi.
Dengan tugasnya yang mahapenting dan kunci seperti maka sejatinya figur yang mengemban posisi ini tidak punya waktu untuk mengurusi politik praktis apalagi terlibat dalam kepengurusan partai. Mengurus partai saja cukup menyita waktu, apalagi mengurus partai yang penuh dengan konflik.
Jika energi kepala KSP habis mengurusi ini, maka Presiden bisa terganggu berat. Tapi semua pilihan, kalau memang ingin mengembangkan diri di politik silakan seriusi mengurus partai, serahkan KSP kepada yang profesional. Sebaliknya, jika ingin mengukir sejarah sebagai west wing Presiden terbaik, fokuslah dengan tugas pokok dan fungsi seperti telah diamanatkan undang-undang.
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .