Rencana Kenaikan Tarif Listrik 3.000 VA, Puan Minta Dibahas Sesuai Mekanisme DPR

Rencana pemerintah yang bakal menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 volt ampere (VA) ke atas, mendapat perhatian Ketua DPR Puan Maharani.

Puan mengatakan, kebijakan kenaikan tarif listrik tersebut dibahas oleh komisi terkait. Apakah kenaikan itu layak atau tidak, akan ditentukan oleh komisi terkait.

“Tentu saja apa yang tadi ditanyakan akan dibahas sesuai dengan mekanisme di komisi masing-masing,” kata Puan, di Kompleks, Parlemen, Senayan, Selasa (24/5).

Puan belum dapat menyimpulkan maupun berpendapat secara dini apakah kebijakan kenaikan tarif listrik dapat disetujui atau tidak. Sebab, alasan kenaikan tarif listrik tersebut harus diketahui secara mendalam.

Puan hanya ingin menghormati setiap proses yang berjalan sesuai dengan rule yang ada di DPR, harus ada pembahasan terlebih dahulu dari tiap komisi terkait.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mulanya pada APBN 2022 tak ada anggaran untuk kompensasi listrik. Namun, tahun ini pemerintah sudah menanggung kompensasi listrik dengan alokasi anggaran Rp 21,4 triliun.

Menurut dia, jika tidak ada kompensasi dari pemerintah dan kenaikan tarif listrik, maka arus kas operasional PLN akan defisit hingga Rp 71,1 triliun di Desember 2022.

Padahal, PLN perlu menjaga rasio kecukupan kas operasional untuk membayar pokok dan bunga pinjaman kepada lender setidaknya minimum 1.0x.

Oleh sebab itu, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dinilai perlu dilakukan. Penyesuaian tarif ini sekaligus disebut untuk berbagi beban dan menjaga rasa keadilan.■

]]> Rencana pemerintah yang bakal menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 volt ampere (VA) ke atas, mendapat perhatian Ketua DPR Puan Maharani.

Puan mengatakan, kebijakan kenaikan tarif listrik tersebut dibahas oleh komisi terkait. Apakah kenaikan itu layak atau tidak, akan ditentukan oleh komisi terkait.

“Tentu saja apa yang tadi ditanyakan akan dibahas sesuai dengan mekanisme di komisi masing-masing,” kata Puan, di Kompleks, Parlemen, Senayan, Selasa (24/5).

Puan belum dapat menyimpulkan maupun berpendapat secara dini apakah kebijakan kenaikan tarif listrik dapat disetujui atau tidak. Sebab, alasan kenaikan tarif listrik tersebut harus diketahui secara mendalam.

Puan hanya ingin menghormati setiap proses yang berjalan sesuai dengan rule yang ada di DPR, harus ada pembahasan terlebih dahulu dari tiap komisi terkait.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mulanya pada APBN 2022 tak ada anggaran untuk kompensasi listrik. Namun, tahun ini pemerintah sudah menanggung kompensasi listrik dengan alokasi anggaran Rp 21,4 triliun.

Menurut dia, jika tidak ada kompensasi dari pemerintah dan kenaikan tarif listrik, maka arus kas operasional PLN akan defisit hingga Rp 71,1 triliun di Desember 2022.

Padahal, PLN perlu menjaga rasio kecukupan kas operasional untuk membayar pokok dan bunga pinjaman kepada lender setidaknya minimum 1.0x.

Oleh sebab itu, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dinilai perlu dilakukan. Penyesuaian tarif ini sekaligus disebut untuk berbagi beban dan menjaga rasa keadilan.■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories