Razia Masker, Satpol PP Tertibkan 2.913 Warga DKI
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus menindak para pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan, ada 2.913 warga terjaring tidak memakai masker selama PPKM pada Jumat, (12/3). Sebanyak 25 orang didenda Rp 250 ribu.
“Sedangkan 2.888 orang memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum di sekitar lokasi penindakan,” ,” ungkap Arifin, Sabtu, (13/3).
Arifin menyebut, pihaknya juga berpatroli ke 472 restoran atau rumah makan. Sebanyak satu restoran didenda, 20 restoran diberikan teguran tertulis, dan empat rumah makan dibubarkan kegiatannya.
“Dua restoran diberhentikan sementara selama satu hari dan dua restoran selama tiga hari,” beber dia.
Selain itu, Satpol PP DKI melakukan menginspeksi mendadak (sidak) ke 458 perkantoran, tempat usaha, dan industri. Sebanyak 27 perkantoran diberikan teguran tertulis karena melanggar prokes. “Sebanyak satu tempat usaha diberhentikan sementara selama tiga hari,” ungkap Arifin.
Nilai denda dari penindakan prokes pada 12 Maret 2021 mencapai Rp 6.250.000. Denda Rp 4.250.000 didapatkan dari warga yang tidak memakai masker dan Rp 2 juta dari rumah makan. [MFA]
]]> Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus menindak para pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan, ada 2.913 warga terjaring tidak memakai masker selama PPKM pada Jumat, (12/3). Sebanyak 25 orang didenda Rp 250 ribu.
“Sedangkan 2.888 orang memilih sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum di sekitar lokasi penindakan,” ,” ungkap Arifin, Sabtu, (13/3).
Arifin menyebut, pihaknya juga berpatroli ke 472 restoran atau rumah makan. Sebanyak satu restoran didenda, 20 restoran diberikan teguran tertulis, dan empat rumah makan dibubarkan kegiatannya.
“Dua restoran diberhentikan sementara selama satu hari dan dua restoran selama tiga hari,” beber dia.
Selain itu, Satpol PP DKI melakukan menginspeksi mendadak (sidak) ke 458 perkantoran, tempat usaha, dan industri. Sebanyak 27 perkantoran diberikan teguran tertulis karena melanggar prokes. “Sebanyak satu tempat usaha diberhentikan sementara selama tiga hari,” ungkap Arifin.
Nilai denda dari penindakan prokes pada 12 Maret 2021 mencapai Rp 6.250.000. Denda Rp 4.250.000 didapatkan dari warga yang tidak memakai masker dan Rp 2 juta dari rumah makan. [MFA]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .