Ray Rangkuti: Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Langgengkan Oligarki

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membebaskan parpol parlemen untuk tidak perlu melakukan verifikasi faktual akan berujung pada oligarki partai politik (Parpol). Putusan MK yang membiarkan partai politik tidak melakukan verifikasi faktual dinilainya menciderai rasa keadilan.

“Pada ujungnya, aturan yang membebaskan partai politik lama, dalam hal ini adalah partai politik yang ikut dalam parlemen tidak diverifikasi faktual akan berujung kepada oligarki partai politik. Kekuasaan ini hanya dikuasai oleh mereka, dibuat aturannya oleh mereka, untuk memang menyenangkan mereka. Bukan untuk kesetaraan, keadilan, kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilu,” ungkap Ray.

Ray Rangkuti menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Putusan MK Verifikasi Parpol: Menapuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri yang dihelat oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) pada Selasa (1/6), via Zoom dan dapat disaksikan juga melalui kanal YouTube JIB Post.

Menurut Ray, terdapat persoalan yang sifatnya bukan teknis dalam hal verifikasi faktual ini. Persoalan tersebut ialah menyangkut prinsip.

“Aturan ini sekarang jadi persoalan pada aspek yang bukan teknis, tapi soal prinsipnya. Apakah semua partai politik yang hendak dan akan ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilu harus dilakukan verifikasi faktualnya atau tidak?” tanya Ray.

Ia juga mengatakan saat ini MK telah memandang keadilan dari perspektif lain. Dengan kata lain, ada cara pikir baru dari MK dalam memaknai keadilan sekarang ini.

Di sisi lain, kita tahu sendiri partai politik yang berada di parlemen sudah memiliki keistimewaannya sendiri dibandingkan partai politik non-parlemen. Seperti bisa membuat UU sendiri, mendapat dana dari negara, dan boleh mengusung calon presiden.

Sayangnya, MK kemudian menambah keistimewaan tersebut dengan membebaskan parpol parlemen untuk tidak melakukan verifikasi faktual.

“Jika sebelumnya keadilan itu adalah membuat keseluruhan partai politik itu diperlakukan secara sama dalam hal verifikasi faktual. Makna keadilan sekarang berbeda dimaknai Mahkamah Konstitusi. Definisi tentang keadilan yang berubah di Mahkamah Konstitusi itu tidak dijelaskan dasar-dasar argumentasinya,” terang Ray.

Selain itu, Ray memandang parpol parlemen yang tidak perlu melakukan verifikasi faktual, secara perlahan-lahan akan mengentalkan oligarki partai politik.

“Saya tidak tahu, apakah Mahkamah Konstitusi membaca situasinya ke arah sana, membaca alurnya, sehingga mereka tidak melakukan semacam upaya pencegahan agar tidak terjadi oligarki di antara partai politik yang sama sekali dalam prakteknya tidak menguntungkan bangsa dan negara,” tegasnya.

Oleh karena itu, keputusan MK yang membiarkan partai politik parlemen itu tidak diverifikasi secara faktual, bukan saja menciderai rasa keadilan kita, tetapi menciderai kesempatan yang sama untuk diperlakukan secara sama atau secara fair.

“Tetapi juga berpotensi mengekalkan, mengkonsolidasi oligarki partai politik di dalam ruang politik di Indonesia ini,” imbuhnya. [MRA]

]]> Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membebaskan parpol parlemen untuk tidak perlu melakukan verifikasi faktual akan berujung pada oligarki partai politik (Parpol). Putusan MK yang membiarkan partai politik tidak melakukan verifikasi faktual dinilainya menciderai rasa keadilan.

“Pada ujungnya, aturan yang membebaskan partai politik lama, dalam hal ini adalah partai politik yang ikut dalam parlemen tidak diverifikasi faktual akan berujung kepada oligarki partai politik. Kekuasaan ini hanya dikuasai oleh mereka, dibuat aturannya oleh mereka, untuk memang menyenangkan mereka. Bukan untuk kesetaraan, keadilan, kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilu,” ungkap Ray.

Ray Rangkuti menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Putusan MK Verifikasi Parpol: Menapuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri yang dihelat oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) pada Selasa (1/6), via Zoom dan dapat disaksikan juga melalui kanal YouTube JIB Post.

Menurut Ray, terdapat persoalan yang sifatnya bukan teknis dalam hal verifikasi faktual ini. Persoalan tersebut ialah menyangkut prinsip.

“Aturan ini sekarang jadi persoalan pada aspek yang bukan teknis, tapi soal prinsipnya. Apakah semua partai politik yang hendak dan akan ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilu harus dilakukan verifikasi faktualnya atau tidak?” tanya Ray.

Ia juga mengatakan saat ini MK telah memandang keadilan dari perspektif lain. Dengan kata lain, ada cara pikir baru dari MK dalam memaknai keadilan sekarang ini.

Di sisi lain, kita tahu sendiri partai politik yang berada di parlemen sudah memiliki keistimewaannya sendiri dibandingkan partai politik non-parlemen. Seperti bisa membuat UU sendiri, mendapat dana dari negara, dan boleh mengusung calon presiden.

Sayangnya, MK kemudian menambah keistimewaan tersebut dengan membebaskan parpol parlemen untuk tidak melakukan verifikasi faktual.

“Jika sebelumnya keadilan itu adalah membuat keseluruhan partai politik itu diperlakukan secara sama dalam hal verifikasi faktual. Makna keadilan sekarang berbeda dimaknai Mahkamah Konstitusi. Definisi tentang keadilan yang berubah di Mahkamah Konstitusi itu tidak dijelaskan dasar-dasar argumentasinya,” terang Ray.

Selain itu, Ray memandang parpol parlemen yang tidak perlu melakukan verifikasi faktual, secara perlahan-lahan akan mengentalkan oligarki partai politik.

“Saya tidak tahu, apakah Mahkamah Konstitusi membaca situasinya ke arah sana, membaca alurnya, sehingga mereka tidak melakukan semacam upaya pencegahan agar tidak terjadi oligarki di antara partai politik yang sama sekali dalam prakteknya tidak menguntungkan bangsa dan negara,” tegasnya.

Oleh karena itu, keputusan MK yang membiarkan partai politik parlemen itu tidak diverifikasi secara faktual, bukan saja menciderai rasa keadilan kita, tetapi menciderai kesempatan yang sama untuk diperlakukan secara sama atau secara fair.

“Tetapi juga berpotensi mengekalkan, mengkonsolidasi oligarki partai politik di dalam ruang politik di Indonesia ini,” imbuhnya. [MRA]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy