Ratifikasi Perjanjian Investasi Bilateral Diteken Hari Ini Semoga Kerja Sama Ekonomi RI-Singapura Makin Solid, Arus Investasi Mengalir Deras

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Chan Chun Sing dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meratifikasi Perjanjian Investasi Bilateral Singapura-Indonesia (BIT), dalam pertemuan virtual pada hari ini, Selasa (9/3). Disaksikan oleh Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumar Nayar, Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Perjanjian yang sebelumnya telah ditandatangani oleh kedua menteri, dan disaksikan oleh Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 ini, diyakini dapat memperkuat ekonomi dan kerja sama kedua negara.

Perjanjian Investasi Bilateral ini menetapkan aturan mengenai perlakuan terhadap investor dan kegiatan investasi Singapura-Indonesia. Serta perlindungan tambahan terhadap investasi yang ditanamkan kedua negara.

“Ratifikasi Perjanjian Investasi Bilateral Singapura-Indonesia ini menandai tonggak penting dalam hubungan ekonomi yang sudah berlangsung lama. Perjanjian ini akan memberikan proteksi yang lebih besar kepada investor Singapura, yang menanamkan modalnya di Indonesia. Begitu pula sebaliknya,” kata Chan dalam keterangan resmi Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura yang diterima RM.id, Selasa (9/3).

“Kami berharap, kerja sama ekonomi bilateral Singapura-Indonesia bisa semakin solid, dan arus investasi yang mengalir pun dapat semakin deras,” imbuhnya.

Berdasarkan data tahun 2020, Indonesia tetap menjadi negara pertama yang menjadi tujuan investasi utama bagi Singapura, dengan nilai penanaman modal mencapai 9,8 miliar dolar AS. Di samping menjadi salah satu dari 10 mitra dagang terbesar, dengan nilai perdagangan 48,8 miliar dolar AS. [HES]

]]> Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Chan Chun Sing dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meratifikasi Perjanjian Investasi Bilateral Singapura-Indonesia (BIT), dalam pertemuan virtual pada hari ini, Selasa (9/3). Disaksikan oleh Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumar Nayar, Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Perjanjian yang sebelumnya telah ditandatangani oleh kedua menteri, dan disaksikan oleh Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 ini, diyakini dapat memperkuat ekonomi dan kerja sama kedua negara.

Perjanjian Investasi Bilateral ini menetapkan aturan mengenai perlakuan terhadap investor dan kegiatan investasi Singapura-Indonesia. Serta perlindungan tambahan terhadap investasi yang ditanamkan kedua negara.

“Ratifikasi Perjanjian Investasi Bilateral Singapura-Indonesia ini menandai tonggak penting dalam hubungan ekonomi yang sudah berlangsung lama. Perjanjian ini akan memberikan proteksi yang lebih besar kepada investor Singapura, yang menanamkan modalnya di Indonesia. Begitu pula sebaliknya,” kata Chan dalam keterangan resmi Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura yang diterima RM.id, Selasa (9/3).

“Kami berharap, kerja sama ekonomi bilateral Singapura-Indonesia bisa semakin solid, dan arus investasi yang mengalir pun dapat semakin deras,” imbuhnya.

Berdasarkan data tahun 2020, Indonesia tetap menjadi negara pertama yang menjadi tujuan investasi utama bagi Singapura, dengan nilai penanaman modal mencapai 9,8 miliar dolar AS. Di samping menjadi salah satu dari 10 mitra dagang terbesar, dengan nilai perdagangan 48,8 miliar dolar AS. [HES]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories