Ragu Penerapan Protokol Kesehatan Bisa Dijaga Pemprov Tolak Buka 26 Tempat Karaoke .

Setahun sudah bisnis karaoke tiarap sejak pandemi. Nah, sebanyak 58 pengusaha karaoke sudah mengajukan izin permohonan untuk beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebanyak 26 perusahaan di antaranya, pengajuannya ditolak Pemprov. Kenapa?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada beberapa pertimbangan untuk menyetujui atau menolak permohonan itu.

Pertama, ruang karaoke yang sempit sehingga sulit untuk menjaga jarak. Kedua, ruangan yang tertutup dan ber-AC sehingga sirkulasi udaranya buruk.

“Potensi penyebaran Corona di tempat karaoke sangat tinggi,” kata Riza Patria di Balaikota Jakarta, Selasa (23/3).

Politisi Partai Gerindra ini mengakui, semua unit usaha yang selama ini tutup telah menempuh langkah persuasif dan lobi kepada dinas terkait. Beberapa kali, pemilik usaha dan asosiasi mempresentasikan prokes di tempat kegiatannya.

Pada intinya, Pemprov DKI memahami kesulitan pelaku usaha. Tidak hanya pemilik yang terdampak, tetapi pegawai tempat karaoke juga kena imbas. Begitu juga masyarakat kecil. Pelayan, petugas keamanan dan yang berkaitan dengan tempat usaha ini. Tempat hiburan memang menyerap banyak tenaga kerja.

“Akan tetapi, sekali lagi, sebagaimana disampaikan Pak Jokowi, Pak Gubernur Anies, bahwa kesehatan adalah yang utama,” tegas Riza.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) memang tengah menimbang permohonan pembukaan tempat karaoke di Jakarta.

Kepala Bidang Industri Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, pihaknya mengembalikan sejumlah permohonan tempat usaha. Sebab, proposal yang diajukan tidak sesuai ketentuan Gubernur sebagaimana disebutkan dalam surat edaran tentang persiapan pembukaan tempat karaoke yang dikeluarkan.

“Total sudah ada 58 tempat karaoke yang menyodorkan permohonan ini. Sebanyak 26 ditolak. Sedangkan 22 proposal proses review, lainnya masih dibahas. Tapi belum ada satu pun yang disetujui untuk buka,” jelasnya.

Lantaran ditolak, pengelola karaoke yang mengajukan pembukaan tempat hiburan kudu merevisi proposalnya. Prokes yang digodok dalam permohonan harus diubah sesuai ketentuan dari Pemprov DKI Jakarta.

“Intinya, tempat karaoke harus sudah siap dulu secara prokes ketat. Kalau sudah siap, segera kami laporkan ke pimpinan,” kata Bambang.

 

Untuk mengingatkan, usaha Karaoke di DKIJakarta sudah hampir setahun ditutup sejak Covid-19 pertama kali masuk Ibu Kota. Jika tempat usaha lain mulai dibuka bertahap, tempat karaoke masih belum diizinkan. Alasannya, ruangnya tertutup dan rawan terjadi penularan Corona. Rencana membuka kembali tempat karaoke yang tutup selama pandemi memang tertera dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021.

Dalam surat dijelaskan, usaha karaoke sedang dipersiapkan dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro, dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim Gubernur melalui Disparekraf Provinsi DKI Jakarta.

Simulasi

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) telah menyusun prokes yang akan diterapkan pelaku usaha karaoke jika kembali diizinkan beroperasi. Bahkan, mereka sudah pernah melakukan simulasi prokes di Karaoke 108, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (19/3).

“Sebelum buka, yang pasti pengusaha karaoke melakukan kesiapan manajemen, teknis, bahkan seluruh karyawan akan dites PCR (Polymerase Chain Reaction) Covid-19,” kata Ketua Asphija Hanna Suryani.

Dalam simulasi, manajemen mensterilkan dengan disinfektan seluruh bagian tempat karaoke. Bahkan tempat makan dan minum, mengecek sirkulasi udara, wajib memasang air purifier, hingga persiapan karyawan.

Setelah semua siap, seluruh anggota Asphija melatih karyawan jadi tim Satgas Covid-19 mandiri yang akan dibimbing Satgas Penanganan Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Tak hanya itu, kata Hanna, pengunjung karaoke juga wajib mematuhi sejumlah prokes. Pengunjung sebelum karaoke, wajib swab antigen Covid-19. Jika hasilnya negatif boleh masuk untuk karaoke. Pengunjung yang memiliki surat hasil tes antigen Covid-19 maupun tes PCR yang masih berlaku juga diperbolehkan masuk.

“Kami siapkan fasilitas tes antigen. Manajemen akan menyediakan tenaga kesehatan di bawah arahan Dinas Kesehatan. Bisa juga karyawan kami dilatih untuk bisa melakukan tes antigen,” terang Hanna.

Dalam simulasinya, usai tes, suhu tubuh pengunjung diukur menggunakan thermo gun. Pengunjung diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan karaoke. Di dalam ruang karaoke, satu orang pengunjung dilengkapi dengan empat buah masker microphone. Pengunjung wajib mengganti masker microphone jika akan ganti dipakai orang lain. Jarak antar pengunjung dalam ruangan juga harus dijaga.

Untuk pembayaran, terdapat dua skema yang dapat dilakukan pengunjung. Pertama, pembayaran di kasir, akan ada sekat akrilik dan jaga jarak. Atau kedua, waiter masuk ke dalam ruangan karaoke membawa mesin pembayaran. Pembayaran diupayakan dilakukan secara nontunai. [FAQ]

]]> .
Setahun sudah bisnis karaoke tiarap sejak pandemi. Nah, sebanyak 58 pengusaha karaoke sudah mengajukan izin permohonan untuk beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebanyak 26 perusahaan di antaranya, pengajuannya ditolak Pemprov. Kenapa?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada beberapa pertimbangan untuk menyetujui atau menolak permohonan itu.

Pertama, ruang karaoke yang sempit sehingga sulit untuk menjaga jarak. Kedua, ruangan yang tertutup dan ber-AC sehingga sirkulasi udaranya buruk.

“Potensi penyebaran Corona di tempat karaoke sangat tinggi,” kata Riza Patria di Balaikota Jakarta, Selasa (23/3).

Politisi Partai Gerindra ini mengakui, semua unit usaha yang selama ini tutup telah menempuh langkah persuasif dan lobi kepada dinas terkait. Beberapa kali, pemilik usaha dan asosiasi mempresentasikan prokes di tempat kegiatannya.

Pada intinya, Pemprov DKI memahami kesulitan pelaku usaha. Tidak hanya pemilik yang terdampak, tetapi pegawai tempat karaoke juga kena imbas. Begitu juga masyarakat kecil. Pelayan, petugas keamanan dan yang berkaitan dengan tempat usaha ini. Tempat hiburan memang menyerap banyak tenaga kerja.

“Akan tetapi, sekali lagi, sebagaimana disampaikan Pak Jokowi, Pak Gubernur Anies, bahwa kesehatan adalah yang utama,” tegas Riza.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) memang tengah menimbang permohonan pembukaan tempat karaoke di Jakarta.

Kepala Bidang Industri Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, pihaknya mengembalikan sejumlah permohonan tempat usaha. Sebab, proposal yang diajukan tidak sesuai ketentuan Gubernur sebagaimana disebutkan dalam surat edaran tentang persiapan pembukaan tempat karaoke yang dikeluarkan.

“Total sudah ada 58 tempat karaoke yang menyodorkan permohonan ini. Sebanyak 26 ditolak. Sedangkan 22 proposal proses review, lainnya masih dibahas. Tapi belum ada satu pun yang disetujui untuk buka,” jelasnya.

Lantaran ditolak, pengelola karaoke yang mengajukan pembukaan tempat hiburan kudu merevisi proposalnya. Prokes yang digodok dalam permohonan harus diubah sesuai ketentuan dari Pemprov DKI Jakarta.

“Intinya, tempat karaoke harus sudah siap dulu secara prokes ketat. Kalau sudah siap, segera kami laporkan ke pimpinan,” kata Bambang.

 

Untuk mengingatkan, usaha Karaoke di DKIJakarta sudah hampir setahun ditutup sejak Covid-19 pertama kali masuk Ibu Kota. Jika tempat usaha lain mulai dibuka bertahap, tempat karaoke masih belum diizinkan. Alasannya, ruangnya tertutup dan rawan terjadi penularan Corona. Rencana membuka kembali tempat karaoke yang tutup selama pandemi memang tertera dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021.

Dalam surat dijelaskan, usaha karaoke sedang dipersiapkan dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro, dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim Gubernur melalui Disparekraf Provinsi DKI Jakarta.

Simulasi

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) telah menyusun prokes yang akan diterapkan pelaku usaha karaoke jika kembali diizinkan beroperasi. Bahkan, mereka sudah pernah melakukan simulasi prokes di Karaoke 108, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (19/3).

“Sebelum buka, yang pasti pengusaha karaoke melakukan kesiapan manajemen, teknis, bahkan seluruh karyawan akan dites PCR (Polymerase Chain Reaction) Covid-19,” kata Ketua Asphija Hanna Suryani.

Dalam simulasi, manajemen mensterilkan dengan disinfektan seluruh bagian tempat karaoke. Bahkan tempat makan dan minum, mengecek sirkulasi udara, wajib memasang air purifier, hingga persiapan karyawan.

Setelah semua siap, seluruh anggota Asphija melatih karyawan jadi tim Satgas Covid-19 mandiri yang akan dibimbing Satgas Penanganan Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Tak hanya itu, kata Hanna, pengunjung karaoke juga wajib mematuhi sejumlah prokes. Pengunjung sebelum karaoke, wajib swab antigen Covid-19. Jika hasilnya negatif boleh masuk untuk karaoke. Pengunjung yang memiliki surat hasil tes antigen Covid-19 maupun tes PCR yang masih berlaku juga diperbolehkan masuk.

“Kami siapkan fasilitas tes antigen. Manajemen akan menyediakan tenaga kesehatan di bawah arahan Dinas Kesehatan. Bisa juga karyawan kami dilatih untuk bisa melakukan tes antigen,” terang Hanna.

Dalam simulasinya, usai tes, suhu tubuh pengunjung diukur menggunakan thermo gun. Pengunjung diwajibkan mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan karaoke. Di dalam ruang karaoke, satu orang pengunjung dilengkapi dengan empat buah masker microphone. Pengunjung wajib mengganti masker microphone jika akan ganti dipakai orang lain. Jarak antar pengunjung dalam ruangan juga harus dijaga.

Untuk pembayaran, terdapat dua skema yang dapat dilakukan pengunjung. Pertama, pembayaran di kasir, akan ada sekat akrilik dan jaga jarak. Atau kedua, waiter masuk ke dalam ruangan karaoke membawa mesin pembayaran. Pembayaran diupayakan dilakukan secara nontunai. [FAQ]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories