
Puskepi: PBBKB Jadi Biang Kerok Naiknya Harga BBM Di Sumut
Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mengatakan, kenaikan harga BBM di Sumatera Utara (Sumut) karena tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) naik.
“Jadi bukan salah Pertamina. Biang keroknya kenaikan tarif PBBKB,” ujarnya kepada RM.id, Senin (5/4).
Untuk diketahui, Pertamina secara resmi menaikan harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumut mulai Kamis (1/4). Pertamina beralasan, kenaikan harga mengikuti kenaikan PBBKB yang ditetapkan Pemprov Sumut.
Dalam pasal 4 ayat 2 Peraturan Gubernur Sumut No 1 Tahun 2021 yang diteken Edy Rahmayadi disebutkan, PBBKB naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Hal itu menyebabkan harga BBM di Sumut naik Rp 200.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
Sofyano mengatakan, ketika Pemda sebagai pihak yang berwenang menetapkan besaran PBBKB dan membuat keputusan menaikan besaran PBBKB, maka otomatis berpengaruh terhadap naiknya harga jual BBM baik subsidi ataupun non subsidi.
“Dan pada dasarnya PBBKB dipungut dari pembeli BBM,” ujarnya.
Menurut Sofyano, jika Pemda mempertimbangkan adanya pandemi dan kondisi kemampuan rakyatnya, seharusnya pemda membuat kebijakan menurunkan besaran PBBKB. Bukan malah menaikan besaran PBBKB di daerahnya .
“Naiknya harga jual akibat naiknya besaran PBBKB harus dipahami oleh masyarakat bahwa ini bukanlah karena keputusan Pertamina. Ini jelas akibat pengaruh dari keputusan yang dibuat oleh Pemda terkait koreksi naik besaran PBBKB yang berlaku di wilayahnya,” bebernya.
Dia menjelaskan, penentuan besaran harga jual BBM dilakukan atas beberapa faktor, antara lain harga minyak mentah yang berlaku, margin penyalur, PBBKB, PPN dan lain lain. “Jadi tidak suka suka Pertamina menaikan seenaknya . Ini yang harus dipahami masyarakat dan juga pihak pihak yang ada,” bebernya.
Unit Manager Communications, Relations & CSR Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Taufikurachman menjelaskan, penyesuaian tersebut mengacu pada Pergubsu No 1 Tahun 2021 tentang PBBKB.
Sementara, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyatakan, kenaikan harga BBM tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut yang diterbitkannya. Menurut dia, yang menentukan harga Pertamina.
Mantan Pangdam Bukit Barisan itu mengaku akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak dulu, apakah bisa menunda kenaikan harga BBM itu. Ia menyadari naiknya harga BBM di tengah pandemi, akan membuat kondisi masyarakat semakin sulit. [DIT]
]]> Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mengatakan, kenaikan harga BBM di Sumatera Utara (Sumut) karena tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) naik.
“Jadi bukan salah Pertamina. Biang keroknya kenaikan tarif PBBKB,” ujarnya kepada RM.id, Senin (5/4).
Untuk diketahui, Pertamina secara resmi menaikan harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumut mulai Kamis (1/4). Pertamina beralasan, kenaikan harga mengikuti kenaikan PBBKB yang ditetapkan Pemprov Sumut.
Dalam pasal 4 ayat 2 Peraturan Gubernur Sumut No 1 Tahun 2021 yang diteken Edy Rahmayadi disebutkan, PBBKB naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Hal itu menyebabkan harga BBM di Sumut naik Rp 200.
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
Sofyano mengatakan, ketika Pemda sebagai pihak yang berwenang menetapkan besaran PBBKB dan membuat keputusan menaikan besaran PBBKB, maka otomatis berpengaruh terhadap naiknya harga jual BBM baik subsidi ataupun non subsidi.
“Dan pada dasarnya PBBKB dipungut dari pembeli BBM,” ujarnya.
Menurut Sofyano, jika Pemda mempertimbangkan adanya pandemi dan kondisi kemampuan rakyatnya, seharusnya pemda membuat kebijakan menurunkan besaran PBBKB. Bukan malah menaikan besaran PBBKB di daerahnya .
“Naiknya harga jual akibat naiknya besaran PBBKB harus dipahami oleh masyarakat bahwa ini bukanlah karena keputusan Pertamina. Ini jelas akibat pengaruh dari keputusan yang dibuat oleh Pemda terkait koreksi naik besaran PBBKB yang berlaku di wilayahnya,” bebernya.
Dia menjelaskan, penentuan besaran harga jual BBM dilakukan atas beberapa faktor, antara lain harga minyak mentah yang berlaku, margin penyalur, PBBKB, PPN dan lain lain. “Jadi tidak suka suka Pertamina menaikan seenaknya . Ini yang harus dipahami masyarakat dan juga pihak pihak yang ada,” bebernya.
Unit Manager Communications, Relations & CSR Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Taufikurachman menjelaskan, penyesuaian tersebut mengacu pada Pergubsu No 1 Tahun 2021 tentang PBBKB.
Sementara, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyatakan, kenaikan harga BBM tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut yang diterbitkannya. Menurut dia, yang menentukan harga Pertamina.
Mantan Pangdam Bukit Barisan itu mengaku akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak dulu, apakah bisa menunda kenaikan harga BBM itu. Ia menyadari naiknya harga BBM di tengah pandemi, akan membuat kondisi masyarakat semakin sulit. [DIT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .