Purnawirawan TNI Tersangka Kasus Paniai Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kejagung

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menahan purnawirawan TNI berinisial IS, tersangka kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua.

Sejauh ini, IS disebut cukup kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. 

“Belum, yang bersangkutan masih kooperatif di setiap pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (2/4).

Ketut juga membenarkan, IS adalah seorang purnawirawan TNI. “Iya benar,” ucapnya.

IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022, yang ditetapkan oleh Jaksa Agung selaku penyidik.

Pelanggaran HAM berat  terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer, yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya. Serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya, dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

IS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kemudian, Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Insiden Paniai yang merupakan salah satu dari 13 kasus pelanggaran berat yang diselidiki Komnas HAM, terjadi pada 8 Desember 2014.

Insiden yang terjadi di tengah protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai itu menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan puluhan korban luka-luka. [UMM]

]]> Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menahan purnawirawan TNI berinisial IS, tersangka kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua.

Sejauh ini, IS disebut cukup kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. 

“Belum, yang bersangkutan masih kooperatif di setiap pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (2/4).

Ketut juga membenarkan, IS adalah seorang purnawirawan TNI. “Iya benar,” ucapnya.

IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022, yang ditetapkan oleh Jaksa Agung selaku penyidik.

Pelanggaran HAM berat  terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer, yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya. Serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya, dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

IS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kemudian, Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Insiden Paniai yang merupakan salah satu dari 13 kasus pelanggaran berat yang diselidiki Komnas HAM, terjadi pada 8 Desember 2014.

Insiden yang terjadi di tengah protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai itu menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan puluhan korban luka-luka. [UMM]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories