PT Tonsco International Dimohonkan PKPU, Kuasa Hukum : Piutangnya Lebih Dari 5 Miliar .
Perusahaan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi PT Tonsco International, dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mengutip Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan PKPU itu diajukan oleh PT Bahari Eka Nusantara pada 11 Februari 2021 lalu dan terdaftar sebagai Perkara PKPU No. 78/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kuasa hukum pemohon dari PT Bahari Eka Nusantara, Hendra Setiawan Boen dari kantor hukum Frans & Setiawan Law Office menyebutkan, alasan pengajuan PKPU adalah karena pihak PT Tonsco International memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
“Piutang kepada klien kami dan kreditur lain mencapai lebih dari lima miliar.” ungkap Hendra.
Hendra menjelaskan, rinciannya kepada PT Bahari Eka Nusantara sebesar Rp 2.811.054.487,64 dan kepada kreditur lain sebesar Rp. 2.507.049.996,00 dan telah jatuh tempo masing-masing Januari 2019 dan November 2019.
Latar belakang permohonan PKPU adalah dikarenakan keterlambatan PT Tonsco International dalam melakukan pembayaran atas imbal jasa pemohon PKPU dan kreditur lain, dalam menunjang berbagai pekerjaan dan proyek yang dikerjakan oleh PT Tonsco International.
Hendra mengatakan, dari berbagai informasi, termasuk SIPP beberapa pengadilan, pihaknya menemukan bahwa mereka (PT Tonsco International) memiliki sengketa utang piutang dengan beberapa pihak.
“Oleh karena itu apabila ada kreditur PT Tonsco International yang memiliki tagihan namun belum dibayar lunas, dipersilakan untuk menghubungi kami agar dapat memasukan tagihan dalam sidang pembuktian nantinya,” tutup Hendra. [FAZ]
]]> .
Perusahaan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi PT Tonsco International, dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mengutip Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan PKPU itu diajukan oleh PT Bahari Eka Nusantara pada 11 Februari 2021 lalu dan terdaftar sebagai Perkara PKPU No. 78/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kuasa hukum pemohon dari PT Bahari Eka Nusantara, Hendra Setiawan Boen dari kantor hukum Frans & Setiawan Law Office menyebutkan, alasan pengajuan PKPU adalah karena pihak PT Tonsco International memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
“Piutang kepada klien kami dan kreditur lain mencapai lebih dari lima miliar.” ungkap Hendra.
Hendra menjelaskan, rinciannya kepada PT Bahari Eka Nusantara sebesar Rp 2.811.054.487,64 dan kepada kreditur lain sebesar Rp. 2.507.049.996,00 dan telah jatuh tempo masing-masing Januari 2019 dan November 2019.
Latar belakang permohonan PKPU adalah dikarenakan keterlambatan PT Tonsco International dalam melakukan pembayaran atas imbal jasa pemohon PKPU dan kreditur lain, dalam menunjang berbagai pekerjaan dan proyek yang dikerjakan oleh PT Tonsco International.
Hendra mengatakan, dari berbagai informasi, termasuk SIPP beberapa pengadilan, pihaknya menemukan bahwa mereka (PT Tonsco International) memiliki sengketa utang piutang dengan beberapa pihak.
“Oleh karena itu apabila ada kreditur PT Tonsco International yang memiliki tagihan namun belum dibayar lunas, dipersilakan untuk menghubungi kami agar dapat memasukan tagihan dalam sidang pembuktian nantinya,” tutup Hendra. [FAZ]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .