
Program BSPS Diklaim Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) terus dimaksimalkan di tengah pandemi Covid-19.
Sebanyak 1.805 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bandung, awa Barat, menerima dana BSPS dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Total dana yang disalurkan untuk program bedah rumah ini sebesar Rp 20 juta per unit rumah. “Pada tahun ini Kabupaten Bandung mendapatkan alokasi Program BSPS dari Kementerian PUPR untuk 1.805 RTLH,” ujar Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi, Dadang Rukmana pada acara Serah Terima Buku Tabungan Penerima Bantuan Program BSPS di Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/6).
Dadang menerangkan, kegiatan serah terima buku tabungan ini sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban sesuai dengan prinsip akuntabilitas yang melekat pada kegiatan Program BSPS ini.
Dana Program BSPS untuk masing-masing penerima bantuan adalah sebesar Rp 20 juta dengan rincian Rp 17,5 dalam bentuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta dalam bentuk tunai yang diberikan langsung kepada tukang/pekerja bangunan dan proses penyalurannya akan dilaksanakan menjadi dua tahap.
“Pelaksanaan bantuan Program BSPS di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di 29 Kecamatan dan 95 Desa,” terangnya.
Lebih lanjut, Dadang menambahkan, Program BSPS diharapkan dapat menjadi penggerak roda perekonomian pada tingkat desa yang masih dalam masa pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun 2020 dengan cara memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di tingkat desa maupun kecamatan.
Sementara itu, Bupati Bandung, H.M Dadang Supriatna mendukung pelaksanaan Program BSPS bagi masyarakat.
Hal itu dikarenakan Program BSPS mampu merubah rumah tidak layak huni menjadi tempat tinggal yang nyaman, sehat dan layak huni.
“Kami terus berupaya menangani RTLH di Kabupaten Bandung. Kami juga menyalurkan dana APBD senilai Rp 8,814 miliar untuk membantu perbaikan rumah masyarakat sebanyak 465 unit. Kami harap dengan Program BSPS ke depan bisa mengurangi jumlah RTLH di Kabupaten Bandung,” harapnya. [MFA]
]]> Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) terus dimaksimalkan di tengah pandemi Covid-19.
Sebanyak 1.805 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bandung, awa Barat, menerima dana BSPS dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Total dana yang disalurkan untuk program bedah rumah ini sebesar Rp 20 juta per unit rumah. “Pada tahun ini Kabupaten Bandung mendapatkan alokasi Program BSPS dari Kementerian PUPR untuk 1.805 RTLH,” ujar Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi, Dadang Rukmana pada acara Serah Terima Buku Tabungan Penerima Bantuan Program BSPS di Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/6).
Dadang menerangkan, kegiatan serah terima buku tabungan ini sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban sesuai dengan prinsip akuntabilitas yang melekat pada kegiatan Program BSPS ini.
Dana Program BSPS untuk masing-masing penerima bantuan adalah sebesar Rp 20 juta dengan rincian Rp 17,5 dalam bentuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta dalam bentuk tunai yang diberikan langsung kepada tukang/pekerja bangunan dan proses penyalurannya akan dilaksanakan menjadi dua tahap.
“Pelaksanaan bantuan Program BSPS di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di 29 Kecamatan dan 95 Desa,” terangnya.
Lebih lanjut, Dadang menambahkan, Program BSPS diharapkan dapat menjadi penggerak roda perekonomian pada tingkat desa yang masih dalam masa pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun 2020 dengan cara memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di tingkat desa maupun kecamatan.
Sementara itu, Bupati Bandung, H.M Dadang Supriatna mendukung pelaksanaan Program BSPS bagi masyarakat.
Hal itu dikarenakan Program BSPS mampu merubah rumah tidak layak huni menjadi tempat tinggal yang nyaman, sehat dan layak huni.
“Kami terus berupaya menangani RTLH di Kabupaten Bandung. Kami juga menyalurkan dana APBD senilai Rp 8,814 miliar untuk membantu perbaikan rumah masyarakat sebanyak 465 unit. Kami harap dengan Program BSPS ke depan bisa mengurangi jumlah RTLH di Kabupaten Bandung,” harapnya. [MFA]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .