
Pria Jual Diri Rp 698 Juta
Aliyu Na Idris harus berurusan dengan polisi. Gara-garanya, pria 26 tahun itu menjual dirinya 20 juta Nara Nigeria, atau sekitar Rp 698 juta. Harga itu dicantumkan di karton yang ditempelkan di tubuhnya.
Idris jadi berita utama di Nigeria bulan lalu. Ia terlihat berjalan di kota Karo, dengan papan karton yang menjelaskan bahwa dirinya dijual.
Kepada media, pria yang berprofesi sebagai penjahit itu bercerita. Awalnya, ia mencoba menjual diri di kota Kaduna. Tapi tidak ada yang membeli. Karena itu, ia pindah ke Karo. Ia mengaku terpaksa menjual dirinya karena kemiskinan yang dialaminya.
Menurut Idris, sebagian uang hasil penjualan dirinya akan diberikan pada orang tuanya. Sisanya, akan disimpan untuk biaya sehari-hari. “Saya juga akan memberikan uang pada siapa saja yang membantu saya mendapatkan pembeli,” ucap Idris, mengutip Oddity Central, kemarin.
Idris mengaku sejumlah orang tertarik membeli dirinya. Tapi, mereka tidak sepakat dengan harga yang ditetapkannya.
Bukannya mendapat uang, Idris malah harus berurusan dengan Polisi Syariah (Hisbah) karena dia dinilai melanggar aturan agama. “Yang dilakukannya dilarang agama. Anda tidak boleh menjual diri dalam kondisi apapun,” tegas Komandan Hisbah, Harun Ibn Sina. [PYB]
]]> Aliyu Na Idris harus berurusan dengan polisi. Gara-garanya, pria 26 tahun itu menjual dirinya 20 juta Nara Nigeria, atau sekitar Rp 698 juta. Harga itu dicantumkan di karton yang ditempelkan di tubuhnya.
Idris jadi berita utama di Nigeria bulan lalu. Ia terlihat berjalan di kota Karo, dengan papan karton yang menjelaskan bahwa dirinya dijual.
Kepada media, pria yang berprofesi sebagai penjahit itu bercerita. Awalnya, ia mencoba menjual diri di kota Kaduna. Tapi tidak ada yang membeli. Karena itu, ia pindah ke Karo. Ia mengaku terpaksa menjual dirinya karena kemiskinan yang dialaminya.
Menurut Idris, sebagian uang hasil penjualan dirinya akan diberikan pada orang tuanya. Sisanya, akan disimpan untuk biaya sehari-hari. “Saya juga akan memberikan uang pada siapa saja yang membantu saya mendapatkan pembeli,” ucap Idris, mengutip Oddity Central, kemarin.
Idris mengaku sejumlah orang tertarik membeli dirinya. Tapi, mereka tidak sepakat dengan harga yang ditetapkannya.
Bukannya mendapat uang, Idris malah harus berurusan dengan Polisi Syariah (Hisbah) karena dia dinilai melanggar aturan agama. “Yang dilakukannya dilarang agama. Anda tidak boleh menjual diri dalam kondisi apapun,” tegas Komandan Hisbah, Harun Ibn Sina. [PYB]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .