Presiden Terima Audiensi Amien Rais Cs Mahfud MD: Soal 6 Laskar FPI, Berikan Bukti, Jangan Cuma Keyakinan .
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima audiensi dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI yang dipimpin oleh Amien Rais dan Abdullah Hehamahua.
Dalam audiensinya, Mahfud menjelaskan, rombongan Amien menyampaikan sejumlah hal terkait dengan kasus tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta, Cikampek, 7 Desember 2020 lalu.
“Presiden telah menerima Pak Amien Rais, Pak Abdullah Hehamahua, Pak Marwan Batubara, Kiai Muhyiddin. Ada 7 orang. Intinya, mereka menyampaikan terkait tewasnya 6 laskar FPI,” ungkap Mahfud MD dalam konferensi persnya di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (9/3).
Mahfud menceritakan, proses audiensi antara Presiden Jokowi dengan tujuh orang rombongan dari TP3 tersebut berlangsung singkat. “Pertemuan berlangsung tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius,” ujarnya.
Pada intinya, lanjut Mahfud, Amien Rais Cs meminta agar kasus tewasnya enam laskar FPI tersebut dibawa ke Pengadilan HAM. Amien Cs memiliki keyakinan kuat bahwa kasus tersebut bukan pelanggaran HAM biasa. Tetapi masuk kategori pelanggaran HAM berat.
“Mereka menyatakan keyakinannya telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI, dan mereka meminta agar ini dibawa ke Pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat,” ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Sayangnya, di dalam pertemuan tersebut, rombongan Amien Cs tak membawa alat bukti tambahan yang menguatkan keyakinan mereka bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat. Karena pada dasarnya, tegas Mahfud, pemerintah sangat terbuka kepada siapapun yang memiliki keyakinan. Namun harus disertai bukti penguat bahwa peristiwa tersebut adalah pelanggaran HAM berat.
“Kalau ada bukti itu, mari bawa. Kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000. Saya sampaikan begitu, kami menunggu, dan sangat terbuka,” papar Mahfud.
Mahfud menyarankan, Amien Cs jangan hanya membawa keyakinan semata. Karena berdasarkan konstruksi hukum, tidak boleh hanya sebatas keyakinan, harus ada bukti-bukti penunjang.
Apalagi, diingatkannya, proses pencarian fakta ini sudah dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hasilnya, berdasarkan bukti yang ada, tidak ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tewasnya enam orang laskar FPI.
“Sampaikan saja. Kalau belum ada, nanti disampaikan menyusul kepada Presiden Jokowi. Kepada kami. Tapi bukti, bukan keyakinan. Kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A si B si C. Tapi Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan UU bahwa ndak ada pelanggaran HAM berat itu,” tegasnya. [FAQ]
]]> .
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima audiensi dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI yang dipimpin oleh Amien Rais dan Abdullah Hehamahua.
Dalam audiensinya, Mahfud menjelaskan, rombongan Amien menyampaikan sejumlah hal terkait dengan kasus tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta, Cikampek, 7 Desember 2020 lalu.
“Presiden telah menerima Pak Amien Rais, Pak Abdullah Hehamahua, Pak Marwan Batubara, Kiai Muhyiddin. Ada 7 orang. Intinya, mereka menyampaikan terkait tewasnya 6 laskar FPI,” ungkap Mahfud MD dalam konferensi persnya di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (9/3).
Mahfud menceritakan, proses audiensi antara Presiden Jokowi dengan tujuh orang rombongan dari TP3 tersebut berlangsung singkat. “Pertemuan berlangsung tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius,” ujarnya.
Pada intinya, lanjut Mahfud, Amien Rais Cs meminta agar kasus tewasnya enam laskar FPI tersebut dibawa ke Pengadilan HAM. Amien Cs memiliki keyakinan kuat bahwa kasus tersebut bukan pelanggaran HAM biasa. Tetapi masuk kategori pelanggaran HAM berat.
“Mereka menyatakan keyakinannya telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI, dan mereka meminta agar ini dibawa ke Pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat,” ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Sayangnya, di dalam pertemuan tersebut, rombongan Amien Cs tak membawa alat bukti tambahan yang menguatkan keyakinan mereka bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat. Karena pada dasarnya, tegas Mahfud, pemerintah sangat terbuka kepada siapapun yang memiliki keyakinan. Namun harus disertai bukti penguat bahwa peristiwa tersebut adalah pelanggaran HAM berat.
“Kalau ada bukti itu, mari bawa. Kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000. Saya sampaikan begitu, kami menunggu, dan sangat terbuka,” papar Mahfud.
Mahfud menyarankan, Amien Cs jangan hanya membawa keyakinan semata. Karena berdasarkan konstruksi hukum, tidak boleh hanya sebatas keyakinan, harus ada bukti-bukti penunjang.
Apalagi, diingatkannya, proses pencarian fakta ini sudah dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hasilnya, berdasarkan bukti yang ada, tidak ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tewasnya enam orang laskar FPI.
“Sampaikan saja. Kalau belum ada, nanti disampaikan menyusul kepada Presiden Jokowi. Kepada kami. Tapi bukti, bukan keyakinan. Kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A si B si C. Tapi Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan UU bahwa ndak ada pelanggaran HAM berat itu,” tegasnya. [FAQ]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .