PP Nomor 7/2021 UU Ciptaker Terbit Menteri Teten: Koperasi Dan UMKM Siap Bersaing Global

Aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), berupa Peraturan Pemerintah (PP) telah diterbitkan. Khusus di Kementerian Koperasi dan UKM, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM diharapkan menjadi landasan untuk bisa bangkit dan berdaya saing.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, PP ini selanjutnya segera ditransmisikan kepada seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. Terutama ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maupun kota agar PP tersebut semakin mendorong koperasi dan UMKM berkembang menjadi lebih baik.

“PP ini telah melewati proses panjang. Kami optimis ini menjadi landasan perkembangan Koperasi dan UMKM menjadi lebih baik, meningkatkan kapasitas usaha, produksi maupun daya saingnya. Daya saing menjadi agenda prioritas kami,” ujarnya dalam konferensi pers pembahasan PP No 7 Tahun 2021 di Jakarta, Selasa (23/2).

Ia menegaskan, target pelaksanaan, menekankan pada hasil, yaitu output akan lebih proaktif di mana peraturan ini tak hanya menjadi peraturan semata. Misalnya untuk pendirian koperasi primer sembilan orang, ini akan lebih proaktif ke masyarakat.

“Agar bisa kelihatan tumbuh koperasi baru. Selain itu Nomor Induk Berusaha (NIB) di daerah, ditargetkan usaha mikro yang memperoleh NIB mendorong Pemda dan Pemerintah Kota segera mendaftarkan jangan nunggu,” pintanya.

Teten juga menegaskan, komitmen pemerintah untuk 40 persen alokasi belanja negara ke UMKM di daerah, juga harus didampingi. Ketentuan ini akan fungsional dan kreatif jika didampingi agar memiliki standarisasi. “Selain itu UU Ciptaker juga ada kemudahn modal kerja serta pengurusan sertifikasi yang selama ini menyulitkan UMKM untuk melakukan ekspor,” katanya.

 

Dengam adanya NIB yang sebelumnya ia singgung, memudahkan koperasi dan UMKM meraih permodalan, sertifikasi dan lainnya.

“Sertifikat yang memberatkan UMKM ekspor, kami memitrakan dengan pihak yang khusus mengurus sertifikat. Kedua, biaya logistik barang yang dikirim ongkirnya lebih mahal dari harga barang akibatnya tidak kompetitif,” ujarnya.

UMKM katanya, butuh semacam agregator sehingga tak retail orang per orang. Bahkan pihaknya lanjut Teten, pembiayaan juga sudah bekerja sama dengan Bank Exim yang komitmen untuk lebih fokus produk UMKM mana yang perlu dibiayai, juga memanfaatkan resi gudang di luar negeri. “Kami akan targetkan prioritas UMKM untuk ekportir, berdaya saing global,” ucap Teten.

Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim menambahkan, melalui PP Nomor 7 Tahun 2021, Kementerian/Lembaga, pemda serta dunia usaha perlu menjalin komunikasi dan sinergi yang lebih kuat dalam pembinaan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, sehingga mereka akan tumbuh, berkembang, tangguh, serta berdaya saing tinggi.

“Selanjutnya, PP ini akan disosialisasikan dengan materi-materi komunikasi yang lebih mudah dibaca dan dipahami seluruh stakeholder, dibantu dengan Dinas Koperasi dan UMKM seluruh Indonesia,” jelasnya.

Dengan publikasi dan sosialisasi yang masif serta berkesinambungan, diharapkan para pelaku koperasi dan UMKM dapat mendapatkan informasi yang komprehensif terhadap afirmasi pemerintah terkait kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan yang diberikan untuk koperasi dan UMKM.

“Kami membuka hotline apabila ada hal yang perlu ditanyakan di nomor 1500-587 dan 08111450587 (WhatsApp). Untuk para pelaku Koperasi dan UMKM dan masyarakat luas, dapat mengakses website kami di alamat www.kemenkopukm.go.id atau via akun resmi media sosial Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm,” pesan Arif. [DWI]

]]> Aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), berupa Peraturan Pemerintah (PP) telah diterbitkan. Khusus di Kementerian Koperasi dan UKM, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM diharapkan menjadi landasan untuk bisa bangkit dan berdaya saing.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, PP ini selanjutnya segera ditransmisikan kepada seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. Terutama ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maupun kota agar PP tersebut semakin mendorong koperasi dan UMKM berkembang menjadi lebih baik.

“PP ini telah melewati proses panjang. Kami optimis ini menjadi landasan perkembangan Koperasi dan UMKM menjadi lebih baik, meningkatkan kapasitas usaha, produksi maupun daya saingnya. Daya saing menjadi agenda prioritas kami,” ujarnya dalam konferensi pers pembahasan PP No 7 Tahun 2021 di Jakarta, Selasa (23/2).

Ia menegaskan, target pelaksanaan, menekankan pada hasil, yaitu output akan lebih proaktif di mana peraturan ini tak hanya menjadi peraturan semata. Misalnya untuk pendirian koperasi primer sembilan orang, ini akan lebih proaktif ke masyarakat.

“Agar bisa kelihatan tumbuh koperasi baru. Selain itu Nomor Induk Berusaha (NIB) di daerah, ditargetkan usaha mikro yang memperoleh NIB mendorong Pemda dan Pemerintah Kota segera mendaftarkan jangan nunggu,” pintanya.

Teten juga menegaskan, komitmen pemerintah untuk 40 persen alokasi belanja negara ke UMKM di daerah, juga harus didampingi. Ketentuan ini akan fungsional dan kreatif jika didampingi agar memiliki standarisasi. “Selain itu UU Ciptaker juga ada kemudahn modal kerja serta pengurusan sertifikasi yang selama ini menyulitkan UMKM untuk melakukan ekspor,” katanya.

 

Dengam adanya NIB yang sebelumnya ia singgung, memudahkan koperasi dan UMKM meraih permodalan, sertifikasi dan lainnya.

“Sertifikat yang memberatkan UMKM ekspor, kami memitrakan dengan pihak yang khusus mengurus sertifikat. Kedua, biaya logistik barang yang dikirim ongkirnya lebih mahal dari harga barang akibatnya tidak kompetitif,” ujarnya.

UMKM katanya, butuh semacam agregator sehingga tak retail orang per orang. Bahkan pihaknya lanjut Teten, pembiayaan juga sudah bekerja sama dengan Bank Exim yang komitmen untuk lebih fokus produk UMKM mana yang perlu dibiayai, juga memanfaatkan resi gudang di luar negeri. “Kami akan targetkan prioritas UMKM untuk ekportir, berdaya saing global,” ucap Teten.

Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim menambahkan, melalui PP Nomor 7 Tahun 2021, Kementerian/Lembaga, pemda serta dunia usaha perlu menjalin komunikasi dan sinergi yang lebih kuat dalam pembinaan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, sehingga mereka akan tumbuh, berkembang, tangguh, serta berdaya saing tinggi.

“Selanjutnya, PP ini akan disosialisasikan dengan materi-materi komunikasi yang lebih mudah dibaca dan dipahami seluruh stakeholder, dibantu dengan Dinas Koperasi dan UMKM seluruh Indonesia,” jelasnya.

Dengan publikasi dan sosialisasi yang masif serta berkesinambungan, diharapkan para pelaku koperasi dan UMKM dapat mendapatkan informasi yang komprehensif terhadap afirmasi pemerintah terkait kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan yang diberikan untuk koperasi dan UMKM.

“Kami membuka hotline apabila ada hal yang perlu ditanyakan di nomor 1500-587 dan 08111450587 (WhatsApp). Untuk para pelaku Koperasi dan UMKM dan masyarakat luas, dapat mengakses website kami di alamat www.kemenkopukm.go.id atau via akun resmi media sosial Kementerian Koperasi dan UKM @kemenkopukm,” pesan Arif. [DWI]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories