Polisi Perketat Pengawasan Lalu Lintas 30 Kamera ETLE Keliling Foto Pelaku Pelanggaran

Polda Metro Jaya terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota. Hal itu dilakukan dengan mengoperasikan kamera 30 Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.

Cara kerja ETLE Mobile sama dengan 57 kamera ELTE yang sudah dipasang di sejumlah jalan protokol Ibu Kota. Yakni, memantau dan merekam pelanggaran lalu lintas di jalan.

Bedanya, kamera ETLE mobile lebih fleksibel. Kamera bisa dipasang di kendaraan motor atau mobil milik polisi yang ber­patroli. Bahkan, bisa dipasang di jaket dan helm. Pengoperasian kamera ini ditujukan pada jalan yang belum terpasang kamera ELTE dan rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, dengan adanya teknologi tersebut, kebut-kebutan sepeda motor di Kemayoran maupun pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di perempatan Grogol dapat termonitor petugas.

“ETLE mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas di sana,” kata Fadil di Jakarta, Sabtu (20/3).

Fadil menerangkan, penegakkan hukum ETLE mobile sama dengan ETLE statis. “Yang beda pengoperasiannya saja. Yang tidak terpantau kamera ETLE statis, bisa terpantau ETLE mobile,” kata Fadil.

Fadli menuturkan, alat itu tidak hanya untuk merekam perilaku pelanggar lalu lintas tetapi juga perilaku anggota yang bertugas di lapangan.

Lebih detail, Fadil merincikan, kamera ELTE mobile terdapat banyak jenis antara lai body cam, helmet cam, dan dash cam.

“Body cam akan dimanfaatkan saat petugas berkomunikasi dengan pelanggar lalu lintas,” imbuhnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, polisi akan berpatroli di beberapa ruas jalan Ibu Kota yang rawan terjadinya pelanggaran, di antaranya jalan layang non-tol (JLNT).

“Nanti jika melihat ada pelanggar, dia (petugas) cukup melihat (ke pelanggar), sudah terekam,” ucap Sambodo.

Setelah terekam, lanjutnya, petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Kemudian, petugas menerbitkan surat konfirmasi.

 

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pe­langgaran dilakukan. Setelah itu, pelanggar diberi waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda, pajak STNK akan diblokir.

Seperti diketahui, kamera ETLE bertujuan untuk mengawasi para pelanggar lalu lintas. Beberapa jenis pelanggaran yang selama ini terekam kamera ETLE yakni pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan menggunakan pelat nomor palsu.

Awasi Jalur Transjakarta

Selain mengoperasikan kamera ELTE mobile, Polda Metro Jaya menambah 41 kamera ETLE statis yang akan ditempatkan di jalur Transjakarta dan jalan tol.

“Kita tambahkan ada 41 kamera lagi, yaitu di koridor Transjakarta dan jalan tol,” jelas Sambodo

Dikatakannya, dengan penambahan jumlah kamera tilang elektronik ini dapat mempermudah tugas personel polisi lalu lintas (polantas) di lapangan. Sehingga petugas lebih fokus dalam mengatur lalu lintas. Karena, untuk pelanggaran, sudah diawasi kamera.

Ada 10 titik kamera ELTE di Jalur Busway. Yakni, jalur Benhil arah Blok M, Bidara Cina arah Otista, Dispenda arah HCB, Pasar Rumput arah Pulogadung, Salemba arah Ancol, SMK 57 arah Ragunan, Duren Tiga arah Kuningan, Pos Pengumben arah Lebak Bulus, Walikota Jakarta Timur arah Kampung Melayu dan Pancoran Barat.

Kemudian, ada tujuh titik di jalan tol. Yakni, Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A, Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A, Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28 + 800 B, Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A, Ruas Tol Soedijatmo KM 20 + 400 B, Ruas Tol JORRKM 53+400B dan Rias Tol JORR KM 53+600 B.

Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto mengapresiasi langkah Polda Metro memperkuat pengawasan lewat penambahan kamera ETLE.

“Program yang bagus dan perlu kita dukung. Hanya saja perlu ada perbaikan terhadap beberapa komponen dan fasilitas untuk mendukung program,” ka­tanya dalam keterangan tertulis, belum lama ini.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menyebut lima hal yang mesti diperhatikan dan diperkuat.

Pertama, basis data kendaraan harus sesuai dengan pemiliknya. Kedua, kesiapan sumber daya manusia baik petugas maupun masyarakat. Ketiga, infrastruktur ETLE perlu diperkuat. Keempat, peningkatan pada managemen operasional karena akan melibatkan komponen CJS (Criminal Justice System), dan kelima, back office dan control room.

“Masih sering didapatkan setiap pelanggar yang ingin klari­fikasi by website atau telepon,” kata Budiyanto. [FAQ]

]]> Polda Metro Jaya terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota. Hal itu dilakukan dengan mengoperasikan kamera 30 Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.

Cara kerja ETLE Mobile sama dengan 57 kamera ELTE yang sudah dipasang di sejumlah jalan protokol Ibu Kota. Yakni, memantau dan merekam pelanggaran lalu lintas di jalan.

Bedanya, kamera ETLE mobile lebih fleksibel. Kamera bisa dipasang di kendaraan motor atau mobil milik polisi yang ber­patroli. Bahkan, bisa dipasang di jaket dan helm. Pengoperasian kamera ini ditujukan pada jalan yang belum terpasang kamera ELTE dan rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, dengan adanya teknologi tersebut, kebut-kebutan sepeda motor di Kemayoran maupun pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di perempatan Grogol dapat termonitor petugas.

“ETLE mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas di sana,” kata Fadil di Jakarta, Sabtu (20/3).

Fadil menerangkan, penegakkan hukum ETLE mobile sama dengan ETLE statis. “Yang beda pengoperasiannya saja. Yang tidak terpantau kamera ETLE statis, bisa terpantau ETLE mobile,” kata Fadil.

Fadli menuturkan, alat itu tidak hanya untuk merekam perilaku pelanggar lalu lintas tetapi juga perilaku anggota yang bertugas di lapangan.

Lebih detail, Fadil merincikan, kamera ELTE mobile terdapat banyak jenis antara lai body cam, helmet cam, dan dash cam.

“Body cam akan dimanfaatkan saat petugas berkomunikasi dengan pelanggar lalu lintas,” imbuhnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, polisi akan berpatroli di beberapa ruas jalan Ibu Kota yang rawan terjadinya pelanggaran, di antaranya jalan layang non-tol (JLNT).

“Nanti jika melihat ada pelanggar, dia (petugas) cukup melihat (ke pelanggar), sudah terekam,” ucap Sambodo.

Setelah terekam, lanjutnya, petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Kemudian, petugas menerbitkan surat konfirmasi.

 

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pe­langgaran dilakukan. Setelah itu, pelanggar diberi waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda, pajak STNK akan diblokir.

Seperti diketahui, kamera ETLE bertujuan untuk mengawasi para pelanggar lalu lintas. Beberapa jenis pelanggaran yang selama ini terekam kamera ETLE yakni pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan menggunakan pelat nomor palsu.

Awasi Jalur Transjakarta

Selain mengoperasikan kamera ELTE mobile, Polda Metro Jaya menambah 41 kamera ETLE statis yang akan ditempatkan di jalur Transjakarta dan jalan tol.

“Kita tambahkan ada 41 kamera lagi, yaitu di koridor Transjakarta dan jalan tol,” jelas Sambodo

Dikatakannya, dengan penambahan jumlah kamera tilang elektronik ini dapat mempermudah tugas personel polisi lalu lintas (polantas) di lapangan. Sehingga petugas lebih fokus dalam mengatur lalu lintas. Karena, untuk pelanggaran, sudah diawasi kamera.

Ada 10 titik kamera ELTE di Jalur Busway. Yakni, jalur Benhil arah Blok M, Bidara Cina arah Otista, Dispenda arah HCB, Pasar Rumput arah Pulogadung, Salemba arah Ancol, SMK 57 arah Ragunan, Duren Tiga arah Kuningan, Pos Pengumben arah Lebak Bulus, Walikota Jakarta Timur arah Kampung Melayu dan Pancoran Barat.

Kemudian, ada tujuh titik di jalan tol. Yakni, Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 27+100A, Ruas Tol Jakarta Cikampek II KM 23 + 950 A, Ruas Tol Jakarta Cikampek II JM 28 + 800 B, Ruas Tol Dalam Kota KM 14 + 700 A, Ruas Tol Soedijatmo KM 20 + 400 B, Ruas Tol JORRKM 53+400B dan Rias Tol JORR KM 53+600 B.

Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto mengapresiasi langkah Polda Metro memperkuat pengawasan lewat penambahan kamera ETLE.

“Program yang bagus dan perlu kita dukung. Hanya saja perlu ada perbaikan terhadap beberapa komponen dan fasilitas untuk mendukung program,” ka­tanya dalam keterangan tertulis, belum lama ini.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menyebut lima hal yang mesti diperhatikan dan diperkuat.

Pertama, basis data kendaraan harus sesuai dengan pemiliknya. Kedua, kesiapan sumber daya manusia baik petugas maupun masyarakat. Ketiga, infrastruktur ETLE perlu diperkuat. Keempat, peningkatan pada managemen operasional karena akan melibatkan komponen CJS (Criminal Justice System), dan kelima, back office dan control room.

“Masih sering didapatkan setiap pelanggar yang ingin klari­fikasi by website atau telepon,” kata Budiyanto. [FAQ]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories