Polemik Impor Beras, Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi .

Ombudsman meminta pemerintah menunda keputusan impor beras hingga awal Mei 2021. Alasannya, ditemukan potensi maladministrasi terkait mekanisme pengambilan keputusan dalam kebijakan impor beras.

“Ombudsman meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melaksanakan rakortas (rapat koordinasi terbatas) guna menunda keputusan impor hingga menunggu perkembangan panen dan pengadaan oleh Perum Bulog pada awal Mei,” tegas Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers daring di Jakarta., Rabu (24/3).

Yeka menjelaskan, berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan oleh Ombudsman, stok beras milik Perum Bulog per 14 Maret 2021 mencapai angka 883.585 ton, dengan rincian 859.877 ton merupakan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan 23.708 ton stok beras komersial. 

Dari jumlah stok CBP yang ada saat ini, lanjut dia, terdapat stok beras yang berpotensi turun mutu sekitar 400 ribu ton. Ini berasal dari pengadaan dalam negeri selama periode 2018-2019, dan yang berasal importasi di 2018.  

“Stok beras yang layak konsumsi kurang dari 500 ribu ton, atau sekitar 20 persen dari kebutuhan beras rata-rata tiap bulan (2,5 juta ton),” jelas Yeka.

Selanjutnya, menurut informasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), per Februari 2021, stok beras yang ada di penggilingan padi sebesar 1 juta ton. Stok beras di LPM, 6,3 ribu Ton, Stok di PIBC sekitar 30,6 ribu ton, stok di Horeka sekitar 260,2 ribu ton dan di rumah tangga sekitar 3,2 juta ton.

Kemudian, merujuk angka sementara BPS tahun 2021, luas panen padi dari Januari hingga April 2021 mencapai 4,86 juta hektare dengan total potensi produktivitas padi pada subround Januari-April 2021 sebesar 25,37 juta ton GKG. 

Ini diperkirakan mempunyai potensi produksi beras pada Januari-April 2021 sebesar 14,54 juta ton beras atau mengalami kenaikan sebesar 3,08 juta ton (26,84 persen) dibandingkan produksi beras pada subround Januari-April 2020 sebesar 11,46 juta ton.

“Merujuk data stok pangan dan potensi produksi beras nasional di 2021, Ombudsman menilai bahwa stok beras nasional masih relatif aman. Tidak memerlukan Impor dalam waktu dekat ini,” ucap Yeka.

Untuk itu, Yeka meminta Bulog meningkatkan serapan gabah dalam negeri. Ombudsman juga mengimbau para pengusaha penggilingan untuk mempercepat giling gabah dan memastikan kualitas sesuai persyaratan pengadaan Bulog.

Ombudsman, kata Yeka, juga telah mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak. 

“Temuan awal saat ini adalah kebijakan penyerapan beras oleh Bulog tidak diiringi dengan kebijakan penyalurannya. Hal ini berpotensi merugikan negara dan mematikan Bulog,” ungkapnya.

Terkait adanya potensi maladministrasi dalam mekanisme pengambilan keputusan impor beras, Yeka menyampaikan alternatif tindakan korektif yang akan didorong oleh Ombudsman, yakni adanya early warning system dalam menentukan keputusan impor beras berbasis scientific dan evidence, serta mekanisme pengambilan keputusan yang cermat dan hati hati.

Tak hanya itu, Yeka juga mencermati adanya potensi maladministrasi dalam manajemen stok beras akibat kebijakan yang tidak terintegrasi dari hulu-hilir. Termasuk di dalamnya terkait pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk kedua potensi maladministrasi tersebut, kata Yeka, Ombudsman akan melaksanakan inisiatif atas prakarasa sendiri untuk pencegahan terjadinya maladministrasi dalam tata kelola kebijakan importasi dan stok beras. 

“Dalam seminggu ke depan, kami akan mengumpulkan berbagai informasi dari institusi terkait. Selanjutnya akan mendalaminya ke lapangan untuk memperkuat data-data yang ada,” pungkasnya. [TIF]

]]> .
Ombudsman meminta pemerintah menunda keputusan impor beras hingga awal Mei 2021. Alasannya, ditemukan potensi maladministrasi terkait mekanisme pengambilan keputusan dalam kebijakan impor beras.

“Ombudsman meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melaksanakan rakortas (rapat koordinasi terbatas) guna menunda keputusan impor hingga menunggu perkembangan panen dan pengadaan oleh Perum Bulog pada awal Mei,” tegas Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers daring di Jakarta., Rabu (24/3).

Yeka menjelaskan, berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan oleh Ombudsman, stok beras milik Perum Bulog per 14 Maret 2021 mencapai angka 883.585 ton, dengan rincian 859.877 ton merupakan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan 23.708 ton stok beras komersial. 

Dari jumlah stok CBP yang ada saat ini, lanjut dia, terdapat stok beras yang berpotensi turun mutu sekitar 400 ribu ton. Ini berasal dari pengadaan dalam negeri selama periode 2018-2019, dan yang berasal importasi di 2018.  

“Stok beras yang layak konsumsi kurang dari 500 ribu ton, atau sekitar 20 persen dari kebutuhan beras rata-rata tiap bulan (2,5 juta ton),” jelas Yeka.

Selanjutnya, menurut informasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), per Februari 2021, stok beras yang ada di penggilingan padi sebesar 1 juta ton. Stok beras di LPM, 6,3 ribu Ton, Stok di PIBC sekitar 30,6 ribu ton, stok di Horeka sekitar 260,2 ribu ton dan di rumah tangga sekitar 3,2 juta ton.

Kemudian, merujuk angka sementara BPS tahun 2021, luas panen padi dari Januari hingga April 2021 mencapai 4,86 juta hektare dengan total potensi produktivitas padi pada subround Januari-April 2021 sebesar 25,37 juta ton GKG. 

Ini diperkirakan mempunyai potensi produksi beras pada Januari-April 2021 sebesar 14,54 juta ton beras atau mengalami kenaikan sebesar 3,08 juta ton (26,84 persen) dibandingkan produksi beras pada subround Januari-April 2020 sebesar 11,46 juta ton.

“Merujuk data stok pangan dan potensi produksi beras nasional di 2021, Ombudsman menilai bahwa stok beras nasional masih relatif aman. Tidak memerlukan Impor dalam waktu dekat ini,” ucap Yeka.

Untuk itu, Yeka meminta Bulog meningkatkan serapan gabah dalam negeri. Ombudsman juga mengimbau para pengusaha penggilingan untuk mempercepat giling gabah dan memastikan kualitas sesuai persyaratan pengadaan Bulog.

Ombudsman, kata Yeka, juga telah mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak. 

“Temuan awal saat ini adalah kebijakan penyerapan beras oleh Bulog tidak diiringi dengan kebijakan penyalurannya. Hal ini berpotensi merugikan negara dan mematikan Bulog,” ungkapnya.

Terkait adanya potensi maladministrasi dalam mekanisme pengambilan keputusan impor beras, Yeka menyampaikan alternatif tindakan korektif yang akan didorong oleh Ombudsman, yakni adanya early warning system dalam menentukan keputusan impor beras berbasis scientific dan evidence, serta mekanisme pengambilan keputusan yang cermat dan hati hati.

Tak hanya itu, Yeka juga mencermati adanya potensi maladministrasi dalam manajemen stok beras akibat kebijakan yang tidak terintegrasi dari hulu-hilir. Termasuk di dalamnya terkait pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk kedua potensi maladministrasi tersebut, kata Yeka, Ombudsman akan melaksanakan inisiatif atas prakarasa sendiri untuk pencegahan terjadinya maladministrasi dalam tata kelola kebijakan importasi dan stok beras. 

“Dalam seminggu ke depan, kami akan mengumpulkan berbagai informasi dari institusi terkait. Selanjutnya akan mendalaminya ke lapangan untuk memperkuat data-data yang ada,” pungkasnya. [TIF]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories