PN Jakpus Kabulkan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie Cs
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan pemecatan Marzuki Alie Cs dari keanggotaan Partai Demokrat, Jumat (26/3).
Pencabutan gugatan itu ditetapkan dalam sidang oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina.
Kuasa hukum penggugat Slamet Hasan menjelaskan, gugatan itu dicabut karena pemecatan dari keanggotaan PD tak lagi relevan dipersoalkan.
Pasalnya, status para penggugat telah dipulihkan dalam kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret lalu.
“Selain itu, Pak Marzuki Alie dan kawan-kawan beralasan mau konsentrasi dan mengurus pengesahan Demokrat (versi KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” kata Slamet di Jakarta, Jumat(26/3).
Terpisah, Koordinator Kuasa Hukum yang mewakili tiga pengurus DPP PD Mehbob mengatakan, pencabutan gugatan itu dilakukan kubu Marzuki Cs sebelum menjalani persidangan, karena kedudukan hukum mereka lemah.
“Karena legal standing mereka lemah. Mengingat ini adalah masalah partai politik, pastinya akan kembali ke Mahkamah Partai,” terang Mehbob, usai sidang.
“Majelis Hakim telah memutuskan pencabutan (gugatan) itu. Jadi, masalahnya sudah selesai,” ujar Mehbob merujuk gugatan nomor 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, yang didaftarkan oleh penggugat pada 8 Maret 2021.
Sekadar latar, pada 8 Maret 2021, Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat terkait pemecatan 6 politisi itu dari keanggotaan partai. [UMM]
]]> Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan pemecatan Marzuki Alie Cs dari keanggotaan Partai Demokrat, Jumat (26/3).
Pencabutan gugatan itu ditetapkan dalam sidang oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina.
Kuasa hukum penggugat Slamet Hasan menjelaskan, gugatan itu dicabut karena pemecatan dari keanggotaan PD tak lagi relevan dipersoalkan.
Pasalnya, status para penggugat telah dipulihkan dalam kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret lalu.
“Selain itu, Pak Marzuki Alie dan kawan-kawan beralasan mau konsentrasi dan mengurus pengesahan Demokrat (versi KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” kata Slamet di Jakarta, Jumat(26/3).
Terpisah, Koordinator Kuasa Hukum yang mewakili tiga pengurus DPP PD Mehbob mengatakan, pencabutan gugatan itu dilakukan kubu Marzuki Cs sebelum menjalani persidangan, karena kedudukan hukum mereka lemah.
“Karena legal standing mereka lemah. Mengingat ini adalah masalah partai politik, pastinya akan kembali ke Mahkamah Partai,” terang Mehbob, usai sidang.
“Majelis Hakim telah memutuskan pencabutan (gugatan) itu. Jadi, masalahnya sudah selesai,” ujar Mehbob merujuk gugatan nomor 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, yang didaftarkan oleh penggugat pada 8 Maret 2021.
Sekadar latar, pada 8 Maret 2021, Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat terkait pemecatan 6 politisi itu dari keanggotaan partai. [UMM]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .