
Pimpinan Ditelepon Tersangka Korupsi KPK Banyak Belangnya .
Kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju yang diduga terima suap dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial, ikut menyeret nama pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Lili disebut ditelepon Syahrial. Duh, KPK kok jadi banyak belangnya ya.
Kasus ini semakin menambah coreng di muka KPK. Sebelumnya KPK dicoreng oleh pegawainya yang mencuri barang bukti.
Kabar Lili ditelepon Syahrial diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin mengaku mendapat informasi bahwa Syahrial, sempat menghubungi Lili.
Boyamin menduga, Syahrial menghubungi Lili untuk menanyakan perihal dugaan kasus yang menjeratnya di lembaga antirasuah itu. Apalagi, dia sudah menyerahkan uang ke Stepanus untuk membantunya menghentikan penyidukan kasus jual beli jabatan yang sedang digarap KPK.
“Tapi, apakah kemudian Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi,” ujarnya, kemarin.
Namun, kata Boyamin, seharusnya Lili memblokir nomor telepon Syahrial. Hal ini untuk menghindari adanya hubungan penegak hukum dengan orang-orang yang diduga memiliki perkara di KPK.
Boyamin meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Hal ini untuk menjelaskan keterkaitan-keterkaitan dalam perkara Tanjungbalai.
“Harusnya Dewan Pengawas mulai melakukan penyelidikan dan melakukan proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan klarifikasi-klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya,” ujarnya.
Selain itu, Boyamin menambahkan, penyelidikan yang dilakukan Dewas dapat juga menggali sejauh mana komunikasi antara Lili dengan Syahrial. Ia juga meminta, Lili tidak dilibatkan dalam pengusutan kasus korupsi di Tanjungbalai.
Menurut Boyamin, Lili bisa diberi sanksi dan diperintahkan untuk tidak pernah terlibat dalam urusan kasus Tanjungbalai dan kasus penyidik yang diduga melakukan pemerasan.
Boyamin mengaku, sudah dihubungi oleh KPK melalui surat elektronik atau email. Dirinya diminta memberikan data soal dugaan adanya hubungan telepon antara Lili dengan Syahrial.
Saat dikonfirmasi, Lili irit bicara. “Nanti saya kirim rilis saja, nanti saja biar enak,” ujar Lili saat ditemui di kantor Dewas KPK, Gedung KPK, kemarin.
Setelah itu, Lili enggan berkomentar lagi, meski wartawan terus mencecarnya. Eks Wakil Ketua LPSK itu langsung masuk ke mobilnya dan meninggalkan Kantor Dewas KPK.
Bagaimana tanggapan Dewas KPK? Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku, masih menunggu laporan dan bukti dari MAKI soal tudingan itu. Dewas tidak bisa bergerak tanpa adanya laporan dan bukti awal. “Kami juga sudah berhubungan dengan MAKI, tolong sampaikan kalau ada,” tutur Tumpak, di tempat yang sama.
Dia menegaskan, Dewas membutuhkan data dan fakta yang akurat untuk mendalami dugaan tersebut. Sehingga proses pelanggaran dugaan kode etik kepada setiap insan KPK, termasuk pimpinan, bukan berdasarkan asumsi.
“Sepanjang memang ada, ya lakukan. Kalau memang tidak ada, hanya ngomong, ya nggak bisa kita lakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Eks Komisioner KPK itu mengaku tidak bisa menegur Lili. Sebab, itu bukan bagian dari tugas Dewas. “Itu pimpinan (KPK) dong. Dia bukan anak buah saya,” seloroh Tumpak.
Sementara itu, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK bekerja berdasarkan bukti-bukti bukan asumsi. Oleh karena itu, setiap informasi harus dipelajari lebih lanjut.
“Untuk itu, tentu segala informasi yang kami terima saat ini, kami pastikan akan didalami terhadap pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi,” tutur juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Untuk dikehui, kasus ini berawal saat KPK menyelidiki suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menyerat Syahrial. Lalu, Syahrial minta bantuan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin untuk membantu perkaranya.
Singkat cerita, Azis meminta ajudannya untuk mengontak penyidik KPK, Stepanus. Dia kemudian datang ke rumah dinas Azis. Di sana, sudah ada Syahrial. Politisi Golkar ini meminta Stepanus untuk menghentikan perkara yang sedang disidik KPK.
Dari situ, Stepanus mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial. Keduanya sepakat meminta fee kepada Syahrial Rp 1,5 miliar untuk menyetop perkara jual beli jabatan Sekretaris Daerah Pemkot Tanjungbalai agar tak naik ke tahap penyidikan.
Syahrial sepakat. Dia kemudian mentransfer uang secara bertahap, sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia: teman Stepanus, yang sudah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Total, Stepanus sudah menerima Rp 1,3 miliar. Dari jumlah itu, Stepanus membaginya ke Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Mereka ialah Stepanus, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial. Ketiga tersangka saat ini sedang ditahan untuk waktu 20 hari pertama. [OKT/BYU/MEN]
]]> .
Kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju yang diduga terima suap dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial, ikut menyeret nama pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Lili disebut ditelepon Syahrial. Duh, KPK kok jadi banyak belangnya ya.
Kasus ini semakin menambah coreng di muka KPK. Sebelumnya KPK dicoreng oleh pegawainya yang mencuri barang bukti.
Kabar Lili ditelepon Syahrial diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin mengaku mendapat informasi bahwa Syahrial, sempat menghubungi Lili.
Boyamin menduga, Syahrial menghubungi Lili untuk menanyakan perihal dugaan kasus yang menjeratnya di lembaga antirasuah itu. Apalagi, dia sudah menyerahkan uang ke Stepanus untuk membantunya menghentikan penyidukan kasus jual beli jabatan yang sedang digarap KPK.
“Tapi, apakah kemudian Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi,” ujarnya, kemarin.
Namun, kata Boyamin, seharusnya Lili memblokir nomor telepon Syahrial. Hal ini untuk menghindari adanya hubungan penegak hukum dengan orang-orang yang diduga memiliki perkara di KPK.
Boyamin meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Hal ini untuk menjelaskan keterkaitan-keterkaitan dalam perkara Tanjungbalai.
“Harusnya Dewan Pengawas mulai melakukan penyelidikan dan melakukan proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan klarifikasi-klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya,” ujarnya.
Selain itu, Boyamin menambahkan, penyelidikan yang dilakukan Dewas dapat juga menggali sejauh mana komunikasi antara Lili dengan Syahrial. Ia juga meminta, Lili tidak dilibatkan dalam pengusutan kasus korupsi di Tanjungbalai.
Menurut Boyamin, Lili bisa diberi sanksi dan diperintahkan untuk tidak pernah terlibat dalam urusan kasus Tanjungbalai dan kasus penyidik yang diduga melakukan pemerasan.
Boyamin mengaku, sudah dihubungi oleh KPK melalui surat elektronik atau email. Dirinya diminta memberikan data soal dugaan adanya hubungan telepon antara Lili dengan Syahrial.
Saat dikonfirmasi, Lili irit bicara. “Nanti saya kirim rilis saja, nanti saja biar enak,” ujar Lili saat ditemui di kantor Dewas KPK, Gedung KPK, kemarin.
Setelah itu, Lili enggan berkomentar lagi, meski wartawan terus mencecarnya. Eks Wakil Ketua LPSK itu langsung masuk ke mobilnya dan meninggalkan Kantor Dewas KPK.
Bagaimana tanggapan Dewas KPK? Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku, masih menunggu laporan dan bukti dari MAKI soal tudingan itu. Dewas tidak bisa bergerak tanpa adanya laporan dan bukti awal. “Kami juga sudah berhubungan dengan MAKI, tolong sampaikan kalau ada,” tutur Tumpak, di tempat yang sama.
Dia menegaskan, Dewas membutuhkan data dan fakta yang akurat untuk mendalami dugaan tersebut. Sehingga proses pelanggaran dugaan kode etik kepada setiap insan KPK, termasuk pimpinan, bukan berdasarkan asumsi.
“Sepanjang memang ada, ya lakukan. Kalau memang tidak ada, hanya ngomong, ya nggak bisa kita lakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Eks Komisioner KPK itu mengaku tidak bisa menegur Lili. Sebab, itu bukan bagian dari tugas Dewas. “Itu pimpinan (KPK) dong. Dia bukan anak buah saya,” seloroh Tumpak.
Sementara itu, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK bekerja berdasarkan bukti-bukti bukan asumsi. Oleh karena itu, setiap informasi harus dipelajari lebih lanjut.
“Untuk itu, tentu segala informasi yang kami terima saat ini, kami pastikan akan didalami terhadap pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi,” tutur juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Untuk dikehui, kasus ini berawal saat KPK menyelidiki suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menyerat Syahrial. Lalu, Syahrial minta bantuan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin untuk membantu perkaranya.
Singkat cerita, Azis meminta ajudannya untuk mengontak penyidik KPK, Stepanus. Dia kemudian datang ke rumah dinas Azis. Di sana, sudah ada Syahrial. Politisi Golkar ini meminta Stepanus untuk menghentikan perkara yang sedang disidik KPK.
Dari situ, Stepanus mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial. Keduanya sepakat meminta fee kepada Syahrial Rp 1,5 miliar untuk menyetop perkara jual beli jabatan Sekretaris Daerah Pemkot Tanjungbalai agar tak naik ke tahap penyidikan.
Syahrial sepakat. Dia kemudian mentransfer uang secara bertahap, sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia: teman Stepanus, yang sudah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Total, Stepanus sudah menerima Rp 1,3 miliar. Dari jumlah itu, Stepanus membaginya ke Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Mereka ialah Stepanus, pengacara Maskur Husain, dan Syahrial. Ketiga tersangka saat ini sedang ditahan untuk waktu 20 hari pertama. [OKT/BYU/MEN]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .