Pertamina: Penyesuaian Harga BBM Mengacu Pergubsu Soal Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor .

Pertamina angkat bicara soal penyesuaian harga khusus BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumatera Utara (Sumut). 

Unit Manager Communications, Relations & CSR Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Taufikurachman menjelaskan, penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dalam peraturan tersebut, terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi, dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5 persen.

Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar, tidak mengalami perubahan.

“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” jelas Taufikurachman seperti dilansir laman Pertamina, Minggu (4/4).

Dalam penyesuaian harga per tanggal 1 April 2021, harga Pertalite berubah dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600. 

Perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan.

Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” tutup Taufikurachman. [HES]

]]> .
Pertamina angkat bicara soal penyesuaian harga khusus BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumatera Utara (Sumut). 

Unit Manager Communications, Relations & CSR Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Taufikurachman menjelaskan, penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Utara (Pergubsu) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dalam peraturan tersebut, terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi, dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5 persen.

Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar, tidak mengalami perubahan.

“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” jelas Taufikurachman seperti dilansir laman Pertamina, Minggu (4/4).

Dalam penyesuaian harga per tanggal 1 April 2021, harga Pertalite berubah dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600. 

Perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan.

Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” tutup Taufikurachman. [HES]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories