Perlu Perkuat Dasar Hukum Peringatan Ketua MPR, Pasar Kripto Bisa Digunakan Sarana Pencucian Uang .
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Pemerintah segera menyiapkan regulasi yang komprehensif agar dapat memberikan jaminan keamanan pada kegiatan usaha di sektor komoditas digital. Khususnya kepada pedagang dan konsumen aset kripto yang selama ini hanya mendasarkan pada aturan yang dibuat Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti).
Sebelumnya, pernyataan Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen telah mengguncang harga Bitcoin atau Cryptocurrency. Menurut Yellen, tidak ada otoritas yang mengawasi Bitcoin, sangat spekulatif, harga tidak mencerminkan nilai sesungguhnya, serta bisa digunakan untuk alat pencucian uang dan tindakan kriminal lainnya.
“Di Indonesia, Peraturan yang dibuat Bappebti dirasa masih belum dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara maksimal. Terlebih, pasar kripto di Indonesia dapat berpotensi dijadikan sarana pencucian uang,” ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, di Jakarta, Kamis (25/2).
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini melihat, bukan tidak mungkin aset kripto akan menjadi tren baru sebagai instrumen investasi yang menjanjikan di tengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Salah satu aset kripto, Bitcoin, bahkan sempat mencatatkan kenaikan harga mencapai 57.000 dolar AS atau setara Rp 798 juta per btc. Nilai aset Bitcoin melejit setelah Elon Musk membeli uang digital ini senilai 1,5 miliar dolar AS atau setara Rp 21 triliun melalui Tesla Inc.
“Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Perdagangan secara bersama harus merumuskan aturan yang dapat memberikan kepastian dalam bentuk Undang-Undang. Tidak cukup hanya dengan peraturan Bappebti. Sehingga, ada dasar hukum yang kuat bagi beroperasionalnya pasar kripto serta dewan pengawas pasar kripto di Indonesia,” kata Bamsoet.
Ketua DPR ke-20 ini mencatat, hingga awal 2021 Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai pedagang fisik aset kripto di Indonesia mencapai 13 perusahaan.
“Pemerintah harus memperkuat dasar hukum aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Sehingga, ke depannya dapat dihindari terjadinya hal-hal yang dapat berindikasi pada pencucian uang dan penyalahgunaan lainnya,” pungkas Bamsoet. [USU]
]]> .
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Pemerintah segera menyiapkan regulasi yang komprehensif agar dapat memberikan jaminan keamanan pada kegiatan usaha di sektor komoditas digital. Khususnya kepada pedagang dan konsumen aset kripto yang selama ini hanya mendasarkan pada aturan yang dibuat Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti).
Sebelumnya, pernyataan Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen telah mengguncang harga Bitcoin atau Cryptocurrency. Menurut Yellen, tidak ada otoritas yang mengawasi Bitcoin, sangat spekulatif, harga tidak mencerminkan nilai sesungguhnya, serta bisa digunakan untuk alat pencucian uang dan tindakan kriminal lainnya.
“Di Indonesia, Peraturan yang dibuat Bappebti dirasa masih belum dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara maksimal. Terlebih, pasar kripto di Indonesia dapat berpotensi dijadikan sarana pencucian uang,” ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, di Jakarta, Kamis (25/2).
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini melihat, bukan tidak mungkin aset kripto akan menjadi tren baru sebagai instrumen investasi yang menjanjikan di tengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Salah satu aset kripto, Bitcoin, bahkan sempat mencatatkan kenaikan harga mencapai 57.000 dolar AS atau setara Rp 798 juta per btc. Nilai aset Bitcoin melejit setelah Elon Musk membeli uang digital ini senilai 1,5 miliar dolar AS atau setara Rp 21 triliun melalui Tesla Inc.
“Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Perdagangan secara bersama harus merumuskan aturan yang dapat memberikan kepastian dalam bentuk Undang-Undang. Tidak cukup hanya dengan peraturan Bappebti. Sehingga, ada dasar hukum yang kuat bagi beroperasionalnya pasar kripto serta dewan pengawas pasar kripto di Indonesia,” kata Bamsoet.
Ketua DPR ke-20 ini mencatat, hingga awal 2021 Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai pedagang fisik aset kripto di Indonesia mencapai 13 perusahaan.
“Pemerintah harus memperkuat dasar hukum aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Sehingga, ke depannya dapat dihindari terjadinya hal-hal yang dapat berindikasi pada pencucian uang dan penyalahgunaan lainnya,” pungkas Bamsoet. [USU]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .