Periksa Tim Pengadaan Kemensos KPK Telusuri Pengaturan Jatah Paket Bansos Covid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai ada pengaturan jatah kuota paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang akan dikerjakan vendor.

Hal itu didalami lembaga antirasuah dalam pemeriksaan terhadap Rizki Maulana dan Firmansyah pada Kamis (26/2). Keduanya adalah anggota tim pengadaan paket Bansos Covid Kementerian Sosial.

“Didalami pengetahuannya terkait dugaan proses penunjukan vendor yang diduga telah diatur sejak awal,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/2).

Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga mengorek soal bagi-bagi duit proyek Bansos Covid. “Dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) ke beberapa pihak di Kemensos,” ujar Ali.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Bansos. Keduanya mengatur jatah untuk para vendor.

Pada persidangan ini perkara ini terkuak proyek Bansos Covid menjadi bancakan para pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Pada sidang pembacaan dakwaan perkara Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, Jaksa KPK membeberkan modusnya.

Pada Juli 2020 dilakukan pertemuan di ruang kerja Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Dihadiri Adi Wahyono, Matheus Joko Santoso dan Kukuh Ari Wibowo, anggota Tim Teknis Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Dalam pertemuan itu dibahas bagi-bagi kuota pengadaan Bansos Covid tahap 7 sebanyak 1.900.000 paket. Sebanyak 300.000 paket dikelola Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk kepentingan “Bina Lingkungan”.

“Dibagi-bagi kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kementerian Sosial,” Jaksa Muhamad Nur Azis, menjelaskan maksud Bina Lingkungan.

 

Sisanya, digarap kementerian dan lembaga lain. Tapi, tidak disebutkan kementerian dan lembaga mana yang mengerjakan. Namun sebagian pengadaan paket itu dikerjakan Ardian.

Juliari mengarahkan Adi dan Matheus agar mengumpulkan uang “fee” Rp 10 ribu dari setiap paket. Juga “fee” operasional dari rekanan pengadaan paket Bansos. “Perintah Juliari Peter Batubara tersebut dilaporkan oleh Adi Wahyono kepada Pepen Nazaruddin dan Hartono,” sebut jaksa.

Pepen Nazaruddin merupakan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos). Sedangkan Hartono Sekretaris Jenderal Kemensos.

Pengadaan Bansos dibagi dalam 12 tahap. Tahapan dimulai April hingga November 2020. Dengan jumlah setiap tahap sebanyak 1.900.000 paket sembako. Sehingga seluruh tahap berjumlah 22.800.000 paket sembako.

Juliari sempat melakukan evaluasi terhadap penerimaan fee pada Mei 2020. Berdasarkan laporan Adi dan Matheus, ternyata tidak seluruh vendor menyetorkan uang. Menyikapi hal itu, dilakukan pembagian kuota pengadaan kepada vendor. Vendor juga harus mendapat persetujuan Juliari.

Kukuh dan Adi mencatat, vendor yang mendapat persetujuan Juliari berikut kuotanya. Catatan itu lalu diserahkan ke­pada Matheus untuk koordinasi pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Bansos, hingga setoran fee.

Pada akhir Mei 2020, Juliari memanggil Adi dan Matheus ke ruang kerjanya guna meminta laporan pengumpulan fee Bansos.

“Selanjutnya menanyakan perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan uang komitmen fee,” ujar jaksa.

Pada sidang ini, Ardian dida­kwa menyuap Rp 1,95 miliar agar perusahaannya ditunjuk sebagai penyedia Bantuan Sosial bagi warga terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. [BYU]

]]> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai ada pengaturan jatah kuota paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang akan dikerjakan vendor.

Hal itu didalami lembaga antirasuah dalam pemeriksaan terhadap Rizki Maulana dan Firmansyah pada Kamis (26/2). Keduanya adalah anggota tim pengadaan paket Bansos Covid Kementerian Sosial.

“Didalami pengetahuannya terkait dugaan proses penunjukan vendor yang diduga telah diatur sejak awal,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/2).

Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga mengorek soal bagi-bagi duit proyek Bansos Covid. “Dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) ke beberapa pihak di Kemensos,” ujar Ali.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Bansos. Keduanya mengatur jatah untuk para vendor.

Pada persidangan ini perkara ini terkuak proyek Bansos Covid menjadi bancakan para pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Pada sidang pembacaan dakwaan perkara Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, Jaksa KPK membeberkan modusnya.

Pada Juli 2020 dilakukan pertemuan di ruang kerja Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Dihadiri Adi Wahyono, Matheus Joko Santoso dan Kukuh Ari Wibowo, anggota Tim Teknis Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Dalam pertemuan itu dibahas bagi-bagi kuota pengadaan Bansos Covid tahap 7 sebanyak 1.900.000 paket. Sebanyak 300.000 paket dikelola Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk kepentingan “Bina Lingkungan”.

“Dibagi-bagi kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kementerian Sosial,” Jaksa Muhamad Nur Azis, menjelaskan maksud Bina Lingkungan.

 

Sisanya, digarap kementerian dan lembaga lain. Tapi, tidak disebutkan kementerian dan lembaga mana yang mengerjakan. Namun sebagian pengadaan paket itu dikerjakan Ardian.

Juliari mengarahkan Adi dan Matheus agar mengumpulkan uang “fee” Rp 10 ribu dari setiap paket. Juga “fee” operasional dari rekanan pengadaan paket Bansos. “Perintah Juliari Peter Batubara tersebut dilaporkan oleh Adi Wahyono kepada Pepen Nazaruddin dan Hartono,” sebut jaksa.

Pepen Nazaruddin merupakan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos). Sedangkan Hartono Sekretaris Jenderal Kemensos.

Pengadaan Bansos dibagi dalam 12 tahap. Tahapan dimulai April hingga November 2020. Dengan jumlah setiap tahap sebanyak 1.900.000 paket sembako. Sehingga seluruh tahap berjumlah 22.800.000 paket sembako.

Juliari sempat melakukan evaluasi terhadap penerimaan fee pada Mei 2020. Berdasarkan laporan Adi dan Matheus, ternyata tidak seluruh vendor menyetorkan uang. Menyikapi hal itu, dilakukan pembagian kuota pengadaan kepada vendor. Vendor juga harus mendapat persetujuan Juliari.

Kukuh dan Adi mencatat, vendor yang mendapat persetujuan Juliari berikut kuotanya. Catatan itu lalu diserahkan ke­pada Matheus untuk koordinasi pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Bansos, hingga setoran fee.

Pada akhir Mei 2020, Juliari memanggil Adi dan Matheus ke ruang kerjanya guna meminta laporan pengumpulan fee Bansos.

“Selanjutnya menanyakan perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan uang komitmen fee,” ujar jaksa.

Pada sidang ini, Ardian dida­kwa menyuap Rp 1,95 miliar agar perusahaannya ditunjuk sebagai penyedia Bantuan Sosial bagi warga terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. [BYU]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories