Penyidikan Tercoreng Rasuah KPK Periksa Satgas Perkara Wali Kota Tanjung balai Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat memeriksa semua anggota Satuan Tugas (Satgas) yang menangani perkara dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Langkah ini menyusul ditangkapnya penyidik KPK dari kepolisian Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stefanus Robin Pattuju, karena meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.
“Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Menurut Ali, pihaknya saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan yang bersangkutan. Termasuk memeriksa seluruh tim penyidik dari kepolisian yang menangani perkara Syahrial.
“Kami memastikan penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan,” katanya.
Ali pun meminta masyarakat terus mengawal proses penanganan perkara tersebut. Juga hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Disebutkan Ali, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka semua pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi yang berat. Termasuk melimpahkan perkaranya kepada kepolisian jika ada indikasi tindak pidana suap.
“Kami tegaskan, KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK,” kata Ali.
Perbuatan Robin mencoreng penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah. Saat ini, KPK tengah mengusut kasus jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Diduga, melibatkan Wali Kota M Syahrial. Namun, di tengah upaya penyelidikannya, AKP Stefanus Robin Pattuju malah meminta fulus agar perkara bisa dihentikan.
Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri menegaskan, tidak akan menolerir tindakan oknum penyidik yang melakukan pemerasan. Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud, dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya.
Firli menyebut, hasil penyelidikan pihaknya nanti akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara pada forum pimpinan. Firli pun menegaskan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu. “Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo mengatakan, penyidik KPK yang merupakan anggota Polri, yakni AKP SR telah diamankan Divisi Propam karena mendatangi rumah Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial pada Selasa, 20 April 2021 sekira pukul 05.00 WIB.
“Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK, AKP SR dan telah diamankan di Divisi Propam Polri,” kata Sambo pada Rabu, 21 April 2021.
Selanjutnya, kata Sambo, penyidikan kasus ini dilakukan KPK. Namun demikian, KPK tetap berkoordinasi dengan Propam Polri. “Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran, AKP Stefanus Robin baru bertugas di KPK dua tahun. Mabes Polri menugaskan Robin sebagai penyidik di lembaga antirasuah itu pada Agustus 2019.
Sebelum bertugas di KPK, Robin menjabat Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Halmahera Selatan, Maluku Utara. Ia bertugas di Halmahera Selatan selama empat bulan, dari April-Agustus 2019.
Sebelum di Halmahera Selatan, Robin yang merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 2009, lebih banyak bertugas di Polda Maluku Utara. Jabatan terakhirnya di Polda Maluku sebagai Komandan Kompi Pengendalian Massa Direktorat Samapta. [BYU]
]]> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat memeriksa semua anggota Satuan Tugas (Satgas) yang menangani perkara dugaan korupsi Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Langkah ini menyusul ditangkapnya penyidik KPK dari kepolisian Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stefanus Robin Pattuju, karena meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.
“Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Menurut Ali, pihaknya saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan yang bersangkutan. Termasuk memeriksa seluruh tim penyidik dari kepolisian yang menangani perkara Syahrial.
“Kami memastikan penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan,” katanya.
Ali pun meminta masyarakat terus mengawal proses penanganan perkara tersebut. Juga hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Disebutkan Ali, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka semua pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi yang berat. Termasuk melimpahkan perkaranya kepada kepolisian jika ada indikasi tindak pidana suap.
“Kami tegaskan, KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK,” kata Ali.
Perbuatan Robin mencoreng penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah. Saat ini, KPK tengah mengusut kasus jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Diduga, melibatkan Wali Kota M Syahrial. Namun, di tengah upaya penyelidikannya, AKP Stefanus Robin Pattuju malah meminta fulus agar perkara bisa dihentikan.
Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri menegaskan, tidak akan menolerir tindakan oknum penyidik yang melakukan pemerasan. Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud, dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya.
Firli menyebut, hasil penyelidikan pihaknya nanti akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara pada forum pimpinan. Firli pun menegaskan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu. “Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo mengatakan, penyidik KPK yang merupakan anggota Polri, yakni AKP SR telah diamankan Divisi Propam karena mendatangi rumah Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial pada Selasa, 20 April 2021 sekira pukul 05.00 WIB.
“Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK, AKP SR dan telah diamankan di Divisi Propam Polri,” kata Sambo pada Rabu, 21 April 2021.
Selanjutnya, kata Sambo, penyidikan kasus ini dilakukan KPK. Namun demikian, KPK tetap berkoordinasi dengan Propam Polri. “Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus suap,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran, AKP Stefanus Robin baru bertugas di KPK dua tahun. Mabes Polri menugaskan Robin sebagai penyidik di lembaga antirasuah itu pada Agustus 2019.
Sebelum bertugas di KPK, Robin menjabat Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Halmahera Selatan, Maluku Utara. Ia bertugas di Halmahera Selatan selama empat bulan, dari April-Agustus 2019.
Sebelum di Halmahera Selatan, Robin yang merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 2009, lebih banyak bertugas di Polda Maluku Utara. Jabatan terakhirnya di Polda Maluku sebagai Komandan Kompi Pengendalian Massa Direktorat Samapta. [BYU]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .