Penyidikan Kasus BPJS Ketenagakerjaan Kejagung Selangkah Lagi Tetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung memasuki tahap penentuan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

“Iya, perkara dugaan korupsi BPJS-TK sudah masuk tahap finalisasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, kemarin.

Pada tahap ini, penyidik Gedung Bundar memeriksa empat saksi pejabat BPJS-TK. Mereka yang terlibat langsung pengelolaan investasi. Yakni Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS-TK berinisial IP, saksi KBW, Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS-TK, HS, Analisis APF BPJS-TK, dan EH, Asisten Deputi Analisis Pasar Saham BPJS-TK.

Keempat saksi, menurut Leo, memiliki pengetahuan spesifik seputar pengelolaan keuangan dan dana investasi milik BPJS-TK. Baik untuk keperluan pembelian saham, obligasi, dan sejenisnya. “Saksi-saksi dianggap tahu tentang analisis dampak dari pengelolaan dana BPJS-TK bagi perusahaan,” kata Leo.

Saksi-saksi tersebut bertanggung jawab dalam memberikan rekomendasi terhadap aksi korporasi. Dalam hal ini berkaitan pembelian saham.

Leo belum bersedia menjelaskan, apakah saksi-saksi tersebut bisa dikategorikan melakukan penyalahgunaan wewenang atas jabatannya. Dia juga belummau menjabarkan, apakah pemeriksaan saksi-saksi tersebut berhubungan dengan target jaksa dalam menetapkan tersangka terhadap pentolan BPJS-TK.

“Pokoknya, pemeriksaan berhubungan dengan fakta-fakta hukum yang kita kumpulkan. Mengenai tersangkanya siapa, itu nanti akan disampaikan secara terpisah,” sergahnya.

Hal senada disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. Pemeriksaan saksi bertujuan melengkapi berkas perkara. Tapi dia pun emoh menyebutkan siapa pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka perkara ini.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi dana BPJS-TK sudah masuk tahap penyidikan pada awal 2021. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan didasarkan pada surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, jaksa telah menggeledah kantor BPJS-TK. Dari penggeledahan tersebut, jaksa menyita gepokan bundel dokumen tertulis maupun dokumen elektronik.

 

Berdasarkan pengembangan perkara, jaksa memperkirakan terdapat angka kerugian keuangan negara sebanyak Rp 20 triliun. Angka dugaan kerugian keuangan negara itu diprediksi terjadi pada kurun tiga tahun terakhir.

Menurut Febrie, risiko bisnis pembelian saham oleh korporasi seperti BPJS-TK sangat riskan dan besar. “Kalau asumsinya itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp 20 triliun?” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi Asisten Deputi Bidang Pasar Saham BPJS-TK, Anastasia Abuet diperoleh dugaan seputar penyimpangan dana milik BPJS-TK. Dugaan itu mencuat lantaran kejaksaan melibatkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam proses pemeriksaan, ribuan data transaksi dicermati penyidik. Termasuk mengkonfirmasi data audit investigasi BPK yang menyebutkan adanya potensi kerugian keuangan negara.

Walhasil, jaksa menduga, proses pemilihan saham perusahaan yang dibeli tidak liquid. Hal itu mengakibatkan persentase saham yang dialokasikan dalam investasi juga tidak jelas.

Febrie pun pernah menyampaikan, untuk keperluan investasi itu pihaknya menduga terdapat dana milik para tenaga kerja yang digunakan.

“Kita periksa dokumen investasinya secara ekstra hati-hati. Satu-persatu. Kita juga mengklarifikasi datanya dengan keterangan saksi-saksi,” katanya.

Dana BPJS-TK selama ini ada yang dikelola untuk kepentingan investasi. Dana-dana tersebut sebagian ditempatkan di bank-bank pelat merah atau Himpunan Bank Negara (Himbara), dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Sebagian lainnya dipakai untuk pembelian obligasi pemerintah konvensional dan syariah. Selebihnya, digunakan untuk kepentingan investasi pada instrumen pasar modal, seperti reksadana dan saham. [GPG]

]]> Kejaksaan Agung memasuki tahap penentuan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

“Iya, perkara dugaan korupsi BPJS-TK sudah masuk tahap finalisasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, kemarin.

Pada tahap ini, penyidik Gedung Bundar memeriksa empat saksi pejabat BPJS-TK. Mereka yang terlibat langsung pengelolaan investasi. Yakni Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS-TK berinisial IP, saksi KBW, Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS-TK, HS, Analisis APF BPJS-TK, dan EH, Asisten Deputi Analisis Pasar Saham BPJS-TK.

Keempat saksi, menurut Leo, memiliki pengetahuan spesifik seputar pengelolaan keuangan dan dana investasi milik BPJS-TK. Baik untuk keperluan pembelian saham, obligasi, dan sejenisnya. “Saksi-saksi dianggap tahu tentang analisis dampak dari pengelolaan dana BPJS-TK bagi perusahaan,” kata Leo.

Saksi-saksi tersebut bertanggung jawab dalam memberikan rekomendasi terhadap aksi korporasi. Dalam hal ini berkaitan pembelian saham.

Leo belum bersedia menjelaskan, apakah saksi-saksi tersebut bisa dikategorikan melakukan penyalahgunaan wewenang atas jabatannya. Dia juga belummau menjabarkan, apakah pemeriksaan saksi-saksi tersebut berhubungan dengan target jaksa dalam menetapkan tersangka terhadap pentolan BPJS-TK.

“Pokoknya, pemeriksaan berhubungan dengan fakta-fakta hukum yang kita kumpulkan. Mengenai tersangkanya siapa, itu nanti akan disampaikan secara terpisah,” sergahnya.

Hal senada disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. Pemeriksaan saksi bertujuan melengkapi berkas perkara. Tapi dia pun emoh menyebutkan siapa pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka perkara ini.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi dana BPJS-TK sudah masuk tahap penyidikan pada awal 2021. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan didasarkan pada surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, jaksa telah menggeledah kantor BPJS-TK. Dari penggeledahan tersebut, jaksa menyita gepokan bundel dokumen tertulis maupun dokumen elektronik.

 

Berdasarkan pengembangan perkara, jaksa memperkirakan terdapat angka kerugian keuangan negara sebanyak Rp 20 triliun. Angka dugaan kerugian keuangan negara itu diprediksi terjadi pada kurun tiga tahun terakhir.

Menurut Febrie, risiko bisnis pembelian saham oleh korporasi seperti BPJS-TK sangat riskan dan besar. “Kalau asumsinya itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp 20 triliun?” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi Asisten Deputi Bidang Pasar Saham BPJS-TK, Anastasia Abuet diperoleh dugaan seputar penyimpangan dana milik BPJS-TK. Dugaan itu mencuat lantaran kejaksaan melibatkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam proses pemeriksaan, ribuan data transaksi dicermati penyidik. Termasuk mengkonfirmasi data audit investigasi BPK yang menyebutkan adanya potensi kerugian keuangan negara.

Walhasil, jaksa menduga, proses pemilihan saham perusahaan yang dibeli tidak liquid. Hal itu mengakibatkan persentase saham yang dialokasikan dalam investasi juga tidak jelas.

Febrie pun pernah menyampaikan, untuk keperluan investasi itu pihaknya menduga terdapat dana milik para tenaga kerja yang digunakan.

“Kita periksa dokumen investasinya secara ekstra hati-hati. Satu-persatu. Kita juga mengklarifikasi datanya dengan keterangan saksi-saksi,” katanya.

Dana BPJS-TK selama ini ada yang dikelola untuk kepentingan investasi. Dana-dana tersebut sebagian ditempatkan di bank-bank pelat merah atau Himpunan Bank Negara (Himbara), dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Sebagian lainnya dipakai untuk pembelian obligasi pemerintah konvensional dan syariah. Selebihnya, digunakan untuk kepentingan investasi pada instrumen pasar modal, seperti reksadana dan saham. [GPG]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories