Penyidikan Kasus Asabri Benny Tjokro Kena Bidik Pasal Pencucian Uang Lagi

Kejaksaan Agung kembali membidik Benny Tjokrosaputro dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bos PT Hanson International itu diduga menggunakan duit hasil korupsi dana investasi PT Asabri untuk membeli tanah.

Benny berkongsi dengan Tan Kian untuk membangun proyek properti di atas tanah itu. Tan Kian pun ikut diperiksa dalam penyidikan kasus Asabri. “TK (Tan Kian) itu diperiksa terkait beberapa aliran uang dari Benny Tjokrosaputro,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Penyidik masih menelusuri keterlibatan Tan Kian dalam kasus ini. “Sedang kita teliti dulu, itu termasuk pencucian uang atau bukan,” katanya.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur itu mengungkapkan, Tan Kian telah diperiksa pada Rabu pekan lalu (10/2). Sebelumnya, Tan Kian juga diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Tan Kian pernah berkongsi dengan Benny Tjokro dalam pembangunan apartemen South Hill. Benny menggunakan uang hasil korupsi dana investasi Jiwasraya untuk membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada 2015, Benny membuat kesepakatan dengan Tan Kian untuk membangun apartemen mewah di atas tanah ini. Hasil penjualan pre-sale, Benny mengantongi Rp 400 miliar. Adapun Tan Kian, Rp 1 triliun.

Pembagian hasil penjualan apartemen disepakati Benny mendapat 70 persen, Tan Kian 30 persen. Benny mendapat jatah 95 unit apartemen, yang diatasnamakan istrinya dan anaknya.

Kerja sama ini dianggap salah satu modus pencucian uang hasil korupsi dana investasi Jiwasraya. Benny diketahui menikmati uang lebih dari Rp 6 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, modus pencucian uang ini terbukti. Sehingga Benny dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kini, Benny kembali diusut dalam kasus korupsi dana investasi Asabri. Ia ditetapkan sebagai tersangkanya. Kejaksaan menduga Benny menggunakan modus yang sama untuk menggerus dana investasi Asabri. Sehingga BUMN ini mengalami kerugian Rp 23,7 triliun.

Tan Kian juga pernah terseret kasus korupsi dana Asabri Rp 410 miliar. Bahkan, Kejaksaan Agung sempat menetapkan pemilik hotel bintang lima JW Marriott dan Ritz Carlton itu sebagai tersangka.

 

Penetapan Tan Kian sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus yang menjerat mantan Dirut Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja dan pengusaha Henry Leo.

Tan Kian bertindak sebagai pem­beli sekaligus penjual Plaza Mutiara yang berada di kawasan elite Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebagai pemilik Plaza Mutiara, Tan Kian diduga telah menggunakan dana PT Asabri untuk membeli kembali saham gedung Plaza Mutiara, yang tak lain adalah miliknya.

Sebelum proses jual beli, TanKian bersama Henry Leo mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Permata Birama Sakti. Perusahaan ini yang dipakai untuk untuk membeli Plaza Mutiara.

Selaku pembeli, Henry Leo mengeluarkan dana sebesar 23 juta dollar AS yang diduga berasal dari Asabri. Setelah dibeli, PT Permata Birama Sakti bertindak sebagai pengelola gedung. Perkara Subarda dan Henry Leo berlanjut hingga meja hijau. Sementara penyidikan terhadap Tan Kian dihentikan. Lantaran dia mengembalikan uang 13 juta dolar Australia yang dipakai untuk membeli Plaza Mutiara.

“Dia (Tan Kian) tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan, jadi dihentikan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat itu, Marwan Effendy.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Tan Kian diterbitkan 16 April 2009. Kejaksaan Agung berpatokan, di UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Korupsi, pengembalian dana bisa menghapus perbuatan pidana.

Kasus ini terjadi pada 1996. Henry Leo meminjam Rp 410 miliar kepada Asabri yang saat itu dipimpin Subarda. Uang itu kemudian mengalir ke Tan Kian untuk membangun Plaza Mutiara.

Namun, uang tersebut tak pernah kembali ke Asabri. Sampai Tan Kian ditetapkan menjadi tersangka. Lalu bersedia mengembalikan 13 juta dolar Australia itu.

Meski akhirnya mengembalikan uang Asabri, Tan Kian telah memperoleh keuntungan dari ka­sus ini. Ia menikmati uang sewa ruang kantor di Plaza Mutiara selama beberapa tahun. Jumlahnya diperkirakan mencapai 20,4 juta dolar Australia. [GPG]

]]> Kejaksaan Agung kembali membidik Benny Tjokrosaputro dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bos PT Hanson International itu diduga menggunakan duit hasil korupsi dana investasi PT Asabri untuk membeli tanah.

Benny berkongsi dengan Tan Kian untuk membangun proyek properti di atas tanah itu. Tan Kian pun ikut diperiksa dalam penyidikan kasus Asabri. “TK (Tan Kian) itu diperiksa terkait beberapa aliran uang dari Benny Tjokrosaputro,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Penyidik masih menelusuri keterlibatan Tan Kian dalam kasus ini. “Sedang kita teliti dulu, itu termasuk pencucian uang atau bukan,” katanya.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur itu mengungkapkan, Tan Kian telah diperiksa pada Rabu pekan lalu (10/2). Sebelumnya, Tan Kian juga diperiksa dalam penyidikan kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Tan Kian pernah berkongsi dengan Benny Tjokro dalam pembangunan apartemen South Hill. Benny menggunakan uang hasil korupsi dana investasi Jiwasraya untuk membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada 2015, Benny membuat kesepakatan dengan Tan Kian untuk membangun apartemen mewah di atas tanah ini. Hasil penjualan pre-sale, Benny mengantongi Rp 400 miliar. Adapun Tan Kian, Rp 1 triliun.

Pembagian hasil penjualan apartemen disepakati Benny mendapat 70 persen, Tan Kian 30 persen. Benny mendapat jatah 95 unit apartemen, yang diatasnamakan istrinya dan anaknya.

Kerja sama ini dianggap salah satu modus pencucian uang hasil korupsi dana investasi Jiwasraya. Benny diketahui menikmati uang lebih dari Rp 6 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, modus pencucian uang ini terbukti. Sehingga Benny dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kini, Benny kembali diusut dalam kasus korupsi dana investasi Asabri. Ia ditetapkan sebagai tersangkanya. Kejaksaan menduga Benny menggunakan modus yang sama untuk menggerus dana investasi Asabri. Sehingga BUMN ini mengalami kerugian Rp 23,7 triliun.

Tan Kian juga pernah terseret kasus korupsi dana Asabri Rp 410 miliar. Bahkan, Kejaksaan Agung sempat menetapkan pemilik hotel bintang lima JW Marriott dan Ritz Carlton itu sebagai tersangka.

 

Penetapan Tan Kian sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus yang menjerat mantan Dirut Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja dan pengusaha Henry Leo.

Tan Kian bertindak sebagai pem­beli sekaligus penjual Plaza Mutiara yang berada di kawasan elite Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebagai pemilik Plaza Mutiara, Tan Kian diduga telah menggunakan dana PT Asabri untuk membeli kembali saham gedung Plaza Mutiara, yang tak lain adalah miliknya.

Sebelum proses jual beli, TanKian bersama Henry Leo mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Permata Birama Sakti. Perusahaan ini yang dipakai untuk untuk membeli Plaza Mutiara.

Selaku pembeli, Henry Leo mengeluarkan dana sebesar 23 juta dollar AS yang diduga berasal dari Asabri. Setelah dibeli, PT Permata Birama Sakti bertindak sebagai pengelola gedung. Perkara Subarda dan Henry Leo berlanjut hingga meja hijau. Sementara penyidikan terhadap Tan Kian dihentikan. Lantaran dia mengembalikan uang 13 juta dolar Australia yang dipakai untuk membeli Plaza Mutiara.

“Dia (Tan Kian) tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan, jadi dihentikan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat itu, Marwan Effendy.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Tan Kian diterbitkan 16 April 2009. Kejaksaan Agung berpatokan, di UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Korupsi, pengembalian dana bisa menghapus perbuatan pidana.

Kasus ini terjadi pada 1996. Henry Leo meminjam Rp 410 miliar kepada Asabri yang saat itu dipimpin Subarda. Uang itu kemudian mengalir ke Tan Kian untuk membangun Plaza Mutiara.

Namun, uang tersebut tak pernah kembali ke Asabri. Sampai Tan Kian ditetapkan menjadi tersangka. Lalu bersedia mengembalikan 13 juta dolar Australia itu.

Meski akhirnya mengembalikan uang Asabri, Tan Kian telah memperoleh keuntungan dari ka­sus ini. Ia menikmati uang sewa ruang kantor di Plaza Mutiara selama beberapa tahun. Jumlahnya diperkirakan mencapai 20,4 juta dolar Australia. [GPG]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy