Penyidik KPK Dalami Pemberian Uang Dari Juliari Buat Ketua DPC PDIP Kendal

Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti, disebut pernah menerima uang dari eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, yang juga rekan separtainya. Uang itu, sudah dikembalikan.

Hal ini didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Akhmat, hari ini, Jumat (19/2). Dia digarap dalam penyidikan kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebagai saksi bagi tersangka Juliari cs.

“Akhmat Suyuti, Ketua DPC PDIP Kab. Kendal, didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (19/2). Ditanya siapa perantaranya, Ali belum mau mengungkapkannya. 

Akhmat sendiri usai diperiksa memilih irit bicara. Keluar dari lobi gedung KPK pukul 14.55 WIB, dia berjalan santai menuju pintu ke depan gedung KPK. Tak satu pun pertanyaan jurnalis dijawabnya. “Nggak ada, nggak ada…,” tampik Akhmat saat ditanya soal keterlibatan kader PDIP Ihsan Yunus dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Juliari disebut menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Uang total Rp 17 miliar itu digunakan Juliari untuk kepentingan pribadinya. [OKT]

]]> Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti, disebut pernah menerima uang dari eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, yang juga rekan separtainya. Uang itu, sudah dikembalikan.

Hal ini didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Akhmat, hari ini, Jumat (19/2). Dia digarap dalam penyidikan kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebagai saksi bagi tersangka Juliari cs.

“Akhmat Suyuti, Ketua DPC PDIP Kab. Kendal, didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (19/2). Ditanya siapa perantaranya, Ali belum mau mengungkapkannya. 

Akhmat sendiri usai diperiksa memilih irit bicara. Keluar dari lobi gedung KPK pukul 14.55 WIB, dia berjalan santai menuju pintu ke depan gedung KPK. Tak satu pun pertanyaan jurnalis dijawabnya. “Nggak ada, nggak ada…,” tampik Akhmat saat ditanya soal keterlibatan kader PDIP Ihsan Yunus dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Juliari disebut menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Uang total Rp 17 miliar itu digunakan Juliari untuk kepentingan pribadinya. [OKT]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories