
Penjualan Senjata Ke KKB Pengkhianatan Ke Negara
Pengamat intelijen dan militer Susaningtyas Kertopati angkat bicara mengenai adanya penjualan senjata oleh oknum TNI-Polri kepada Kelompok Kekerasan Bersenjata (KKB) di Papua. Menurutnya, penjualan senjata tersebut termasuk bentuk pengkhianat terhadap negara. Karena itu, pelakunya layak dihukum berat.
“Penjualan senjata kepada pihak KKB/KKSB/kaum separatis, yang merupakan gerombolan bersenjata yang realitanya menentang pemerintah, itu termasuk pengkhianatan terhadap negara. Pelakunya layak dihukum berat. Terlebih pelakunya adalah oknum TNI-Polri yang seharusnya menjaga kedaulatan NKRI dengan setia dan profesional,” tegas Nuning, sapaan akrab Susaningtyas, kemarin.
Selain menghukum pelaku, Nuning juga menekankan pentingnya pencegahan. Pola perdagangan senjata harus dipelajari oleh kesatuan dan para komandan. Dengan begitu, para komandan dapat memantau yang dikerjakan anggota/prajuritnya.
Untuk menghilangkan peredaran senjata di Papua, Nuning juga mengusulkan agar Pemerintah menutup lubang-lubang penyelundupan. Sebab, sudah menjadi rahasia umum, perdagangan senjata di Papua juga terjadi karena adanya jalur perdagangan senjata gelap dengan negara lain. Contohnya dengan pihak ilegal Australia, Filipina, dan Papua Nugini (PNG).
Mantan Anggota Komisi I DPR ini menegaskan, lalu lintas perdagangan gelap senjata itu harus bisa dicegah oleh negara. “Salah satu caranya, dengan mengawasi dan menjaga ketat pintu-pintu masuk Indonesia khususnya di daerah-daerah perbatasan,” terangnya.
Hal lain yang juga penting, lanjut Nuning, harus ada juga pengawasan ketat terhadap senjata atau amunisi lama warisan konflik. Sebab, sampai saat ini, senjata dan amunisi warisan konflik itu masih banyak bertebaran di berbagai perkampungan.
Sebelumnya, aparat keamanan berhasil mengungkap kasus jual-beli senjata api dan amunisi kepada KKB di Papua. Dari sejumlah pelaku yang diamankan, tiga di antaranya oknum TNI-Polri. Mereka adalah Praka MS yang merupakan oknum anggota TNI dan SHP serta MRA yang merupakan oknum anggota Polri.
Keterlibatan mereka terungkap setelah aparat mengamankan warga sipil berinisial J dan AT. Dari pemeriksaan sementara, mereka mengaku senjata dan amunisi yang didapat berasal dari oknum anggota Polri dan TNI. Barang tersebut akan dijual kepada KKB di Papua.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan, Praka MS saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Praka MS terlibat dalam penjualan 600 butir amunisi untuk Yonif 731 kepada warga sipil yang selanjutnya diduga akan dijual kepada KKB.
Sedangkan SHP dan MRA berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Saat ini mereka sudah ditahan bersama empat warga sipil lainnya berinisial SN, RM, HM dan AT yang terlibat dalam kasus tersebut. [USU]
]]> Pengamat intelijen dan militer Susaningtyas Kertopati angkat bicara mengenai adanya penjualan senjata oleh oknum TNI-Polri kepada Kelompok Kekerasan Bersenjata (KKB) di Papua. Menurutnya, penjualan senjata tersebut termasuk bentuk pengkhianat terhadap negara. Karena itu, pelakunya layak dihukum berat.
“Penjualan senjata kepada pihak KKB/KKSB/kaum separatis, yang merupakan gerombolan bersenjata yang realitanya menentang pemerintah, itu termasuk pengkhianatan terhadap negara. Pelakunya layak dihukum berat. Terlebih pelakunya adalah oknum TNI-Polri yang seharusnya menjaga kedaulatan NKRI dengan setia dan profesional,” tegas Nuning, sapaan akrab Susaningtyas, kemarin.
Selain menghukum pelaku, Nuning juga menekankan pentingnya pencegahan. Pola perdagangan senjata harus dipelajari oleh kesatuan dan para komandan. Dengan begitu, para komandan dapat memantau yang dikerjakan anggota/prajuritnya.
Untuk menghilangkan peredaran senjata di Papua, Nuning juga mengusulkan agar Pemerintah menutup lubang-lubang penyelundupan. Sebab, sudah menjadi rahasia umum, perdagangan senjata di Papua juga terjadi karena adanya jalur perdagangan senjata gelap dengan negara lain. Contohnya dengan pihak ilegal Australia, Filipina, dan Papua Nugini (PNG).
Mantan Anggota Komisi I DPR ini menegaskan, lalu lintas perdagangan gelap senjata itu harus bisa dicegah oleh negara. “Salah satu caranya, dengan mengawasi dan menjaga ketat pintu-pintu masuk Indonesia khususnya di daerah-daerah perbatasan,” terangnya.
Hal lain yang juga penting, lanjut Nuning, harus ada juga pengawasan ketat terhadap senjata atau amunisi lama warisan konflik. Sebab, sampai saat ini, senjata dan amunisi warisan konflik itu masih banyak bertebaran di berbagai perkampungan.
Sebelumnya, aparat keamanan berhasil mengungkap kasus jual-beli senjata api dan amunisi kepada KKB di Papua. Dari sejumlah pelaku yang diamankan, tiga di antaranya oknum TNI-Polri. Mereka adalah Praka MS yang merupakan oknum anggota TNI dan SHP serta MRA yang merupakan oknum anggota Polri.
Keterlibatan mereka terungkap setelah aparat mengamankan warga sipil berinisial J dan AT. Dari pemeriksaan sementara, mereka mengaku senjata dan amunisi yang didapat berasal dari oknum anggota Polri dan TNI. Barang tersebut akan dijual kepada KKB di Papua.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan, Praka MS saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Praka MS terlibat dalam penjualan 600 butir amunisi untuk Yonif 731 kepada warga sipil yang selanjutnya diduga akan dijual kepada KKB.
Sedangkan SHP dan MRA berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Saat ini mereka sudah ditahan bersama empat warga sipil lainnya berinisial SN, RM, HM dan AT yang terlibat dalam kasus tersebut. [USU]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .