Pengasuhan Anak Yatim-Piatu Akibat Covid Dijamin Negara .
Tingginya tingkat kematian akibat Covid-19 “melahirkan” anak-anak yatim piatu, karena meninggalnya orang tuanya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan, pengasuhan anak yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19 dijamin negara. Tumbuh kembang anak tersebut akan diperhatikan secara serius, baik secara fisik mental, spiritual, maupun sosial.
“Kami pastikan anak-anak itu tetap terlindungi dan hak-haknya dapat terpenuhi,” tegas Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam diskusi virtual, di Jakarta, kemarin.
Gugus Tugas Covid-19 telah mengeluarkan protokol penanganan anak yang yatim piatu akibat orang tuanya meninggal dunia. Diharapkan, keluarga dapat mengambil alih tanggung jawab hak pengasuhan anak tersebut.
Kementerian PPPA juga akan melakukan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan perlindungan terhadap anak yang ditinggal orang tuanya akibat Covid-19. Hal ini juga berdasarkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, bahwa setiap anak berhak diasuh orang tuanya sendiri. Kecuali, jika ada alasan dan atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pengecualian ini untuk memastikan anak tetap memiliki pengganti orang tua, sehingga tetap mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan pendidikan, dan perlindungan, termasuk mendapatkan dukungan pembiayaan hidup dan pemenuhan hak anak lainnya.
Menteri asal PDIP ini menegaskan, tim Kementerian PPPA di setiap kabupaten/kota akan melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap anak yang kini menjadi yatim piatu. Peran masyarakat sekitar dan Pemerintah, mulai dari daerah sampai ke tingkat desa, sangat penting untuk menjamin anak tidak terlantar dan mendapatkan perlindungan.
“Saya melihat kepedulian dan perhatian masyarakat yang begitu tinggi terhadap anak-anak yang ditinggal orang tuanya karena Covid-19. Saya mengapresiasi peran serta tersebut dan memang kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan, sehingga kita semua dapat saling membantu,” pujinya.
Bintang juga mendukung vaksinasi bagi anak, ibu hamil dan ibu menyusui,sebagai upaya pengendalian penularan Covid-19 dan pemenuhan hak dalam situasi apapun. Diingatkannya, menurut Undang-Undang Penanggulangan Bencana dijelaskan, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak dikategorikan sebagai kelompok rentan yang harus dilindungi melalui pemberian prioritas penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan dan psikososial.
Menteri asal Denpasar, Bali ini juga mengingatkan, untuk menyelesaikan pandemi Covid19, semua pihak harus berperan bersama dan saling bergotong royong. Mulai dari menaati protokol kesehatan hingga melakukan vaksinasi.
Bintang mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang ragu mendapatkan vaksinasi. Dari berbagai informasi, salah satu isu yang paling berkembang adalah keraguan dari sisi agama dan keamanan. [DIR]
]]> .
Tingginya tingkat kematian akibat Covid-19 “melahirkan” anak-anak yatim piatu, karena meninggalnya orang tuanya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan, pengasuhan anak yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19 dijamin negara. Tumbuh kembang anak tersebut akan diperhatikan secara serius, baik secara fisik mental, spiritual, maupun sosial.
“Kami pastikan anak-anak itu tetap terlindungi dan hak-haknya dapat terpenuhi,” tegas Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam diskusi virtual, di Jakarta, kemarin.
Gugus Tugas Covid-19 telah mengeluarkan protokol penanganan anak yang yatim piatu akibat orang tuanya meninggal dunia. Diharapkan, keluarga dapat mengambil alih tanggung jawab hak pengasuhan anak tersebut.
Kementerian PPPA juga akan melakukan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan perlindungan terhadap anak yang ditinggal orang tuanya akibat Covid-19. Hal ini juga berdasarkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, bahwa setiap anak berhak diasuh orang tuanya sendiri. Kecuali, jika ada alasan dan atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pengecualian ini untuk memastikan anak tetap memiliki pengganti orang tua, sehingga tetap mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan pendidikan, dan perlindungan, termasuk mendapatkan dukungan pembiayaan hidup dan pemenuhan hak anak lainnya.
Menteri asal PDIP ini menegaskan, tim Kementerian PPPA di setiap kabupaten/kota akan melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap anak yang kini menjadi yatim piatu. Peran masyarakat sekitar dan Pemerintah, mulai dari daerah sampai ke tingkat desa, sangat penting untuk menjamin anak tidak terlantar dan mendapatkan perlindungan.
“Saya melihat kepedulian dan perhatian masyarakat yang begitu tinggi terhadap anak-anak yang ditinggal orang tuanya karena Covid-19. Saya mengapresiasi peran serta tersebut dan memang kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan, sehingga kita semua dapat saling membantu,” pujinya.
Bintang juga mendukung vaksinasi bagi anak, ibu hamil dan ibu menyusui,sebagai upaya pengendalian penularan Covid-19 dan pemenuhan hak dalam situasi apapun. Diingatkannya, menurut Undang-Undang Penanggulangan Bencana dijelaskan, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak dikategorikan sebagai kelompok rentan yang harus dilindungi melalui pemberian prioritas penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan dan psikososial.
Menteri asal Denpasar, Bali ini juga mengingatkan, untuk menyelesaikan pandemi Covid19, semua pihak harus berperan bersama dan saling bergotong royong. Mulai dari menaati protokol kesehatan hingga melakukan vaksinasi.
Bintang mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang ragu mendapatkan vaksinasi. Dari berbagai informasi, salah satu isu yang paling berkembang adalah keraguan dari sisi agama dan keamanan. [DIR]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .