Pengangkutan Jenazah Covid-19 Di DKI Gratis, Jika Bayar Laporkan!

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan, pengangkutan jenazah dan pemberian peti jenazah korban Covid-19 tidak dipungut  biaya alias gratis.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Suzi Marsitawati menyatakan, pihaknya tidak pernah memungut biaya pengangkutan jenazah korban Covid-19 kepada pihak keluarga.

“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal bagi seluruh warga, termasuk dalam pengangkutan jenazah dari rumah sakit ke Tempat Pemakaman Umum (TPU)/Krematorium Swasta tanpa dikenakan biaya,” ujar Suzi dalam keterangannya Minggu (18/7).

Seluruh pelayanan pemakaman seperti pengangkutan jenazah juga pemberian peti jenazah sama sekali tidak dipungut biaya. Baik jenazah Covid-19, maupun bukan. Hal itu sudah merupakan SOP dari Distamhut DKI Jakarta.

Kecuali, izin penggunaan petak dan perpanjangan petak makam dikenakan retribusi. Urusan petak memang dipungut bayaran, tapi itu juga tidak mahal, cuma sebesar Rp 100 ribu per 3 tahun.

Pemprov DKI Jakarta belum lama ini menerima keluhan salah satu warga mengenai paket kremasi dengan biaya tinggi Senin (12/7) lalu.

Berdasarkan penelusuran Distamhut Provinsi DKI Jakarta, dipastikan, petugas Palang Hitam Distamhut Provinsi DKI Jakarta hanya memberikan informasi kepada rumah sakit maupun pihak keluarga terkait lokasi kremasi swasta yang menerima jenazah Covid-19 di luar Jakarta.

Pihaknya tidak melakukan pengantaran jenazah ke luar kota karena meningkatnya pelayanan pemakaman di dalam kota.

“Kami telah menelusuri bahwa pada tanggal 12 Juli 2021, petugas kami tidak ada yang mengantar jenazah kremasi ke luar Jakarta,” tegas Suzi.

Dia bilang, jenazah yang dikremasi di Karawang itu dibawa sendiri oleh pihak keluarga. “Petugas kami hanya menginformasikan bahwa krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi jenazah Covid-19 dan yang dapat menerima adalah krematorium di luar Jakarta,” terangnya.

Untuk mencegah adanya korban berikutnya, Suzi mengimbau kepada Yayasan Kremasi agar bersurat ke rumah sakit  terkait penjadwalan kremasi beserta tarifnya. Sehingga, tidak terjadi tawar-menawar di lapangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab/oknum yang merugikan masyarakat.

Jika ditemukan oknum, Suzi mengimbau masyarakat mencatat nama, mengambil foto wajah, dan laporkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Apabila terdapat oknum yang mengaku petugas Distamhut Provinsi DKI Jakarta dan meminta uang akan ditindak.

“Jika oknum tersebut benar pegawai kami, maka Pemprov DKI Jakarta akan langsung menindak tega. Jika bukan, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Dia juga menyarankan warga tidak berhubungan dengan calo untuk pelayanan mobil jenazah dan petak makam. Pihak RS sudah secara otomatis menghubungi Distamhut DKI Jakarta. “Nah kalau warga meninggal di rumah, segera hubungi RT/RW dan Puskesmas Kecamatan,” imbau Suzi. [JAR]

]]> Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan, pengangkutan jenazah dan pemberian peti jenazah korban Covid-19 tidak dipungut  biaya alias gratis.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta Suzi Marsitawati menyatakan, pihaknya tidak pernah memungut biaya pengangkutan jenazah korban Covid-19 kepada pihak keluarga.

“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal bagi seluruh warga, termasuk dalam pengangkutan jenazah dari rumah sakit ke Tempat Pemakaman Umum (TPU)/Krematorium Swasta tanpa dikenakan biaya,” ujar Suzi dalam keterangannya Minggu (18/7).

Seluruh pelayanan pemakaman seperti pengangkutan jenazah juga pemberian peti jenazah sama sekali tidak dipungut biaya. Baik jenazah Covid-19, maupun bukan. Hal itu sudah merupakan SOP dari Distamhut DKI Jakarta.

Kecuali, izin penggunaan petak dan perpanjangan petak makam dikenakan retribusi. Urusan petak memang dipungut bayaran, tapi itu juga tidak mahal, cuma sebesar Rp 100 ribu per 3 tahun.

Pemprov DKI Jakarta belum lama ini menerima keluhan salah satu warga mengenai paket kremasi dengan biaya tinggi Senin (12/7) lalu.

Berdasarkan penelusuran Distamhut Provinsi DKI Jakarta, dipastikan, petugas Palang Hitam Distamhut Provinsi DKI Jakarta hanya memberikan informasi kepada rumah sakit maupun pihak keluarga terkait lokasi kremasi swasta yang menerima jenazah Covid-19 di luar Jakarta.

Pihaknya tidak melakukan pengantaran jenazah ke luar kota karena meningkatnya pelayanan pemakaman di dalam kota.

“Kami telah menelusuri bahwa pada tanggal 12 Juli 2021, petugas kami tidak ada yang mengantar jenazah kremasi ke luar Jakarta,” tegas Suzi.

Dia bilang, jenazah yang dikremasi di Karawang itu dibawa sendiri oleh pihak keluarga. “Petugas kami hanya menginformasikan bahwa krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi jenazah Covid-19 dan yang dapat menerima adalah krematorium di luar Jakarta,” terangnya.

Untuk mencegah adanya korban berikutnya, Suzi mengimbau kepada Yayasan Kremasi agar bersurat ke rumah sakit  terkait penjadwalan kremasi beserta tarifnya. Sehingga, tidak terjadi tawar-menawar di lapangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab/oknum yang merugikan masyarakat.

Jika ditemukan oknum, Suzi mengimbau masyarakat mencatat nama, mengambil foto wajah, dan laporkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Apabila terdapat oknum yang mengaku petugas Distamhut Provinsi DKI Jakarta dan meminta uang akan ditindak.

“Jika oknum tersebut benar pegawai kami, maka Pemprov DKI Jakarta akan langsung menindak tega. Jika bukan, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Dia juga menyarankan warga tidak berhubungan dengan calo untuk pelayanan mobil jenazah dan petak makam. Pihak RS sudah secara otomatis menghubungi Distamhut DKI Jakarta. “Nah kalau warga meninggal di rumah, segera hubungi RT/RW dan Puskesmas Kecamatan,” imbau Suzi. [JAR]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories