Pengamat: Tindak Tegas Mobil Berpelat ‘Sakti’ Yang Arogan Di Jalan

Pengguna mobil berpelat ‘sakti’ kembali berulah. Mobil berpelat RF, yang merupakan milik pejabat atau petinggi instansi, bertindak arogan. Sabtu (4/6), pengendara mobil dengan pelat B 1146 RFH memukuli pengendara lain di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Korbannya diketahui Justin Frederick, anak anggota DPR Fraksi PDIP Indah Kurniawati. Sedangkan salah satu pelakunya adalah Ali Fanser Marasabessy, Ketua Pemuda Bravo 5.

Polisi menyebut, pemukulan tersebut diawali serempetan mobil antara pelaku dan korban. Kejadian ini pun menjadi sorotan publik. Terlebih latar belakang korban dan pelaku bukan ‘orang biasa’. Banyak yang menyayangkan sikap arogan pengemudi berpelat RFH yang dinilai arogan.

“Polisi harus bertindak tegas agar menjadi pelajaran bagi pengguna kendaraan berpelat ‘sakti’ lainnya. Arogansi pengemudi berpelat sakti sudah sering terjadi di jalan raya atau di jalan tol. Seringkali mereka merasa sombong dan kuat karena mengendarai kendaraan bernomor sakti,” kata pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan, dalam keterangannya, Minggu (5/6).

Menurut Azas, pengendara berpelat khusus itu sering tidak peduli dengan kepadatan lalu lintas di jalan. Tak sabar dan ingin selalu diutamakan. 

“Sombongnya, mereka mau diberi jalan agar bisa melaju dengan kecepatan tinggi tanpa peduli keselamatan pengguna jalan atau kendaraan lain. Jika kendaraan di depannya atau di sekitarnya dirasa menghambat, mereka selalu membunyikan rotator atau memotong jalur jalan kendaraan lain semaunya,” ujarnya.

Azas pun mendesak pihak kepolisian bertindak tegas dan tidak takut jika ada intervensi dari pemilik kendaraan tersebut. Kejadian ini juga harus menjadi perhatian khusus pihak kepolisian yang mengeluarkan pelat nomor kendaraan bermotor. “Bukan rahasia lagi nomor khusus atau nomor sakti bisa dibeli secara mudah. Termasuk nomor sakti dengan ujung RFH atau lainnya,” ucapnya.

Azas meminta, pihak kepolisian harus tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan hukum lalu lintas di jalan raya. Hukum siapa pun yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.■

]]> Pengguna mobil berpelat ‘sakti’ kembali berulah. Mobil berpelat RF, yang merupakan milik pejabat atau petinggi instansi, bertindak arogan. Sabtu (4/6), pengendara mobil dengan pelat B 1146 RFH memukuli pengendara lain di Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Korbannya diketahui Justin Frederick, anak anggota DPR Fraksi PDIP Indah Kurniawati. Sedangkan salah satu pelakunya adalah Ali Fanser Marasabessy, Ketua Pemuda Bravo 5.

Polisi menyebut, pemukulan tersebut diawali serempetan mobil antara pelaku dan korban. Kejadian ini pun menjadi sorotan publik. Terlebih latar belakang korban dan pelaku bukan ‘orang biasa’. Banyak yang menyayangkan sikap arogan pengemudi berpelat RFH yang dinilai arogan.

“Polisi harus bertindak tegas agar menjadi pelajaran bagi pengguna kendaraan berpelat ‘sakti’ lainnya. Arogansi pengemudi berpelat sakti sudah sering terjadi di jalan raya atau di jalan tol. Seringkali mereka merasa sombong dan kuat karena mengendarai kendaraan bernomor sakti,” kata pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan, dalam keterangannya, Minggu (5/6).

Menurut Azas, pengendara berpelat khusus itu sering tidak peduli dengan kepadatan lalu lintas di jalan. Tak sabar dan ingin selalu diutamakan. 

“Sombongnya, mereka mau diberi jalan agar bisa melaju dengan kecepatan tinggi tanpa peduli keselamatan pengguna jalan atau kendaraan lain. Jika kendaraan di depannya atau di sekitarnya dirasa menghambat, mereka selalu membunyikan rotator atau memotong jalur jalan kendaraan lain semaunya,” ujarnya.

Azas pun mendesak pihak kepolisian bertindak tegas dan tidak takut jika ada intervensi dari pemilik kendaraan tersebut. Kejadian ini juga harus menjadi perhatian khusus pihak kepolisian yang mengeluarkan pelat nomor kendaraan bermotor. “Bukan rahasia lagi nomor khusus atau nomor sakti bisa dibeli secara mudah. Termasuk nomor sakti dengan ujung RFH atau lainnya,” ucapnya.

Azas meminta, pihak kepolisian harus tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan hukum lalu lintas di jalan raya. Hukum siapa pun yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy