
Pengamat: Perubahan Nomenklatur Kementerian Bisa Picu Reshuffle Jilid 2
Pengamat Politik yang juga Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari angkat bicara soal perubahan nomenklatur kementerian, sesuai hasil Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Jumat (9/4).
Qodari bilang, perubahan tersebut bisa memicu gelombang reshuffle jilid 2.
“Itu bisa saja terjadi. Peleburan Kementerian Riset dan Teknologi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan memunculkan spekulasi baru. Siapa yang bakal memimpin kementerian tersebut? Apakah Bambang Brodjonegoro yang saat ini menjabat Menristek, atau Nadiem Makarim yang kini menjabat Mendikbud? Ini bisa merembet ke kementerian lain. Memicu reshuffle jilid 2,” papar Qodari kepada RM.id, Jumat (9/4).
Kendati begitu, Qodari mengaku belum tahu bocoran nama-nama menteri yang akan dicopot.
“Saya belum tahu. Saya juga belum dengar kemungkinan pos-pos lain yang bergeser, terkait perubahan nomenklatur kementerian. Tapi, itu bisa saja terjadi. Nanti kita cari-cari dengar dulu lah,” ujarnya setengah berkelakar.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR pada Jumat (9/4), telah menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian, yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.
Ada 2 hal penting yang disetujui terkait hal ini.
Pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sehingga, menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.
Kedua, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Sesuai Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
“Kalau untuk Kementerian Investasi, saya lihat menterinya tetap Bahlil. Setahu saya, memang dari awal, Pak Jokowi maunya Kementerian Investasi. Bahlil pun sesungguhnya ditunjuk sebagai Menteri Investasi. Namun, karena terbentur nomenklatur dan peraturan, lembaganya tetap bernama BKPM,” urai Qodari.
Menurutnya, sejauh ini Jokowi mempunyai penilaian yang cukup baik terhadap Bahlil.
“Saya lihat, Pak Jokowi senang dan puas dengan kinerja Bahlil,” tandas Qodari.
Ia berpendapat, pembentukan Kementerian Investasi tak lepas dari usaha keras pemerintah menggenjot investasi. Terutama bila dikaitkan dengan turunnya porsi konsumsi dalam negeri, yang bisa menekan laju pertumbuhan ekonomi nasional.
“Saya kira, ini juga sejalan dengan diberlakukannya dengan UU Cipta Kerja yang berusaha memaksimalkan investasi untuk pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan selanjutnya menurunkan kemiskinan,” jelas Qodari.
“Jadi, klop. Kelembagaan dibentuk untuk memaksimalkan peran Undang-undang yang sudah ada. Apalagi, Kemenko-nya juga sudah ada. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi di bawah Pak Luhut,” tandasnya. [BSH]
]]> Pengamat Politik yang juga Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari angkat bicara soal perubahan nomenklatur kementerian, sesuai hasil Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Jumat (9/4).
Qodari bilang, perubahan tersebut bisa memicu gelombang reshuffle jilid 2.
“Itu bisa saja terjadi. Peleburan Kementerian Riset dan Teknologi ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan memunculkan spekulasi baru. Siapa yang bakal memimpin kementerian tersebut? Apakah Bambang Brodjonegoro yang saat ini menjabat Menristek, atau Nadiem Makarim yang kini menjabat Mendikbud? Ini bisa merembet ke kementerian lain. Memicu reshuffle jilid 2,” papar Qodari kepada RM.id, Jumat (9/4).
Kendati begitu, Qodari mengaku belum tahu bocoran nama-nama menteri yang akan dicopot.
“Saya belum tahu. Saya juga belum dengar kemungkinan pos-pos lain yang bergeser, terkait perubahan nomenklatur kementerian. Tapi, itu bisa saja terjadi. Nanti kita cari-cari dengar dulu lah,” ujarnya setengah berkelakar.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR pada Jumat (9/4), telah menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian, yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.
Ada 2 hal penting yang disetujui terkait hal ini.
Pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sehingga, menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.
Kedua, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Sesuai Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
“Kalau untuk Kementerian Investasi, saya lihat menterinya tetap Bahlil. Setahu saya, memang dari awal, Pak Jokowi maunya Kementerian Investasi. Bahlil pun sesungguhnya ditunjuk sebagai Menteri Investasi. Namun, karena terbentur nomenklatur dan peraturan, lembaganya tetap bernama BKPM,” urai Qodari.
Menurutnya, sejauh ini Jokowi mempunyai penilaian yang cukup baik terhadap Bahlil.
“Saya lihat, Pak Jokowi senang dan puas dengan kinerja Bahlil,” tandas Qodari.
Ia berpendapat, pembentukan Kementerian Investasi tak lepas dari usaha keras pemerintah menggenjot investasi. Terutama bila dikaitkan dengan turunnya porsi konsumsi dalam negeri, yang bisa menekan laju pertumbuhan ekonomi nasional.
“Saya kira, ini juga sejalan dengan diberlakukannya dengan UU Cipta Kerja yang berusaha memaksimalkan investasi untuk pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan selanjutnya menurunkan kemiskinan,” jelas Qodari.
“Jadi, klop. Kelembagaan dibentuk untuk memaksimalkan peran Undang-undang yang sudah ada. Apalagi, Kemenko-nya juga sudah ada. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi di bawah Pak Luhut,” tandasnya. [BSH]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .