
Pendaftaran HAKI Produk Aplikasi Digital Masih Rendah
Produk aplikasi digital Indonesia yang didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih rendah. Yang mendaftarkan produk aplikasi sebagai hak kekayaan intelektual masih didominasi usaha besar.
Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Daulat P Silitonga mengungkapkan, produk-produk digital semakin banyak, termasuk dari sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Namun, upaya UKM mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya masih sangat jarang.
“UKM memiliki kreativitas dengan potensi kekayaan intelektual yang luar biasa. Namun, mereka cenderung memilih memasarkan produknya dulu supaya viral, dibandingkan mendaftarkan mereknya. Mereka lupa bahwa ada yang harus dilindungi,” ujar Daulat, dalam diskusi daring Cyber Talk oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Sabtu (25/9).
Daulat menegaskan, bila produk itu memiliki nilai ekonomi tinggi, potensi terjadi sengketa akan tinggi. Karena bisa saja diakui oleh pihak lain. Makanya, pendaftaran atas hak kekayaan intelektualnya sangat penting. Dengan begitu, ada perlindungan hukum dari negara.
“Prinsipnya, kami upayakan dulu penyelesaian sengketa di luar pengadilan alias mediasi. Sehingga kedua belah pihak bisa menyadari yang harus dilakukan dan secara damai mereka patuh pada hukum,” terangnya.
Kemenkumham memiliki Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang bertugas memberikan bimbingan teknis di bidang penyidikan, pencegahan, dan evaluasi tindak pidana kekayaan intelektual.
Penyelesaian Sengketa
Mantan Ketua PANDI Andi Budimansyah menambahkan, jika tidak ingin diklaim pihak lain, sebaiknya produk digital dimatangkan lebih dulu konsepnya. Jadi, ketika masihbdalam bentuk ide, sebaiknya jangan diceritakan kepada orang lain.
“Khawatirnya, nama domainnya bisa diambil orang lain. Maka itu, daftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham supaya dapat perlindungan,” kata Andi.
Andi juga membahas soal potensi dan penyelesaikan sengketa nama merek atau nama domain internet. Kata dia, sengketa ini akan terlebih dulu diupayakan di luar pengadilan atau melalui mediasi. PANDI, lewat Peraturan Pemerintah Nomor 82 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (RPP PSTE) berwenang menangani penyelesaian prosedural nama domain.
“PANDI sudah punya hukum acara bagaimana menyelesaikan nama domain, pembuatan hukum acaranya sendiri juga dibantu teman-teman dari Kemenkumham, akademisi, dan praktisi. PANDI juga punya panelis-panelis. Nanti panelis yang akan bekerja, menentukan mana yang lebih berhak menggunakan nama domain tersebut bila ada sengketa,” terang Andi.
Untuk penggunaan nama domain, seseorang bisa menggunakan nama domain tertentu sebelum digunakan orang lain dengan syarat tidak merugikan hak orang lain. Apalagi, prinsip pendaftaran nama domain adalah first come, first serve.
“Silakan Anda ambil (nama) selama itu belum diambil orang. Tapi, jangan lupa di Undang-Undang ITE ada beberapa poin yang terkait pendaftaran nama domain. Salah satunya tidak merugikan hak orang lain, merugikan prinsip persaingan usaha,” ujarnya.
Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan penegakan atas pelanggaran hak cipta termasuk di internet secara perdata atau pidana. [USU]
]]> Produk aplikasi digital Indonesia yang didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih rendah. Yang mendaftarkan produk aplikasi sebagai hak kekayaan intelektual masih didominasi usaha besar.
Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Daulat P Silitonga mengungkapkan, produk-produk digital semakin banyak, termasuk dari sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Namun, upaya UKM mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya masih sangat jarang.
“UKM memiliki kreativitas dengan potensi kekayaan intelektual yang luar biasa. Namun, mereka cenderung memilih memasarkan produknya dulu supaya viral, dibandingkan mendaftarkan mereknya. Mereka lupa bahwa ada yang harus dilindungi,” ujar Daulat, dalam diskusi daring Cyber Talk oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Sabtu (25/9).
Daulat menegaskan, bila produk itu memiliki nilai ekonomi tinggi, potensi terjadi sengketa akan tinggi. Karena bisa saja diakui oleh pihak lain. Makanya, pendaftaran atas hak kekayaan intelektualnya sangat penting. Dengan begitu, ada perlindungan hukum dari negara.
“Prinsipnya, kami upayakan dulu penyelesaian sengketa di luar pengadilan alias mediasi. Sehingga kedua belah pihak bisa menyadari yang harus dilakukan dan secara damai mereka patuh pada hukum,” terangnya.
Kemenkumham memiliki Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang bertugas memberikan bimbingan teknis di bidang penyidikan, pencegahan, dan evaluasi tindak pidana kekayaan intelektual.
Penyelesaian Sengketa
Mantan Ketua PANDI Andi Budimansyah menambahkan, jika tidak ingin diklaim pihak lain, sebaiknya produk digital dimatangkan lebih dulu konsepnya. Jadi, ketika masihbdalam bentuk ide, sebaiknya jangan diceritakan kepada orang lain.
“Khawatirnya, nama domainnya bisa diambil orang lain. Maka itu, daftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham supaya dapat perlindungan,” kata Andi.
Andi juga membahas soal potensi dan penyelesaikan sengketa nama merek atau nama domain internet. Kata dia, sengketa ini akan terlebih dulu diupayakan di luar pengadilan atau melalui mediasi. PANDI, lewat Peraturan Pemerintah Nomor 82 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (RPP PSTE) berwenang menangani penyelesaian prosedural nama domain.
“PANDI sudah punya hukum acara bagaimana menyelesaikan nama domain, pembuatan hukum acaranya sendiri juga dibantu teman-teman dari Kemenkumham, akademisi, dan praktisi. PANDI juga punya panelis-panelis. Nanti panelis yang akan bekerja, menentukan mana yang lebih berhak menggunakan nama domain tersebut bila ada sengketa,” terang Andi.
Untuk penggunaan nama domain, seseorang bisa menggunakan nama domain tertentu sebelum digunakan orang lain dengan syarat tidak merugikan hak orang lain. Apalagi, prinsip pendaftaran nama domain adalah first come, first serve.
“Silakan Anda ambil (nama) selama itu belum diambil orang. Tapi, jangan lupa di Undang-Undang ITE ada beberapa poin yang terkait pendaftaran nama domain. Salah satunya tidak merugikan hak orang lain, merugikan prinsip persaingan usaha,” ujarnya.
Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan penegakan atas pelanggaran hak cipta termasuk di internet secara perdata atau pidana. [USU]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .