
Pemprov DKI Cabut Surat Permintaan Bantuan Terkait Covid Ke Kedubes Asing .
Pemprov DKI Jakarta mencabut surat permintaan bantuan sejumlah fasilitas penanganan Covid-19 untuk tempat isolasi pasien tanpa gejala dan gejala ringan di Rusun Nagrak Cilincing, dan sejumlah rumah sakit kepada sejumlah kedutaan besar negara sahabat.
“Dengan ini, kami menarik kembali surat tersebut, dan meminta Anda mengabaikannya,” demikian bunyi surat berbahasa Inggris tertanggal 1 Juli 2021, seperti dikutip Antara, Sabtu (3/7).
Surat yang menyampaikan permintaan maaf dari Pemprov DKI, atas ketidaknyamanan kedutaan negara sahabat ditujukan pada kedutaan-kedutaan besar dengan tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta, Sekjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Dirjen Amerika dan Eropa Kemenlu, Dirjen Asia Pasifik Kemenlu, Dirjen Urusan Protokol dan Konsular Kemenlu.
Meski tidak terdapat tanda tangan Kepala Biro Kerja Sama Daerah DKI Jakarta Andhika Permata dan cap, di bagian kaki surat tersebut dinyatakan bahwa surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena telah ditandatangani secara elektronik, menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sebelumnya, beredar surat yang diduga berkop Sekretariat Daerah Biro Kerja Sama Daerah Pemprov DKI Jakarta di media sosial terkait permintaan bantuan sejumlah fasilitas untuk lokasi isolasi mandiri pasien COVID-19 di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Surat bertanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kerja Sama Daerah Pemprov DKI Andhika Permata itu, ditujukan kepada duta besar negara sahabat.
Dalam surat itu, tertera sejumlah barang yang perlu dipenuhi. Antara lain 5.000 tempat tidur (velbed), meja lipat kecil, ember, sapu, kipas berdiri dan lain-lain. Di samping kebutuhan 500 dispenser air, 8 komputer, 5 printer dan 2 laptop.
Surat tersebut juga menyertakan barang-barang yang diperlukan untuk memaksimalkan ruang isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DKI, seperti 30 ventilator, 20 tenda serba guna, 300 matras dan sejumlah barang lainnya.
Pada bagian akhir surat disampaikan, Pemprov DKI Jakarta sangat terbuka jika kedutaan berniat untuk berkontribusi terhadap pemenuhan barang-barang tersebut. [HES]
]]> .
Pemprov DKI Jakarta mencabut surat permintaan bantuan sejumlah fasilitas penanganan Covid-19 untuk tempat isolasi pasien tanpa gejala dan gejala ringan di Rusun Nagrak Cilincing, dan sejumlah rumah sakit kepada sejumlah kedutaan besar negara sahabat.
“Dengan ini, kami menarik kembali surat tersebut, dan meminta Anda mengabaikannya,” demikian bunyi surat berbahasa Inggris tertanggal 1 Juli 2021, seperti dikutip Antara, Sabtu (3/7).
Surat yang menyampaikan permintaan maaf dari Pemprov DKI, atas ketidaknyamanan kedutaan negara sahabat ditujukan pada kedutaan-kedutaan besar dengan tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta, Sekjen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Dirjen Amerika dan Eropa Kemenlu, Dirjen Asia Pasifik Kemenlu, Dirjen Urusan Protokol dan Konsular Kemenlu.
Meski tidak terdapat tanda tangan Kepala Biro Kerja Sama Daerah DKI Jakarta Andhika Permata dan cap, di bagian kaki surat tersebut dinyatakan bahwa surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena telah ditandatangani secara elektronik, menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sebelumnya, beredar surat yang diduga berkop Sekretariat Daerah Biro Kerja Sama Daerah Pemprov DKI Jakarta di media sosial terkait permintaan bantuan sejumlah fasilitas untuk lokasi isolasi mandiri pasien COVID-19 di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Surat bertanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kerja Sama Daerah Pemprov DKI Andhika Permata itu, ditujukan kepada duta besar negara sahabat.
Dalam surat itu, tertera sejumlah barang yang perlu dipenuhi. Antara lain 5.000 tempat tidur (velbed), meja lipat kecil, ember, sapu, kipas berdiri dan lain-lain. Di samping kebutuhan 500 dispenser air, 8 komputer, 5 printer dan 2 laptop.
Surat tersebut juga menyertakan barang-barang yang diperlukan untuk memaksimalkan ruang isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DKI, seperti 30 ventilator, 20 tenda serba guna, 300 matras dan sejumlah barang lainnya.
Pada bagian akhir surat disampaikan, Pemprov DKI Jakarta sangat terbuka jika kedutaan berniat untuk berkontribusi terhadap pemenuhan barang-barang tersebut. [HES]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .