Pemerkosa Tak Perlu Dihukum Niat Baik Mahfud Disalahpahamkan

Menkopolhukam, Mahfud MD punya harapan luhur terhadap penegakan hukum di Tanah Air. Menurutnya, tidak perlu semua perkara diselesaikan di pengadilan lalu dihukum, tapi bisa dengan musyawarah. Sayangnya, contoh yang dipakai Mahfud ini adalah kasus pemerkosaan. Karena hal ini, maksud baik Mahfud jadi disalahartikan.

Pernyataan Mahfud ini disampaikan saat menjadi pembicara dalam acara Rapat Pimpinan Polri, Selasa (16/1). Di hadapan petinggi korps baju coklat itu, Mahfud meminta penegak hukum menggunakan pendekatan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.

Apa maksudnya? Artinya tidak semua perkara harus diselesaikan dengan cara pinana atau penjara. Untuk perkara kecil bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. Prinsip keadilan restoratif untuk menciptakan harmoni. Dia menceritakan prinsip ini bersumber dari budaya atau adat hukum di Indonesia. Hukum bukan alat untuk mencari menang tapi untuk membangun harmoni dan kebersamaan.

“Sebab itu hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan,” kata Mahfud.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini lantas memberikan sejumlah contoh, antara lain dalam kasus pemerkosaan. Dulu, kata dia, di dalam masyarakat adat setiap persoalan dibawa ke kepala adat. Kalau masalah sepele selesaikan secara baik-baik dengan musyawarah. “Kalau agak serius, gitu, lindungi korbannya, itu restorative justice,” ucap Mahfud.

Dengan pendekatan restorative justice tidak bicara bahwa si pemerkosa harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan untuk menjalani proses hukum. Namun, membangun harmoni agar antara keluarga korban dan pemerkosa serta masyarakat tidak gaduh.

Misalnya, ada kasus pemerkosaan yang menimpa perempuan bernama Siti dengan pelaku bernama Amin. Bila hukum ingin tegas, kata Mahfud, tersangka bernama Amin harus tangkap dan masuk pengadilan.

 

“Tapi restorative justice tidak bicara itu. Restorative justice mengatakan, kalau kita nangkap Amin lalu diumumkan bahwa dia memerkosa si Siti, keluarga Siti hancur,” tutur Mahfud.

Berkaca dari itu, Mahfud mengatakan bila dalam hukum adat dulu ada istilah kawin lari dalam kasus pemerkosaan. Menurut Mahfud, hal itu merupakan contoh keadilan restoratif.

Tak disangka, omongan Mahfud soal ini kemudian berbuntuk kritik. Setidaknya, ada tiga lembaga yang melayangkan kritikan. Mereka adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).

Ketiga lembaga ini meminta Mahfud memberikan klarifikasi. Menurut mereka, contoh kasus pemerkosaan yang disebut Mahfud untuk prinsip restorative justice adalah contoh yang keliru.

Menurutnya, Mahfud telah keliru dalam memahami lahirnya restorative justice dan arti penting menerapkan nilai-nilai. “Sebagai catatan mendasar yang harus diketahui, nilai RJ (restorative justice) hadir sejalan dengan gerakan penguatan hak korban,” salah satu isi protes tertulis yang dilayangkan tiga lembaga tersebut, Kamis (18/2).

Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengatakan, selain memberi klarifikasi, Mahfud harus memberikan jaminan bahwa penerapan restorative justice harus dipahami oleh seluruh jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum. Hal ini untuk meletakkan kepentingan dan pemulihan korban sebagai fokus utama.

Menurut dia, dalam kasus perkosaan, restorative justice dapat saja diterapkan. Tetapi tetap yang menjadi titik sentral yang harus diperjuangkan adalah mendengarkan dan memberi ruang bagi korban untuk menyampaikan kerugiannya, membuat pelaku menyadari perbuatannya dan memahami dampak dari perbuatan yang dilakukannya, untuk kemudian menyelaraskan pertanggungjawaban pelaku untuk bisa berdampak positif bagi pemulihan korban. [BCG]

]]> Menkopolhukam, Mahfud MD punya harapan luhur terhadap penegakan hukum di Tanah Air. Menurutnya, tidak perlu semua perkara diselesaikan di pengadilan lalu dihukum, tapi bisa dengan musyawarah. Sayangnya, contoh yang dipakai Mahfud ini adalah kasus pemerkosaan. Karena hal ini, maksud baik Mahfud jadi disalahartikan.

Pernyataan Mahfud ini disampaikan saat menjadi pembicara dalam acara Rapat Pimpinan Polri, Selasa (16/1). Di hadapan petinggi korps baju coklat itu, Mahfud meminta penegak hukum menggunakan pendekatan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.

Apa maksudnya? Artinya tidak semua perkara harus diselesaikan dengan cara pinana atau penjara. Untuk perkara kecil bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. Prinsip keadilan restoratif untuk menciptakan harmoni. Dia menceritakan prinsip ini bersumber dari budaya atau adat hukum di Indonesia. Hukum bukan alat untuk mencari menang tapi untuk membangun harmoni dan kebersamaan.

“Sebab itu hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan,” kata Mahfud.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini lantas memberikan sejumlah contoh, antara lain dalam kasus pemerkosaan. Dulu, kata dia, di dalam masyarakat adat setiap persoalan dibawa ke kepala adat. Kalau masalah sepele selesaikan secara baik-baik dengan musyawarah. “Kalau agak serius, gitu, lindungi korbannya, itu restorative justice,” ucap Mahfud.

Dengan pendekatan restorative justice tidak bicara bahwa si pemerkosa harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan untuk menjalani proses hukum. Namun, membangun harmoni agar antara keluarga korban dan pemerkosa serta masyarakat tidak gaduh.

Misalnya, ada kasus pemerkosaan yang menimpa perempuan bernama Siti dengan pelaku bernama Amin. Bila hukum ingin tegas, kata Mahfud, tersangka bernama Amin harus tangkap dan masuk pengadilan.

 

“Tapi restorative justice tidak bicara itu. Restorative justice mengatakan, kalau kita nangkap Amin lalu diumumkan bahwa dia memerkosa si Siti, keluarga Siti hancur,” tutur Mahfud.

Berkaca dari itu, Mahfud mengatakan bila dalam hukum adat dulu ada istilah kawin lari dalam kasus pemerkosaan. Menurut Mahfud, hal itu merupakan contoh keadilan restoratif.

Tak disangka, omongan Mahfud soal ini kemudian berbuntuk kritik. Setidaknya, ada tiga lembaga yang melayangkan kritikan. Mereka adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).

Ketiga lembaga ini meminta Mahfud memberikan klarifikasi. Menurut mereka, contoh kasus pemerkosaan yang disebut Mahfud untuk prinsip restorative justice adalah contoh yang keliru.

Menurutnya, Mahfud telah keliru dalam memahami lahirnya restorative justice dan arti penting menerapkan nilai-nilai. “Sebagai catatan mendasar yang harus diketahui, nilai RJ (restorative justice) hadir sejalan dengan gerakan penguatan hak korban,” salah satu isi protes tertulis yang dilayangkan tiga lembaga tersebut, Kamis (18/2).

Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengatakan, selain memberi klarifikasi, Mahfud harus memberikan jaminan bahwa penerapan restorative justice harus dipahami oleh seluruh jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum. Hal ini untuk meletakkan kepentingan dan pemulihan korban sebagai fokus utama.

Menurut dia, dalam kasus perkosaan, restorative justice dapat saja diterapkan. Tetapi tetap yang menjadi titik sentral yang harus diperjuangkan adalah mendengarkan dan memberi ruang bagi korban untuk menyampaikan kerugiannya, membuat pelaku menyadari perbuatannya dan memahami dampak dari perbuatan yang dilakukannya, untuk kemudian menyelaraskan pertanggungjawaban pelaku untuk bisa berdampak positif bagi pemulihan korban. [BCG]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy