Pemerintah Peduli Penyandang Disabilitas Kemnaker: Isu Pasar Kerja Inklusif Akan Dibawa Ke KTT G20
Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di daerah. Hal ini bertujuan melindungi hak para penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja dan berwirausaha.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah menyatakan, isu disabilitas senantiasa hadir sejalan dengan isu kesetaraan, inklusi, dan non diskriminasi. Ini memiliki keterkaitan dalam semua sisi, termasuk bidang ketenagakerjaan.
“Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang, termasuk kondisi disabilitas,” kata Hindun, dalam keterangan persnya, Jumat (8/10/2021).
Dia menambahkan, dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan inklusif di Indonesia, Kemnaker telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60/2020. Regulasi ini bertujuan mewajibkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk ULD Ketenagakerjaan.
Dalam implementasinya, layanan ULD ini perlu memuat di antaranya pemberian informasi lowongan dan mempromosikan tenaga kerja penyandang disabilitas pada pemberi kerja sesuai dengan minat, bakat, dan keterampilan yang dibutuhkan.
Kemudian, penyuluhan dan bimbingan jabatan (job counselling) dan analisis jabatan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas. Ketiga, penyesuaian di lingkungan kerja dan pemenuhan akomodasi yang layak untuk tenaga kerja penyandang disabilitas di tempat kerja.
Keempat, pemberian informasi terkait kontrak kerja, upah, dan jam kerja, serta melakukan fasilitasi dan mediasi terkait hubungan industrial dalam mempekerjakan penyandang disabilitas.
Selain itu, isu disabilitas ini adalah isu lintas sektoral. Penanganannya pun memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kebijakan. Seperti yang digalakkan Kemnaker dengan menggandeng Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Perlu keterlibatan bersama dalam melaksanakan kegiatan percepatan penyelenggaraan ULD bidang ketenagakerjaan 2021, baik dalam lingkup nasional maupun regional provinsi dan kabupaten/kota,” paparnya.
Menurut Hindun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah concern terhadap isu disabilitas. Bahkan, Pemerintah mengangkat isu pasar kerja yang inklusif (inclusive labour market) sebagai salah satu isu utama dalam Employment Working Group (EWG) G20. Diketahui, Indonesia menjadi Presidensi Konferensi Tingkat Tinggi G20 2022.
“Jadi, isu prioritas KTT G20 2022 yang kedua adalah inclusive labour market, pasar kerja inklusif, dengan meningkatkan partisipasi tenaga kerja disabilitas dalam dunia usaha, industri, dan kewirausahaan,” terangnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, dan data dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota per Januari 2021, tercatat perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 551 perusahaan. Rinciannya, jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang, dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 536.094 orang. [UMM]
]]> Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di daerah. Hal ini bertujuan melindungi hak para penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja dan berwirausaha.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah menyatakan, isu disabilitas senantiasa hadir sejalan dengan isu kesetaraan, inklusi, dan non diskriminasi. Ini memiliki keterkaitan dalam semua sisi, termasuk bidang ketenagakerjaan.
“Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang, termasuk kondisi disabilitas,” kata Hindun, dalam keterangan persnya, Jumat (8/10/2021).
Dia menambahkan, dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan inklusif di Indonesia, Kemnaker telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60/2020. Regulasi ini bertujuan mewajibkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk ULD Ketenagakerjaan.
Dalam implementasinya, layanan ULD ini perlu memuat di antaranya pemberian informasi lowongan dan mempromosikan tenaga kerja penyandang disabilitas pada pemberi kerja sesuai dengan minat, bakat, dan keterampilan yang dibutuhkan.
Kemudian, penyuluhan dan bimbingan jabatan (job counselling) dan analisis jabatan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas. Ketiga, penyesuaian di lingkungan kerja dan pemenuhan akomodasi yang layak untuk tenaga kerja penyandang disabilitas di tempat kerja.
Keempat, pemberian informasi terkait kontrak kerja, upah, dan jam kerja, serta melakukan fasilitasi dan mediasi terkait hubungan industrial dalam mempekerjakan penyandang disabilitas.
Selain itu, isu disabilitas ini adalah isu lintas sektoral. Penanganannya pun memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kebijakan. Seperti yang digalakkan Kemnaker dengan menggandeng Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Perlu keterlibatan bersama dalam melaksanakan kegiatan percepatan penyelenggaraan ULD bidang ketenagakerjaan 2021, baik dalam lingkup nasional maupun regional provinsi dan kabupaten/kota,” paparnya.
Menurut Hindun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah concern terhadap isu disabilitas. Bahkan, Pemerintah mengangkat isu pasar kerja yang inklusif (inclusive labour market) sebagai salah satu isu utama dalam Employment Working Group (EWG) G20. Diketahui, Indonesia menjadi Presidensi Konferensi Tingkat Tinggi G20 2022.
“Jadi, isu prioritas KTT G20 2022 yang kedua adalah inclusive labour market, pasar kerja inklusif, dengan meningkatkan partisipasi tenaga kerja disabilitas dalam dunia usaha, industri, dan kewirausahaan,” terangnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, dan data dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota per Januari 2021, tercatat perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 551 perusahaan. Rinciannya, jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang, dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 536.094 orang. [UMM]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .